Sabtu, 20 September 2014

Pulangkan Sekolah Diluar Waktunya, Diknas Siapkan Sanksi

Kotabumi (SL) - Lantaran meliburkan peserta didik diluar jadwal,
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Kota Agung, Sungkai Selatan,
Lampung Utara (Lampura) terancam sanksi dari Dinas Pendidikan (Disdik)
setempat.

"Pasti ada sanksi dari kita. Sanksi itu bisa berupa sanksi
administratif atau sanksi lainnya sesuai dengan tingkat kesalahannya,"
ucap Kepala Dinas Pendidikan, Budi Utomo, dikantor DPRD Lampura, Senin
(21/7).

Namun sebelum pemberian sanksi dimaksud, pihaknya akan memanggil
Kepala SDN (Kepsek) itu terlebih dahulu guna mengetahui alasan mengapa
telah meliburkan siswa diluar jadwal yang ditetapkan. "Saya akan
panggil mereka (Kepsek) dulu," tandas Budi.

Pasalnya menurut birokrat kawakan Lampura ini, libur sekolah mulai
dari tingkat SD hingga SMA/SMK terhitung sejak tanggal 21 Juli hingga
4 Agustus mendatang. "Libur sekolah dimulai kan dari tanggal 21 Juli
sampai 4 Agustus. Jadi, saya mau tahu mereka itu pake kalender mana,"
terangnya sembari berlalu.

Sebelumnya, sejumlah Sekolah Dasar Lampung Utara (Lampura) diduga
telah meliburkan sekolahnya sejak sabtu diluar jadwal liburan yang
telah ditetapkan. Hal ini terjadi di SDN 1 Kota Agung, Kecamatan
Sungkai Selatan.

Pantauan dilokasi Sabtu (19/7) sekitar pukul 09:30 WIB, sekolah
tersebut telah lengang. Tak ada satu pun peserta didik maupun tenaga
pendidik yang terlihat batang hidungnya.

Lokasi sekolah yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari kediaman
pribadi mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri, yang tak lain ialah ayah
dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak membuat kalangan tenaga
pendidik pada SD dimaksud untuk lebih berhati - hati dalam mengambil
kebijakan seperti meliburkan sekolahnya diluar jadwal.

Berdasarkan informasi yang berhasik dikumpulkan dari warga sekitar,
sejak Jum'at (18/7), nyaris tak ada aktifitas Kegiatan Belajar
Mengajar karena pihak sekolah telah memulangkan seluruh peserta
didiknya sejak pagi. "Sudah libur mas. Kemarin saja (Jum'at), murid -
murid pagi - pagi sudah pulang," kata salah satu warga tanpa mau
menyebutkan namanya.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada sejumlah SDN di Desa
Labuhan Ratu, masih di Kecamatan yang sama. Sejumlah peserta didik
telah pulang sekolah diluar waktu yang ditetapkan.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, W. Suwianto melalui ponselnya,
menyatakan apa yang dilakukan oleh sejumlah Sekolah dimaksud tidak
dapat dibenarkan. Pasalnya, libur sekolah baik SD maupun SMA/SMK itu
terhitung sejak tanggal 21 hingga tanggal 4 Agustus ini. "Itu memang
enggak ngerti aturan," tegas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...