Sabtu, 20 September 2014

Denda 10 Kali Lipat Dokter Spesialis Capai Miliaran

Kotabumi (SL) - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura)
menyatakan besaran dana 10 kali lipat yang harus diganti oleh kedua
dokter spesialis 'malas' di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR)
Kotabumi berjumlah miliaran rupiah.

Kendati demikian, jumlah ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh masing
- masing dokter spesialis malas dimaksud berbeda - beda. Pasalnya,
biaya sekolah setiap dokter spesialis yang disekolahkan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) tidaklah sama. Dimana biaya sekolah setiap dokter
yang disekolah untuk menempuh study spesialis berkisar antara Rp. 200
hingga Rp. 250 juta.

"Jadi, kisaran dana yang harus mereka (kedua dokter) kembalikan itu
berkisar antara Rp. 2 hingga 2,5 miliar," terang Kepala Diskes
setempat, Maya Natalia Manan, dikantornya, Senin (14/7).

Menurutnya, dana miliaran rupiah dimaksud akan langsung dimasukan ke
kas daerah bila memang kedua dokter tersebut benar - benar
mengundurkan diri sebagaimana yang diharuskan oleh Pemkab Lampura.
"Nantinya, uangnya akan masuk ke kas daerah," ucap dia.

Disinggung berapa jumlah dokter spesialis yang masih menempuh sekolah
spesialis dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), Maya mengatakan bahwa jumlahnya hanya dua orang. Kedua
dokter itu diperkirakan akan selesai study pada tahun ini. "Kedua
dokter itu mengambil spesialis Forensik dan penyakit dalam. Mungkin
tahun ini sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara meminta kedua
dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja di RSUDR, Kotabumi,
Lampura untuk segera mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS.
Selain meminta pengunduran diri keduanya, Pemerintahan yang baru
berumur tak kurang dari empat bulan ini juga mewajibkan keduanya untuk
mengembalikan biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan Pemkab
Lampura sebesar 10 kali lipat sebagaimana yang tertuang dalam
Memorandum of Understanding (MoU/kesepakatan) yang telah dibuat
sebelumnya.

Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintahan Bupati termuda di Lampung
ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pasalnya, langkah berani
seperti ini belum pernah dilakukan oleh rezim sebelumnya yakni di
zamannya mantan Bupati Zainal Abidin. Direktur RSUDR, Maya Metisa
melalui ponselnya, Kamis (10/7), mengatakan, keputusan terkait
penanganan dua dokter spesialis 'malas di RS yang ia pimpin tersebut
merupakan keputusan rapat bersama yang melibatkan Sekretaris
Kabupaten, Asisten II, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Inspektorat
yang digelar belum lama ini. "(Dua hasil rapat yakni) pertama mereka
harus mengundurkan diri dari PNS. Kedua, mereka wajib mengganti biaya
(sekolah) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab," tegas Maya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...