Kotabumi (SL) - Meski masa pengabdiannya akan berakhir pada Senin (18/8) ini, namun sejumlah Alat Kelengkapan DPRD (AKD) hingga kini
belum mengembalikan mobil dinas yang kerap digunakannya.
Sekretaris DPRD, Syahrizal Adhar membenarkan bahwa sejumlah mobil
dinas yang digunakan oleh AKD tersebut hingga kini belum dikembalikan. Dimana, jumlah mobil dinas AKD itu secara keseluruhan berjumlah 10 unit yang terdiri dari 4 unsur pimpinan DPRD, 4 Ketua Komisi, Ketua Badan Legislasi, serta Ketua Badan Kehormatan.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada
seluruh pihak terkait untuk segera mengembalikan mobil dinas dimaksud
yang disampaikan melalui surat resmi. "Kita sudah menyurati untuk
dapat dikembalikannya (mobil dinas) seiring dengan berakhirnya masa
keanggotan DPRD periode 2009 - 2014," kata usai upacara detik - detik
Proklamasi di Stadion Sukung Kotabumi, Minggu (17/8).
Ia mengharapkan seluruh mobil dinas dimaksud dapat dikembalikan paling
lambat Senin mendatang setelah prosesi pelantikan anggota DPRD periode 2014 - 2019. Sebab selain akan digunakan oleh AKD yang baru, kendaraan - kendaraan tersebut juga akan diperbaiki. "Diharapkan Senin setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, semua mobil dinas itu sudah
dikembalikan," harap dia.
Syahrizal menambahkan, para pengguna kendaraan dinas tersebut tidak dapat mengajukan DUM atau penghapusan untuk kendaraan yang mereka gunakan. Apabila ingin memiliki kendaraan dimaksud, para penggunanya harus melewati proses tender. "Proses DUM mobil dinas sudah tidak ada.tpi tender trmsuk ketua dpr.
Dilain sisi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Budi
Utomo menegaskan bahwa secara aturan, seluruh kendaraan dinas tersebut harus dikembalikan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa
pengabdian para DPRD. Dimana masa pengabdian anggota DPRD periode lama berakhir pada tanggal 18 Agustus ini. "Kalau kita bicara jujur,
tanggal 18 ini mereka sudah tidak lagi anggota DPRD," ucap dia.
Salah satu birokrat senior dilingkungan Pemkab Lampura ini menyerahkan
sepenuhnya proses penarikan kendaraan dinas tersebut kepada
Sekretariat DPRD. Sebab, hal itu merupakan wewenangnya Sekretariat
DPRD. "Kita serahkan ke Sekwan (Sekretaris Dewan) karena itu wilayah
Dewan. Kecuali bila Sekwan meminta bantuan maka kita siap menjalin
komunikasi dengan kawan di DPRD," imbuhnya seraya menambahkan
kendaraan dimaksud tidak dapat di DUM karena DUM kendaraan hanya untuk pejabat negara seperti Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD, Herwan Mega mengaku akan menyerahkan kendaraan dinas yang ia gunakan pada Senin ini. "Senin ini akan kita kembalikan. Jika memang perlu, mungkin bisa kita pinjam lagi," singkat dia melalui sambungan telepon.(Feaby)
belum mengembalikan mobil dinas yang kerap digunakannya.
Sekretaris DPRD, Syahrizal Adhar membenarkan bahwa sejumlah mobil
dinas yang digunakan oleh AKD tersebut hingga kini belum dikembalikan. Dimana, jumlah mobil dinas AKD itu secara keseluruhan berjumlah 10 unit yang terdiri dari 4 unsur pimpinan DPRD, 4 Ketua Komisi, Ketua Badan Legislasi, serta Ketua Badan Kehormatan.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada
seluruh pihak terkait untuk segera mengembalikan mobil dinas dimaksud
yang disampaikan melalui surat resmi. "Kita sudah menyurati untuk
dapat dikembalikannya (mobil dinas) seiring dengan berakhirnya masa
keanggotan DPRD periode 2009 - 2014," kata usai upacara detik - detik
Proklamasi di Stadion Sukung Kotabumi, Minggu (17/8).
Ia mengharapkan seluruh mobil dinas dimaksud dapat dikembalikan paling
lambat Senin mendatang setelah prosesi pelantikan anggota DPRD periode 2014 - 2019. Sebab selain akan digunakan oleh AKD yang baru, kendaraan - kendaraan tersebut juga akan diperbaiki. "Diharapkan Senin setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, semua mobil dinas itu sudah
dikembalikan," harap dia.
Syahrizal menambahkan, para pengguna kendaraan dinas tersebut tidak dapat mengajukan DUM atau penghapusan untuk kendaraan yang mereka gunakan. Apabila ingin memiliki kendaraan dimaksud, para penggunanya harus melewati proses tender. "Proses DUM mobil dinas sudah tidak ada.tpi tender trmsuk ketua dpr.
Dilain sisi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Budi
Utomo menegaskan bahwa secara aturan, seluruh kendaraan dinas tersebut harus dikembalikan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa
pengabdian para DPRD. Dimana masa pengabdian anggota DPRD periode lama berakhir pada tanggal 18 Agustus ini. "Kalau kita bicara jujur,
tanggal 18 ini mereka sudah tidak lagi anggota DPRD," ucap dia.
Salah satu birokrat senior dilingkungan Pemkab Lampura ini menyerahkan
sepenuhnya proses penarikan kendaraan dinas tersebut kepada
Sekretariat DPRD. Sebab, hal itu merupakan wewenangnya Sekretariat
DPRD. "Kita serahkan ke Sekwan (Sekretaris Dewan) karena itu wilayah
Dewan. Kecuali bila Sekwan meminta bantuan maka kita siap menjalin
komunikasi dengan kawan di DPRD," imbuhnya seraya menambahkan
kendaraan dimaksud tidak dapat di DUM karena DUM kendaraan hanya untuk pejabat negara seperti Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD, Herwan Mega mengaku akan menyerahkan kendaraan dinas yang ia gunakan pada Senin ini. "Senin ini akan kita kembalikan. Jika memang perlu, mungkin bisa kita pinjam lagi," singkat dia melalui sambungan telepon.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar