Sabtu, 20 September 2014

Tingkat Disiplin Rendah, Kantor BKD Lengang

Kotabumi (SL) - Tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara terbilang cukup rendah. Pasalnya, sejumlah ruang di BKD tersebut telah ditinggalkan para pegawainya meski waktu baru menunjukan pukul 14:25 WIB.

Sejatinya, waktu pulang PNS selain hari Jum'at saat bulan suci Ramadhan ialah pukul 15:00 WIB. Keputusan mengenai waktu pulang PNS saat bulan suci puasa ini mengacu pada surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor: 045.2/050/II/2014 tertanggal 25 Juni 2014. Surat yang berisi tentang penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1435 Hijriah/2014 Masehi tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Indonesia nomor 01 tanggal 12 Juni 2014.

Adapun sejumlah ruang yang telah ditinggalkan penghuninya itu pada pukul 14:25 WIB, yakni ruang Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, ruang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, dan bahkan ruang tempat sekretaris BKD yang berada dibagian atas. Ruang tempat sekretaris yang biasanya dipenuhi oleh para pegawainya itu hanya dihuni oleh seorang staf honorer. Kondisi ini mempersulit wartawan koran ini saat hendak menelusuri keberadaan PNS fiktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura.

"Saya mau mengantarkan berkas ini ke ruang Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, tapi mereka (PNS, red) sudah enggak ada," ujar salah seorang pegawai yang ditemui.

Lantaran kesal menunggu, sang pegawai dimaksud lantas memutuskan pergi meninggalkan kantor BKD meski maksud dan tujuan belum kesampaian. "Saya permisi dulu ya mas. Kelamaan nunggunya," ucapnya tanpa mau menyebutkan namanya.

Menariknya, Sekretaris BKD, Trisno ketika dikonfirmasi, mengenai banyaknya para bawahannya yang telah meninggalkan ruangannya meski belum waktunya pulang kerja, terkesan melindungi tindakan para bawahannya. "Yah, enggak jelas juga sih (kemana)," kelit dia.

Saat kembali didesak mengenai alasan mengapa mengatakan hal itu, sang Sekretaris berkilah bahwa saat itu telah waktunya pulang kerja. Sang Sekretaris dimaksud seakan tidak sadar bahwa saat dirinya berbincang dengan wartawan ini waktu baru menunjukan sekitar pukul 14:50 WIB alias belum waktunya pulang kerja PNS sebagaimana yang telah ditetapkan. "Ini kan sudah jam 3," singkat dia dengan entengnya.

Diketahui, khusus bulan suci Ramadhan, jam kerja PNS mengalami perubahan mulai dari jadwal masuk kerja hingga pulang kerja. Dimana untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja PNS mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum'at, jam kerja PNS mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB. Perubahan jam kerja ini merujuk pada surat edaran Gubernur Lampung yang mengaju pada surat edaran Menpan dan RB.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...