Sabtu, 20 September 2014

7 Miliar Dana Non Sertifikasi 2012 Masih Misteri

Kotabumi (SL) - Keberadaan dana Non Sertifikasi Guru Lampung Utara
(Lampura) tahun 2012 sebesar Rp. 7.819.278.753,00 hingga kini masih
menjadi misteri.

Kedua dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura terkesan 'buang badan' dalam
persoalan ini meski persoalan dimaksud telah berlangsung sejak tahun
2012 silam.

Parahnya lagi, ketika persoalan 'raibnya' dana tersebut dipertanyakan
kepada BPKA, BPKA malah tidak mengetahui sama sekali bila dana itu
belum dibayarkan kepada para pemiliknya, yang tak lain adalah para
Guru.

Kabid Perbendaharaan BPKA
Lampura, Hertie Lenie, saat ditemui dipelataran parkir Kantor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Rabu (23/7) mengaku baru
mengetahui bila dana non sertifikasi tahun 2012 belum seluruhnya
dibayarkan kepada para Guru. "Memang ada yang belum dapat?" tanya dia
dengan nada keheranan.

Perempuan berjilbab ini belum dapat memastikan apakah dana dimaksud
masih tersimpan didalam kas Pemkab atau telah ditarik oleh Dinas
Pendidikan. Masih kata Hertie, pihaknya akan secepatnya mencari tahu
dimana dana itu berada melalui pihak yang menangani dana dimaksud.
"Nanti saya cek dulu yah sama yang megangnya. Karena itu tahun 2012.
Nanti saya kasih tahu," kelit ibu muda ini.

Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri
keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini
tak jelas juntrungannya. "Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati
Agung, Kamis (12/6).

Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan
segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada
para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti
akan kita cairkan," ucap dia.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak
akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana
dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh
bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum
seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor
intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru
diwilayahnya. "Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk
mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.

Diketahui, dana Non Sertifikasi Guru ini menjadi salah satu pemicu
Opini Tidak Wajar yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampura tahun 2012 silam. Dimana dalam LHP BPK dengan nomor
27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013
tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana
tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012
yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan
profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp.
7.819.278.753,00.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...