Selasa, 23 September 2014

KPMP Selektifkan Izn Pasang Reklame

Kotabumi (SL) - Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) mengaku akan lebih selektif dalam menerbitkan izin reklame diwilayahnya khususnya reklame produk tembakau.

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti larangan reklame produk tembakau disepanjang jalan utama atau protokol serta reklame yang pemasangannya melintang atau memakan bahu jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

"Kedepan, kita akan lebih ekstra selektif dalam menerbitkan reklame agar sesuai dengan PP yang ada," ucap Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan, Duta Karya, dikantornya, Selasa (23/9).

Duta mengatakan, langkah selektif dimaksud akan diwujudkan dengan menambahkan kalimat larangan produk tembakau dalam izin pemasangan reklame yang pemasangannya berada disepanjang jalan utama atau protokol. Larangan ini akan diperuntukan bagi seluruh reklame baru maupun reklame lama yang ingin memperpanjang izin pemasangan. "Dalam surat izin itu, akan kita sebutkan larangan menampilkan produk tembakau dijalan - jalan utama atau protokol. Ini berlaku bagi reklame baru maupun yang lama," terangnya.

Ia mengakui, larangan pemasangan reklame produk tembakau sesuai dengan PP dimaksud berpotensi besar mengancam perolehan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak reklame yang ditarik oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lantaran, sebagian besar reklame yang ada tersebut didominasi oleh reklame produk tembakau. Namun demikian, "Kebanyakan reklame - reklame itu berisi produk tembakau. Jadi, dengan adanya larangan sesuai PP itu pasti akan mengancam PAD kita," ujar dia seraya menambahkan pihaknya baru akan menerbitkan izin pasang reklame setelah pihak penyedia reklame (advertising) membayar pajak reklame kepada Dispenda.

Sementara mengenai berapa banyak jumlah reklame yang telah memiliki izin resmi diwilayahnya, menurut Duta hanya berjumlah 49 reklame. Dimana sebagian besar reklame dimaksud didominasi oleh papan nama toko dan sisanya reklame baleho, dan Bando. "Jumlah reklame yang berizin sesuai dengan data kita berjumlah 49 reklame," tuntas dia.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dimana dalam PP dimaksud reklame produk tembakau 'diharamkan' terpasang disepanjang jalan utama atau protokol serta pemasangannya dilarang melintang atau memakan bahu jalan. Sayangnya, dalam perjalanannya, baik Dinas Pendapatan Daerah maupun Dinas Tata Kota terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame yang diduga melanggar PP tersebut. Sikap 'buang badan' dari kedua dinas itu membuat Sekretaris Kabupaten Samsir angkat bicara dan berjanji akan segera membenahi seluruh reklame yang tidak sesuai dengan yang diamanat PP dimaksud.
"Kita akan benahi lagi sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) tersebut," kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dikantor Pemkab, belum lama ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...