Kotabumi (SL) - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) hingga kini
masih belum dibayarkan. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang
Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Gaji bulan 13 tahun 2014 telah
terbit sejak dua pekan lalu.
Jika sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura
selalu beralasan belum dapat membayarkan gaji itu karena belum ada
peraturan resminya, kini BPKA beralasan penyebab keterlambatan
pembayaran gaji 13 itu dikarenakan lambatnya Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam menyampaikan data PNS dan anggaran yang
dibutuhkan.
"Belum ada (yang dibayarkan)," singkat Kabid Perbendaharaan BPKA
Lampura, Hertie Lenie, diruangannya, Kamis (17/7).
Hertie mengatakan pihaknya baru menyebarkan surat edaran yang
berisikan permintaan agar masing - masing Satker segera menyampaikan
dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam pencairan gaji dimaksud pada
pekan lalu meski PP tentang gaji 13 telah terbit dua pekan lamanya.
"Surat edarannya kita kirimkan sekitar seminggu lalu. Sampai saat ini,
baru satu atau dua Satker (Satuan Kerja) yang mengirimkan berkas ke
kita (Bidang Perbendaharaan)," ucapnya seraya menambahkan dokumen atau
berkas dimaksud seperti berapa jumlah uang dan data PNS dari masing -
masing Satker.
Kendati telah mengirimkan dokumen atau berkas yang diperlukan dalam
pembayaran gaji ke-13, namun gaji ke-13 itu tidak serta dapat segera
dicairkan. Pasalnya, pihaknya masih akan melihat kelengkapan berkas
atau dokumen yang diajukan oleh setiap Satker terlebih dahulu.
Bilamana dirasa kurang lengkap, maka dana dimaksud belum dapat
dicairkan sebelum diperbaiki kembali oleh Satker yang bersangkutan.
"Asal berkasnya sudah benar, pasti kita cairkan," tegasnya seraya
mengatakan, gaji 13 ini diantaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan.
Lebih jauh ia menjelaskan, total alokasi dana yang akan dikeluarkan
untuk gaji gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp. 37 miliar. Dimana
uang puluhan miliar itu akan diperuntukan bagi 9.697 PNS yang dimiliki
oleh Pemkab. "Kita perkirakan sebelum lebaran ini, gaji itu sudah
dibayarkan semua," tutup dia.
Diketahui, dalam rangka pembayaran gaji ke-13 tahun 2014, Pemerintah
telah menerbitkan PP nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Tekhnis
Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan 13 dalam tahun 2014
telah terbit pada 4 Juli lalu. PP ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh
Menteri Keuangan dengan mengeluarkan PMK dengan nomor
144/PMK.05/2014.(Feaby)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) hingga kini
masih belum dibayarkan. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang
Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Gaji bulan 13 tahun 2014 telah
terbit sejak dua pekan lalu.
Jika sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura
selalu beralasan belum dapat membayarkan gaji itu karena belum ada
peraturan resminya, kini BPKA beralasan penyebab keterlambatan
pembayaran gaji 13 itu dikarenakan lambatnya Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam menyampaikan data PNS dan anggaran yang
dibutuhkan.
"Belum ada (yang dibayarkan)," singkat Kabid Perbendaharaan BPKA
Lampura, Hertie Lenie, diruangannya, Kamis (17/7).
Hertie mengatakan pihaknya baru menyebarkan surat edaran yang
berisikan permintaan agar masing - masing Satker segera menyampaikan
dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam pencairan gaji dimaksud pada
pekan lalu meski PP tentang gaji 13 telah terbit dua pekan lamanya.
"Surat edarannya kita kirimkan sekitar seminggu lalu. Sampai saat ini,
baru satu atau dua Satker (Satuan Kerja) yang mengirimkan berkas ke
kita (Bidang Perbendaharaan)," ucapnya seraya menambahkan dokumen atau
berkas dimaksud seperti berapa jumlah uang dan data PNS dari masing -
masing Satker.
Kendati telah mengirimkan dokumen atau berkas yang diperlukan dalam
pembayaran gaji ke-13, namun gaji ke-13 itu tidak serta dapat segera
dicairkan. Pasalnya, pihaknya masih akan melihat kelengkapan berkas
atau dokumen yang diajukan oleh setiap Satker terlebih dahulu.
Bilamana dirasa kurang lengkap, maka dana dimaksud belum dapat
dicairkan sebelum diperbaiki kembali oleh Satker yang bersangkutan.
"Asal berkasnya sudah benar, pasti kita cairkan," tegasnya seraya
mengatakan, gaji 13 ini diantaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan.
Lebih jauh ia menjelaskan, total alokasi dana yang akan dikeluarkan
untuk gaji gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp. 37 miliar. Dimana
uang puluhan miliar itu akan diperuntukan bagi 9.697 PNS yang dimiliki
oleh Pemkab. "Kita perkirakan sebelum lebaran ini, gaji itu sudah
dibayarkan semua," tutup dia.
Diketahui, dalam rangka pembayaran gaji ke-13 tahun 2014, Pemerintah
telah menerbitkan PP nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Tekhnis
Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan 13 dalam tahun 2014
telah terbit pada 4 Juli lalu. PP ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh
Menteri Keuangan dengan mengeluarkan PMK dengan nomor
144/PMK.05/2014.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar