Selasa, 23 September 2014

Budi : Penegakan Hukum Itu Tergantung Lobi

Kotabumi (SL) - Sikap arogan diduga kembali dipertontonkan oleh salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Setelah sebelumnya, arogansi itu dipamerkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Kadistanak), Hidayattulah, kini sikap serupa diulangi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo.

Bahkan, pernyataan Kepala BPKA, Budi Utomo kali ini terbilang sangat berani atau dapat dikatakan 'konyol'. Entah karena kecoplosan atau memang disengaja, pernyataan yang dapat membuat 'merah' telinga para penegak hukum ini dilontarkan Budi pada sejumlah wartawan dan LSM saat dikonfirmasi terkait aliran dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fiktif dan penggunaan Nomor Induk Pegawainya (NIP) para PNS fiktif.

Adam, wartawan media online, Palapa.com menceritakan, pernyataan 'konyol' itu dilontarkan Budi saat ia dan dua rekan jurnalis lainnya, Sarnubi, wartawan Trans Lampung, dan Imron, wartawan Media Reformasi menanyakan kepada yang bersangkutan (Budi) perihal aliran dana berikut penggunaan Nomor Induk Pegawai (NIP) para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jujur, kami sendiri enggak nyangka beliau (Budi,red) akan bicara seperti itu. Beliau bilang ke kami, kalau penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa dan Polisi di Indonesia ini tergantung loby yang akan dilakukan," tutur adam, Rabu (3/9).

Pernyataan salah satu pejabat senior di Lampura ini, terus Adam, dilontarkan diakhir wawancara terkait aliran dana dan penggunaan NIP PNS fiktif yang disinyalir melibatkan oknum Dinas Pekerjaan Umum (PU). Berdasarkan keterangan Budi, terus dia, dana atau gaji dari PNS fiktif yang disinyalir dilakukan oknum dinas PU telah dikembalikan ke kas negara. Alhasil, persoalan ini dianggap telah selesai oleh BPKA lantaran dana dimaksud telah dikembalikan oleh sang oknum dinas PU termasuk penggunaan NIP para PNS fiktif. "Yang penting buat BPKA, uang itu kembali dan tidak ada kerugian negara. Kalau perbuatan dan tindakan hukumnya itu tugas Polisi sama Jaksa. Bisa ya, bisa enggak, di Indonesia tergantung bagaimana loby," kata dia menirukan ucapan Budi.
Hal senada juga dikatakan, Imron wartawan Media Reformasi yang bertugas diwilayah Lampura. Dimana menurutnya, pernyataan sang Kepala BPKA yang terbilang pejabat senior di Lampura dilontarkan saat ia dan dua rekannya mempertanyakan ihwal aliran dana gaji PNS fiktif dan tindakan hukum penggunaan NIP PNS fikti yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum dinas PU. "Ya, betul. Beliau itu bilang kalau penegakan hukum di Indonesia ini tergantung loby yang dilakukan. Ini kan sama saja mencoreng nama baik para penegak hukum kalau seperti ini," singkat dia.

Ditempat berbeda, Kepala BPKA, Budi Utomo ketika dikonfirmasi berkilah tak pernah menyampaikan pernyataan bahwa penegakan hukum di Indonesia tergantung loby yang dilakukan kepada sejumlah wartawan. "Ini kejadian di Indonesia, ya tergantung dengan bagaimana penegakan hukum di Indonesia. kek (seperti) gitu. Enggak ada (bilang seperti itu). Kalau di Amerika kan beda, di Ingris beda. Kita harus pakai hukum diindonesia," kelit pria berkacamata ini.

Sebagaimana dilansir dari salah satu media harian lokal di Lampung menyebutkan bahwa kasus PNS fiktif diduga juga terjadi pada Dinas PU Lampura. Pasalnya, empat nama PNS yang bekerja di Dinas PU ternyata fiktif dan tidak pernah bekerja pada dinas dimaksud. Adapun 4 nama PNS itu yakni atas nama Nasarudin, SH, dengan NIP.196302081987031004 ternyata milik Saifudin Zohri yang bekerja di Kementerian Pertahanan unit kerja TNI-AD, Jul Hendarsyah, SH, NIP. 196405011994022001, merupakan milik Neneng Hartilah, salah seorang guru di SDN 1 Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian atas nama Jasman dengan nomor NIP. 196705041990021005, ternyata pemilik NIP itu adalah Amiril Hamzah, pegawai yang bekerja di UPTD. Jamkesda Dinas Kesehatan, Kabupaten Berau serta, atas nama Nawawi dengan NIP. 19650203198903100, ternyata tidak terdaftar di BKN.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...