Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara meminta kedua dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR), Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) untuk segera mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain meminta pengunduran diri keduanya, Pemerintahan yang baru berumur tak kurang dari empat bulan ini juga mewajibkan keduanya untuk mengembalikan biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura sebesar 10 kali lipat sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU/kesepakatan) yang telah dibuat sebelumnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintahan Bupati termuda di Lampung ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pasalnya, langkah berani seperti ini belum pernah dilakukan oleh rezim sebelumnya yakni di zamannya mantan Bupati Zainal Abidin.
Direktur RSUDR, Maya Metisa melalui ponselnya, Kamis (10/7), mengatakan, keputusan terkait penanganan dua dokter spesialis 'malas di RS yang ia pimpin tersebut merupakan keputusan rapat bersama yang melibatkan Sekretaris Kabupaten, Asisten II, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Inspektorat yang digelar belum lama ini. "(Dua hasil rapat yakni) pertama mereka harus mengundurkan diri dari PNS. Kedua, mereka wajib mengganti biaya (sekolah) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab," tegas Maya.
Pemkab Lampura menargetkan persoalan dimaksud selesai dalam kurun waktu satu bulan kedepan sesuai dengan arahan Bupati Agung. Karena persoalan ini telah berlangsung sejak lama dan cenderung merugikan masyarakat Lampura. Sebagai langkah awal, terusnya, Pemkab telah menghentikan sementara pembayaran gaji bulan Juli dan seterusnya dari kedua dokter dimaksud hingga persoalan ini selesai. Selain itu, pihak Pemkab juga bakal segera memanggil keduanya terkait tindakan indisipliner yang telah mereka lakukan selama ini. "Dalam 1 bulan ini, proses (persoalan kedua dokter) harus selesai dan yang bersangkutan akan dipanggil. Sementara ini, gaji mereka sudah distop dulu," tutup perempuan berjilbab ini.
Sebelumnya, Jum'at (4/7), Pemkab Lampura melalui Sekretaris Kabupaten Samsir menggelar rapat bersama dengan Direktur RSUDR dan Dinas terkait lainnya guna membahas tindakan apa yang akan diambil kepada dua dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja. "Mau kita pelajari dulu. Direktur RS-nya sudah kita panggil. Apa sebab mereka (dokter) tidak masuk!" tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, dikantor Pemkab, belum lama ini.
Selain terancam sanksi tegas seperti pemecatan dari statusnya sebagai PNS, kedua dokter spesialis 'malas' dimaksud juga terancam harus mengembalikan biaya sekolah spesialisnya masing - masing sebesar 10 kali lipat bilamana tidak mengabdi selama 10 tahun kepada Lampura sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya. "Mau diambil tindakan tegas. Pasti, harus (mengembalikan biaya sekolah yang telah dikeluarkan) sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding/perjanjian)," sergahnya lagi seraya menegaskan, tingkah laku kedua dokter dimaksud termasuk tindakan indisipliner atau tidak disiplin dan tidak dapat dibenarkan sesuai aturan maupun perjanjian yang telah dibuat.(Feaby)
Selain meminta pengunduran diri keduanya, Pemerintahan yang baru berumur tak kurang dari empat bulan ini juga mewajibkan keduanya untuk mengembalikan biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura sebesar 10 kali lipat sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU/kesepakatan) yang telah dibuat sebelumnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintahan Bupati termuda di Lampung ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pasalnya, langkah berani seperti ini belum pernah dilakukan oleh rezim sebelumnya yakni di zamannya mantan Bupati Zainal Abidin.
Direktur RSUDR, Maya Metisa melalui ponselnya, Kamis (10/7), mengatakan, keputusan terkait penanganan dua dokter spesialis 'malas di RS yang ia pimpin tersebut merupakan keputusan rapat bersama yang melibatkan Sekretaris Kabupaten, Asisten II, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Inspektorat yang digelar belum lama ini. "(Dua hasil rapat yakni) pertama mereka harus mengundurkan diri dari PNS. Kedua, mereka wajib mengganti biaya (sekolah) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab," tegas Maya.
Pemkab Lampura menargetkan persoalan dimaksud selesai dalam kurun waktu satu bulan kedepan sesuai dengan arahan Bupati Agung. Karena persoalan ini telah berlangsung sejak lama dan cenderung merugikan masyarakat Lampura. Sebagai langkah awal, terusnya, Pemkab telah menghentikan sementara pembayaran gaji bulan Juli dan seterusnya dari kedua dokter dimaksud hingga persoalan ini selesai. Selain itu, pihak Pemkab juga bakal segera memanggil keduanya terkait tindakan indisipliner yang telah mereka lakukan selama ini. "Dalam 1 bulan ini, proses (persoalan kedua dokter) harus selesai dan yang bersangkutan akan dipanggil. Sementara ini, gaji mereka sudah distop dulu," tutup perempuan berjilbab ini.
Sebelumnya, Jum'at (4/7), Pemkab Lampura melalui Sekretaris Kabupaten Samsir menggelar rapat bersama dengan Direktur RSUDR dan Dinas terkait lainnya guna membahas tindakan apa yang akan diambil kepada dua dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja. "Mau kita pelajari dulu. Direktur RS-nya sudah kita panggil. Apa sebab mereka (dokter) tidak masuk!" tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, dikantor Pemkab, belum lama ini.
Selain terancam sanksi tegas seperti pemecatan dari statusnya sebagai PNS, kedua dokter spesialis 'malas' dimaksud juga terancam harus mengembalikan biaya sekolah spesialisnya masing - masing sebesar 10 kali lipat bilamana tidak mengabdi selama 10 tahun kepada Lampura sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya. "Mau diambil tindakan tegas. Pasti, harus (mengembalikan biaya sekolah yang telah dikeluarkan) sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding/perjanjian)," sergahnya lagi seraya menegaskan, tingkah laku kedua dokter dimaksud termasuk tindakan indisipliner atau tidak disiplin dan tidak dapat dibenarkan sesuai aturan maupun perjanjian yang telah dibuat.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar