Selasa, 23 September 2014

Meski Dilarang, Reklame Produk Tembakau Belum Ditertibkan

Kotabumi (SL) - Meski Pemerintah telah melarang reklame rokok disepanjang jalan utama, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pelarangan tersebut.

Pelarangan reklame rokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan khususnya pasal 31 butir b, dan c. Dimana dalam butir b dan c disebutkan bahwa reklame iklan rokok tidak diletakkan dijalan utama atau protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Pantauan dilapangan, sejumlah reklame rokok masih berdiri 'gagah' pada sejumlah ruas jalan diantaranya jalan Lintas Sumatera, Jalan Soekarno - Hatta, jalan ARPN (Alamsyah Rati Prawira Negara), jalan Kapten Dulhak. Reklame - reklame itu juga kebanyakan dipasang melintang atau memakan bahu jalan alias melanggar PP.

Mirisnya, ketika persoalan larangan ini dipertanyakan kepada instansi yang menarik pajak reklame dimaksud yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pihak Dispenda menolak bila penertiban reklame tersebut merupakan wewenang instansinya.

Menurut Kepala Dispenda Yuzar, tugas penertiban reklame iklan rokok tersebut merupakan wewenang pihak Dinas Tata Kota selaku pemberi rekomendasi berdirinya reklame - reklame yang ada. Pihaknya hanya bertugas menarik retribusi reklame bukan menertibkannya. "Itu bukan kewenangan kita. Kalau penarikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya, ya ke kita," terang dia, dikantornya, Selasa (16/9).

Pihaknya hanya dapat melakukan teguran kepada pihak pihak Advertising (pengusaha iklan) bilamana pengusaha yang bersangkutan tidak membayar pajak reklame. Dimana jenis reklame rokok itu bervariasi diantaranya seperti papan reklame, Billboard,
display, Baliho, Poster, Megatron, dan Neon Box. "Kami hanya menegur apabila Advertising tidak bayar pajak reklame," kilahnya yang juga diamini oleh Kepala Bidang Penagihan Dispenda, Warsin.

Yuzar mengakui, pelarangan reklame rokok disepanjang ruas jalan protokol atau utama tersebut berpotensi mengancam perolehan PAD yang bersumber dari reklame rokok. Sebab, menurutnya, sebagian besar penyedia advertising merasa keberatan dengan larangan itu. Sementara mengenai perolehan PAD yang bersumber dari pajak reklame hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp. 146 juta. "Dari total target sebesar Rp. 175 juta dari pajak reklame, kita sudah berhasil mengumpulkan sekitar 84 persen atau Rp. 146 juta," tutup dia.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tata Kota, Mahendra belum berhasil dikonfirmasi meski ponselnya dengan nomor 0821835770xx dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak kunjung mendapat balasan.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...