Kamis, 18 September 2014

4 TAHUN BURON, WANDI AKHIRNYA DITANGKAP

Kotabumi (SL) - Berakhir sudah pelarian Wandi (23), buronan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan alias begal. Warga Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara itu ditangkap dikediamannya saat sedang bersama istrinya, Kamis (11/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Wandi sendiri adalah buronan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan diareal perkebunan Nanas PT. GGP divisi 4 Lokasi 139 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampura sekitar 1 Juli 2010 silam.

Kapolsek Abung Timur, AKP. Bismark usai pelimpahan tersangka ke Kantor Kejari Kotabumi, Kamis (12/6), mengatakan bila penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan permintaan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. Karena tersangka adalah pelaku tindak kriminalitas begal yang sudah cukup lama menjadi buronan.

Setelah itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Sejatinya, pihaknya sempat akan mengamankan tersangka pada Senin (9/6) lalu, namun terpaksa ditunda karena saat itu dikediaman tersangka sedang ada hajatan. Baru, pada Kamis (11/6) sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya membekuk tersangka dikediaman orangtuanya tanpa ada perlawanan sedikit pun. "Setelah dilakukan pengintaian, kita menangkap tersangka dikediamannya pada Kamis dini hari," tutur dia seraya menambahkan bila pihaknya juga telah mengantongi identitas dan alamat sejumlah rekan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kotabumi, Edrus menjelaskan bila tersangka ditangkap karena Wandi bersama rekannya terdakwa Roli telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan diareal perkebunan Nanas PT. GGP Divisi 4 Lokasi 139 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampura, sekitar 1 Juli 2010 yang lalu. "Saat itu perkara mereka masih ditangani oleh Kasi Pidum yang lama," ucap dia.

Wandi bersama rekannya Roli, imbuhnya, telah menewaskan korban Sariyun dan juga membawa kabur Suzuki Shogun BE 8390 HA warna biru milik korban. Panjangnya Proses yang mesti dilakukan dalam penanganan perkara tersebut membuat tersangka melarikan diri.

Disisi lain, Wandi menolak bila dirinya dikatakan sebagai pelaku pembunuhan dan pembegalan atas korban Sariyun. Bahkan, ia berani bersumpah atas nama dirinya, istri dan anak yang sedang berada dikandungan istrinya bahwa ia bukanlah pelaku tindak pidana pembunuhan dan perampasan motor seperti yang disangkakan pihak Kepolisian.

Disamping itu, Ia juga membantah bahwa sengaja melarikan diri meski  sempat berada di Pekanbaru (Riau) bekerja sebagai buruh sawit selama beberapa bulan. "Di Riau, hanya beberapa bulan saja. Setelah itu, saya pulang ke Lampura dan bertani serta menikah," kelitnya.

Diketahui sebelumnya, Wandi dan Roli sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada keduanya. Ternyata, banding para tersangka diterima sehingga PT memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa. Mendapati hal itu, pihak Kejaksaan langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ternyata pihak MK menerima kasasi dimaksud dan memerintahkan kedua terdakwa untuk dijatuhi hukuman sesuai vonis PN Kotabumi. Setelah hasil keputusan kasasi MK itu, kedua tersangka menghilang.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...