Kamis, 18 September 2014

KEJAKSAAN KOTABUMI TAHAN TERSANGKA PNS FIKTIF

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) akhirnya menahan Supriyanta, tersangka utama dalam dugaan kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura), Jumat (12/6).‎

Penahanan Kabid Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) setelah kembali menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh Korps Adhyaksa tersebut.

"Hari ini kita sudah tetapkan tersangka kasus PNS fiktif, yaitu Supriyanta," jelas Kasie Pidana Khusus Kejari Kotabum, A. Muchlis, Jum'at (12/6).

Penetapan Supriyanta sebagai tersangka, imbuhnya karena ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan PNS fiktif di Dinas Pertanian, Peternakan dan BPKA tahun 2012 silam. Dimana total kerugian negara hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung sebesar Rp. 1,148 M. Sementara dana yang telah dikembalikan ke kas negara hanya sebanyak Rp. 700 juta. "Jadi, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 400 juta karena Rp. 700 juta lainnya sudah di kembalikan," ungkapnya.

Tersangka Supriyanta, menurut Muchlis, merupakan operator gaji senior sehingga termasuk salah satu tenaga ahli dalam ihwal kegiatan yang berhubungan dengan
pembayaran gaji. Oleh karenanya, tersangka dapat dengan mudah memalsukan dokumen yang diperlukan untuk memuluskan segala rencananya terkait PNS fiktif. "Tersangka ngaku kalau memang memalsukan dokumen yang berhubungan dengan gaji PNS fiktif," tuturnya lagi.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Supriyanta terpaksa menjadi salah satu penghuni Rutan (Rumah Tahanan) Kotabumi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi‎ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, guna mengungkap dalang utama dalam kasus dugaan PNS fiktif diwilayahnya, Kejari Kotabumi telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui ihwal kasus tersebut. Sejumlah staf hingga pejabat eselon III dan II Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diantaranya seperti mantan Kepala Dinas Pertanian Lampura, Rendra Yusfie, yang kini sebagai Staf Ahli Bupati Lampura, Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Darmawan, Sekretaris
Inspektorat Nozie Efialis, Kabid Anggaran BPKA, Sayuti, Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Lampura,
Yesi, serta dua staf BPKA, Febriyadi dan Desnasari, serta Supriyanta.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...