Kotabumi (SL) - Kepala Badan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura) memastikan Rapel kenaikan gaji PNS dilingkungan Pemkab akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini menjadi kendala utama dalam mencairkan dana dimaksud telah terbit.
PP dimaksud yakni PP nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Gaji PNS. Dimana kenaikan gaji PNS ini terhitung sejak bulan Januari 2014.
"Kita akan cairkan Rapel kenaikan gaji itu pada bulan Juli nanti," ucap Kepala BPKA Lampura, Dedy Alpani, Minggu (15/6).
Dedy mengatakan bahwa rapel kenaikan gaji PNS yang akan dibayarkan pihaknya terhitung sejak bulan Januari hingga sekarang. Namun pembayaran rapel dimaksud tidak akan dibayarkan setelah pembayaran gaji bulan Juli. "Tapi kalau rapel gaji bulan Juli akan dibayarkan berbarengan dengan pembayaran gaji bulan itu. Kalau rapel bulan Januari hingga Juni, akan kita bayar setelah pembayaran gaji bulan Juli" ucapnya.
Meski begitu, Dedy menuturkan pembayaran rapel dimaksud tergantung oleh kesiapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyampaikan laporan gaji para pegawai dimasing - masing SKPD. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada setiap SKPD dilingkungan Pemkab untuk segera menyampaikan laporan dimaksud agar dapat segera diproses pencairannya. "Semuanya tergantung kesigapan masing - masing SKPD dalam sampaikan laporan. Jadi, mereka (SKPD) harus segera sampaikan itu biar segera diproses," kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan meski Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan gaji PNSi itu sebesar 6 persen, tapi kenyataannya akan berbeda dilapangan karena kenaikannya dapat menyentuh dikisaran 7 persen. Karena besaran prosentase kenaikan gaji PNS itu akan ditentukan oleh pangkat, golongan serta lamanya masa kerja setiap PNS. "Perhitungan kenaikan gaji masing - masing akan berbeda satu sama lainnya. Tergantung pangkat, golongan serta lamanya masa kerjanya," urai dia.
Sementara mengenai besaran alokasi dana rapel yang akan dibayarkan, Dedy menjelaskan bila alokasi dana rapel kenaikan gaji PNS Lampura tahun ini mencapai sekitar 12. Dimana setiap bulannya, pihaknya mengalokasikan Rp. 2 Miliar untuk kenaikan tersebut. "Total dana untuk Rapel itu dari bulan Januari sampai Juni mencapai sekitar
Rp. 12 Miliar," terangnya.(Feaby)
PP dimaksud yakni PP nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Gaji PNS. Dimana kenaikan gaji PNS ini terhitung sejak bulan Januari 2014.
"Kita akan cairkan Rapel kenaikan gaji itu pada bulan Juli nanti," ucap Kepala BPKA Lampura, Dedy Alpani, Minggu (15/6).
Dedy mengatakan bahwa rapel kenaikan gaji PNS yang akan dibayarkan pihaknya terhitung sejak bulan Januari hingga sekarang. Namun pembayaran rapel dimaksud tidak akan dibayarkan setelah pembayaran gaji bulan Juli. "Tapi kalau rapel gaji bulan Juli akan dibayarkan berbarengan dengan pembayaran gaji bulan itu. Kalau rapel bulan Januari hingga Juni, akan kita bayar setelah pembayaran gaji bulan Juli" ucapnya.
Meski begitu, Dedy menuturkan pembayaran rapel dimaksud tergantung oleh kesiapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyampaikan laporan gaji para pegawai dimasing - masing SKPD. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada setiap SKPD dilingkungan Pemkab untuk segera menyampaikan laporan dimaksud agar dapat segera diproses pencairannya. "Semuanya tergantung kesigapan masing - masing SKPD dalam sampaikan laporan. Jadi, mereka (SKPD) harus segera sampaikan itu biar segera diproses," kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan meski Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan gaji PNSi itu sebesar 6 persen, tapi kenyataannya akan berbeda dilapangan karena kenaikannya dapat menyentuh dikisaran 7 persen. Karena besaran prosentase kenaikan gaji PNS itu akan ditentukan oleh pangkat, golongan serta lamanya masa kerja setiap PNS. "Perhitungan kenaikan gaji masing - masing akan berbeda satu sama lainnya. Tergantung pangkat, golongan serta lamanya masa kerjanya," urai dia.
Sementara mengenai besaran alokasi dana rapel yang akan dibayarkan, Dedy menjelaskan bila alokasi dana rapel kenaikan gaji PNS Lampura tahun ini mencapai sekitar 12. Dimana setiap bulannya, pihaknya mengalokasikan Rp. 2 Miliar untuk kenaikan tersebut. "Total dana untuk Rapel itu dari bulan Januari sampai Juni mencapai sekitar
Rp. 12 Miliar," terangnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar