Kamis, 18 September 2014

POLRES DINILAI TIDAK SERIUS TANGANI KASUS SAMSIR

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak cukup serius menangani kasus dugaan Penghinaan lembaga DPRD. Pasalnya. Kasus yang melibatkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura itu sebagai terlapor terkesan jalan ditempat meski telah dua pekan lamanya.

Hingga kini, belum terlihat sinyal dari Polres setempat yang dipimpin oleh AKBP. Helmy Santika untuk memanggil Sekkab Samsir demi kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Padahal, pihak DPRD selaku pelapor telah memberikan keterangan secara sukarela kepada penyidik terkait laporan yang disampaikan termasuk menyampaikan bukti beberapa surat kabar yang memuat ungkapan Samsir yang menuding DPRD Lampura 'tidak mengerti aturan'. Pun begitu dengan sejumlah wartawan yang melakukan wawancara dan menulis berita terkait pernyataan Sekkab Samsir yang berbau 'menyerang' kehormatan lembaga Legislatif diwilayahnya telah secara sukarela memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres. "Kita sangat menghargai respon Polres terkait pengaduan kami. Tapi tentunya, semuanya harus segera dituntaskan agar kasus itu menjadi terang benderang," jelas salah seorang anggota DPRD Lampura, Hasnizal, Minggu (15/6).

Menurutnya, apa yang disampaikannya ini jangan ditafsirkan sebagai upaya untuk mempengaruhi atau mencampuri kinerja Polres Lampura terkait laporan yang disampaikan pihaknya itu. Pihak DPRD hanya berharap kasus tersebut dapat segera terselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam Undang-undang diantaranya dengan menetapkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka, dan melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Polres Lampura harus beri penjelasan mengenai alasan atau dasar hukum mengapa laporan itu belum dapat diteruskan atau dilimpahkan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tutur dia.

Secara tersirat, Hasnizal mengatakan bahwa 'pertikaian' DPRD dengan Sekkab Samsir merupakan imbas dari kebijakan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang kurang mengedepankan aturan dalam mengangkat atau mempromosikan seorang pejabat. “Kasus ini harusnya jadi pelajaran berharga buat Bupati bahwa tidak boleh semaunya mengangkat seorang pejabat, terlebih itu jabatan Sekkab," sindirnya seraya menambahkan penempatan seorang pejabat harus dinilai melalui berbagai aspek seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

"Jika mengangkat Sekkab tidak mengindahkan aturan, ya begini jadinya. Bukannya membantu kerja bupati, tetapi malah membuat jurang pemisah antara pemerintah dengan DPRD," ketus dia.

Pengangkatan Samsir sebagai Sekkab, imbuhnya, disinyalir telah menyalahi ketentuan pasal 14 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Dimana dalam mengangkat seorang Sekkab, Bupati terlebih dahulu harus meminta persetujuan Pimpinan DPRD. Selain ditengarai menabrak PP dimaksud, Bupati juga disinyalir Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 16 tahun 2003, khususnya pada pasal 9. Dalam Kepmendagri itu kembali ditegaskan bahwa Bupati harus terlebih dahulu menyampaikan nama calon Sekkab kepada pimpinan DPRD untuk mendapat pertimbangan berupa menerima atau menolak calon yang diajukan tersebut. "Berbagai ketentuan ini yang tidak diindahkan Bupati. Jangankan dimintai persetujuan, tahu ada pergantian Sekkab saja setelah ada upacara pelantikan, itu pun melalui surat kabar," bebernya lagi.

Kritikan yang lebih pedas disampaikan oleh A. Akuan Abung,  anggota DPRD lainnya. Dimana menurut pemikirannya, Bupati Lampura harus memberhentikan dan mengganti Sekkab Lampura. Karena selain melanggar ketentuan dalam proses pengangkatannya, Samsir juga justru menambah permasalahan baru bagi Lampura. "Samsir telah mengundang kemarahan masyarakat dengan sikap tidak simpatiknya itu yang dengan sengaja melontarkan tudingan miring kepada DPRD Lampura. Padahal sejatinya, lembaga DPRD ini merupakan representasi masyarakat Lampura," tandas dia.

Ia juga menambahkan,  tidak mengerti aturan. Kemudian menunjukan sikap arogansi dengan keenganannya meminta maaf secara terbuka. Bahkan hingga saat ini setelah dilaporkan kepada Polres Lampura, Samsir juga tidak bergeming malahan terlihat cuek. “Sikap demikian bukan sikap seorang pemimpin. “Bupati harus ambil sikap, jika tidak saya khawatir rakyat akan semakin tersinggung dan marah dengan sikap yang ditunjukan Samsir,” pungkasnya.

Sebelumnya, akibat tudingan miring yang diucapkannya, Sekkab Samsir dilaporkan oleh DPRD Lampura ke Polres Lampura dengan sangkaan pencemaran nama baik lembaga DPRD beberapa waktu lalu.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...