Bukit Kemuning (SL) - Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pembegalan di Desa Suka Maju, Abung Tinggi, Lampung Utara (Lampura), Rabu (4/6) sekitar pukul 19:00 WIB.
Remaja yang bernama Dedi Kurniawan Alias Iwan Bin Idwar Pahrudin, (18) ini ditangkap satu jam setelah merampas motor milik Maslihan (49), warga Desa Suka Maju, Abung tinggi, Lampura.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. M. Budhi Setyadi, penangkapan Dedi Kurniawan yang merupakan warga Dusun 5 Lepang Tengah, Umbul Bunga Saying, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura ini bermula saat korban Maslihan yang mengendarai motor dari arah Kotabumi dicegat secara mendadak oleh tiga orang tidak dikenal dijalan Desa suka maju, Abung Tinggi.
Tanpa banyak perlawanan yang berarti, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban berikut barang berharga milik korban seperti Handphone, dan dompet. "Pelaku langsung todong dan memukul korban. Lalu merampas HP, dompet serta sepeda motor korban," terangnya.
Sesaat setelah kawanan begal itu menghilang, korban lantas berlari ke pemukiman warga guna meminta pertolongan. Warga yang mengetahui musibah yang menimpa korban langsung menghubungi pihak Kepolisian. Sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara pihak Kepolisian dan kawanan penjahat tersebut. Tersangka Dedi Kurniawan berhasil diamankan sekitar 1 Kilometer dari lokasi kejadian. Sayangnya, dua rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. "Satu tersangka diamankan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua rekan tersangka Dedi yang kabur tersebut.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning, Lampura. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya singkat.(Feaby)
Remaja yang bernama Dedi Kurniawan Alias Iwan Bin Idwar Pahrudin, (18) ini ditangkap satu jam setelah merampas motor milik Maslihan (49), warga Desa Suka Maju, Abung tinggi, Lampura.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. M. Budhi Setyadi, penangkapan Dedi Kurniawan yang merupakan warga Dusun 5 Lepang Tengah, Umbul Bunga Saying, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura ini bermula saat korban Maslihan yang mengendarai motor dari arah Kotabumi dicegat secara mendadak oleh tiga orang tidak dikenal dijalan Desa suka maju, Abung Tinggi.
Tanpa banyak perlawanan yang berarti, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban berikut barang berharga milik korban seperti Handphone, dan dompet. "Pelaku langsung todong dan memukul korban. Lalu merampas HP, dompet serta sepeda motor korban," terangnya.
Sesaat setelah kawanan begal itu menghilang, korban lantas berlari ke pemukiman warga guna meminta pertolongan. Warga yang mengetahui musibah yang menimpa korban langsung menghubungi pihak Kepolisian. Sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara pihak Kepolisian dan kawanan penjahat tersebut. Tersangka Dedi Kurniawan berhasil diamankan sekitar 1 Kilometer dari lokasi kejadian. Sayangnya, dua rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. "Satu tersangka diamankan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua rekan tersangka Dedi yang kabur tersebut.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning, Lampura. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya singkat.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar