Jumat, 19 September 2014

Polres Akhirnya Mau Panggil Sekkab Samsir

Kotabumi (SL) - Wakil Kepala (Waka) Polres Lampung Utara (Lampura), Kompol. Deden Heksaputra memastikan pihaknya bakal segera memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Samsir terkait kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD Lampura.

"Kita tidak akan tebang pilih atau membeda-bedakan dalam melakukan penyidikan. Pada prinsipnya, semua orang sama dihadapan hukum. Begitu pula dengan Sekkab Lampura," tegas Wakapolres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama antara DPRD setempat dengan jajaran Polres Lampura, diruang rapat DPRD Lampura, Selasa (24/6).

Rapat ini sendiri sengaja diadakan untuk menyikapi lambannya kinerja Polres dalam menangani laporan DPRD. Terbukti, sejak dilaporkan hingga kini, Sekkab Samsir tak pernah sekali pun diperiksa oleh pihak Kepolisian meski sejumlah DPRD dan Awak media telah memberikan keterangan secara suka rela belum lama ini.

Dalam RDP yang dihadiri oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim, AKP. Bunyamin itu, kalangan Legislatif secara tegas meminta penjelasan pihak Polres mengenai perkembangan kasus dimaksud. Terlebih, barang bukti berita koran, dan keterangan dari anggota DPRD selaku pelapor dan sejumlah wartawan sebagai saksi telah diambil oleh Polres terkait persoalan tersebut.

Dalam RDP tersebut, selain bakal memanggil Sekkab Samsir, Deden juga menyatakan bakal memanggil Pemimpin redaksi surat kabar untuk meminta penjelasan sekaligus rekaman yang berisikan pernyataan Sekkab Samsir yang menjadi pemicu laporan dimaksud. Perwira menengah ini beralasan keberadaan rekaman dimaksud sangat dibutuhkan oleh pihaknya guna mengembangkan penyelidikan laporan DPRD tersebut. "Proses ini masih berjalan hanya yang menjadi hambatan, wartawan belum mau berikan rekaman itu," ucap dia seraya menambahkan pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli bahasa untuk membuktikan kebenaran tudingan dimaksud.

Ia membantah bilamana penanganan kasus ini jalan ditempat alias mandeg. Karena selama ini, pihak penyidik Polres terus melakukan pendalaman guna mengumpulkan bukti - bukti dan keterangan saksi sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan. Sayangnya, kalangan wartawan enggan memberikan rekaman maupun foto saat wawancara yang dibutuhkan pihak penyidik. Padahal, keberadaanr ekaman dan photo itu terbilang sangat penting dalam penanganan kasus ini. “Rekan - rekan wartawan tidak mau memberikan rekaman itu, karenanya kita berupaya untuk meminta rekaman itu," kata dia lagi.

Pernyataan Wakapolres yang menyebutkan bahwa penyelidikan kasus dimaksud terkendala alat bukti tak ayal memantik reaksi kalangan DPRD yang hadir dalam RDP. Hasnizal, misalnya, secara tegas menandaskan bahwa keberadaan rekaman dimaksud tidak begitu penting dalam pengembangan kasus ini. Menurut penilaiannya, barang bukti koran dimaksud dirasa telah cukup karena yang menjadi dasar aduan DPRD dalam kasus tersebut ialah salah satu berita yang ada dikoran. Dimana berita itu memuat perkataan Sekkab Samsir yang menuding DPRD tidak mengerti aturan. "DPRD tidak melihat urgensi (pentingnya) rekaman dalam kasus ini. Sebab ungkapan itu dimuat dalam surat kabar resmi yang tentunya kebenarannya menjadi tanggungjawab media yang memuatnya," sergah dia.

Politisi berkumis tebal ini mengkritisi keenganan Polres untuk memanggil sang terlapor, dalam hal ini Sekkab Samsir. kegusarannya ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, belum pernah sekalipun pihak penyidik memanggil yang bersangkutan sejak kasus ini dilaporkan DPRD. Akibatnya, menimbulkan kesan ditengah masyarakat bahwa Polres Lampung Utara meng ‘anak emas’ kan Samsir karena status yang disandangnya. "Kami minta Polres Lampura dapat segera panggil terlapor dan meminta keterangannya. Dengan begitu kasus ini akan semakin terang dan jelas," tukas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...