Kotabumi (SL) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara
(Lampura), Budi Utomo tak menampik bahwa dana Non Sertifikasi guru
tahun 2012 senilai Rp. 7,8 Miliar hingga kini tak jelas keberadaannya.
“Kita enggak tahu kemana uangnya,” singkat Budi, dipelataran parkir
kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (24/6).
Budi beralasan ketidaktahuan dirinya mengenai dana miliaran yang notabene merupakan hak para pejuang tanpa tanda jasa itu lantaran ‘raibnya’ dana itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Disdik Lampura. Akibatnya, ia tak bisa mengambil kebijakan untuk menelusuri keberadaan dana dimaksud.
“Enggak ada langkah (cari tahu dimana dana itu). Saya masuk kesana, dunia (persoalan) sudah selesai (terjadi,red),” kilah dia.
Kendati demikian, salah satu birokrat senior dilingkungan Pemkab
Lampura ini menuturkan bahwa persoalan ‘raibnya dana Non Sertifikasi
yang terbilang sangat besar tersebut sempat ditangani oleh pihak
Inspektorat dan Polres Lampura beberapa waktu lalu. “Kita sudah lapor
ke Inspektorat, dan ternyata pihak Inspektorat menyerahkan persoalan ini ke Polres. Persoalan ini sedang dalam proses hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini tak jelas juntrungannya. "Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati Agung, Kamis (12/6).
Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti akan kita cairkan," ucap dia.
Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak
akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana
dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh
bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum
seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor
intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru
diwilayahnya.
"Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk
mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.
Dilain sisi, seorang Kepala SMA diwilayah Kecamatan Kotabumi Selatan
yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga kini dana non sertifikasi tahun 2012 belum disalurkan oleh dinas terkait.
Dijelaskannya juga bahwa disekolah tempatnya memimpin setidaknya
terdapat sembilan guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Memang
belum. Disekolah saya saja ada 9 orang yang belum terima dana itu,"
singkat dia.
Sementara, En, salah satu guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kotabumi
Selatan berharap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat segera merespon
keluhan para guru. Karena dana itu memang merupakan hak dari para
guru.
"Kami minta pak Bupati segera mencarikan solusi terkait
mandeknya dana non sertifikasi tahun 2012 kami. Sebab, sampai
sekarang, enggak jelas kemana dana itu," tutup dia.
Sebelumnya, dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013
tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana
tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012
yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan
profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. Akibat ketidakpatutan atau kecurangan tersebut dalam kedua dana dimaksud, LKPD Kabupaten Lampura dihadiahi Opini Tidak Wajar (OTW) oleh BPK.(Feaby)
(Lampura), Budi Utomo tak menampik bahwa dana Non Sertifikasi guru
tahun 2012 senilai Rp. 7,8 Miliar hingga kini tak jelas keberadaannya.
“Kita enggak tahu kemana uangnya,” singkat Budi, dipelataran parkir
kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (24/6).
Budi beralasan ketidaktahuan dirinya mengenai dana miliaran yang notabene merupakan hak para pejuang tanpa tanda jasa itu lantaran ‘raibnya’ dana itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Disdik Lampura. Akibatnya, ia tak bisa mengambil kebijakan untuk menelusuri keberadaan dana dimaksud.
“Enggak ada langkah (cari tahu dimana dana itu). Saya masuk kesana, dunia (persoalan) sudah selesai (terjadi,red),” kilah dia.
Kendati demikian, salah satu birokrat senior dilingkungan Pemkab
Lampura ini menuturkan bahwa persoalan ‘raibnya dana Non Sertifikasi
yang terbilang sangat besar tersebut sempat ditangani oleh pihak
Inspektorat dan Polres Lampura beberapa waktu lalu. “Kita sudah lapor
ke Inspektorat, dan ternyata pihak Inspektorat menyerahkan persoalan ini ke Polres. Persoalan ini sedang dalam proses hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini tak jelas juntrungannya. "Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati Agung, Kamis (12/6).
Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti akan kita cairkan," ucap dia.
Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak
akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana
dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh
bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum
seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor
intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru
diwilayahnya.
"Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk
mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.
Dilain sisi, seorang Kepala SMA diwilayah Kecamatan Kotabumi Selatan
yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga kini dana non sertifikasi tahun 2012 belum disalurkan oleh dinas terkait.
Dijelaskannya juga bahwa disekolah tempatnya memimpin setidaknya
terdapat sembilan guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Memang
belum. Disekolah saya saja ada 9 orang yang belum terima dana itu,"
singkat dia.
Sementara, En, salah satu guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kotabumi
Selatan berharap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat segera merespon
keluhan para guru. Karena dana itu memang merupakan hak dari para
guru.
"Kami minta pak Bupati segera mencarikan solusi terkait
mandeknya dana non sertifikasi tahun 2012 kami. Sebab, sampai
sekarang, enggak jelas kemana dana itu," tutup dia.
Sebelumnya, dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013
tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana
tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012
yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan
profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. Akibat ketidakpatutan atau kecurangan tersebut dalam kedua dana dimaksud, LKPD Kabupaten Lampura dihadiahi Opini Tidak Wajar (OTW) oleh BPK.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar