Jumat, 19 September 2014

Hasil 20 Besar Calon KPU Dikritik Aleg

Kotabumi (SL) - Pengumuman 20 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil seleksi tahap pertama yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Lampung Utara mulai menjadi buah bibir. Pasalnya, sejumlah nama yang lolos tahap pertama dimaksud ditengarai bermasalah dan diragukan kemampuannya karena belum pernah bersinggungan apalagi menjadi penyelenggara Pemilu.

“Panlih (Panitia Pemilihan) harus obyektif. Jangan karena ada kedekatan emosional dengan Panlih atau penguasa, mereka diloloskan meski para calon tidak memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik dimata masyarakat,” tegas salah seorang anggota DPRD Lampung Utara, Rifki Jauhari, Selasa (24/6).

Dari pengamatannya, beberapa calon yang memiliki rekam jejak kurang baik dan tersandung persoalan hukum itu seperti para mantan komisioner KPU Lampura yang kembali mendaftarkan diri dalam seleksi itu. Meski dalam seleksi, salah satu Komisioner telah dinyatakan gugur, namun 3 orang diantaranya turut masuk dalam daftar 20 besar yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama.

Padahal, ketiga mantan Komisioner KPU tersebut sempat menjadi tersangka kasus Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Lampura tahun 2009 silam dan hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Pun begitu dengan salah seorang anggota Panwaslu Lampura saat ini yang juga lolos seleksi. Dimana saat menyelenggarakan Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) belum lama ini, seluruh laporan yang masuk ke meja Panwaslu khususnya money politic (politik uang) tak ada satupun yang diteruskan ke meja hijau. Padahal, seluruh laporan itu dilengkapi dengan saksi dan barang bukti berupa uang seperti kasus dugaan money politic yang melibatkan ketua APDESI Lampung yang dilaporkan Firmansyah dengan saksi - saksi 3 kepala desa. Dalam kasus ini Firmansyah bersama kepala desa menyerahkan pula uang Rp.1 juta kepada Panwaslu. Tetapi kasusnya mandeg dengan alasan Panwaslu kesulitan mengklarifikasi terlapor yakni ketua APDESI Lampung. Anehnya lagi, uang yang dijadikan alat bukti tersebut tidak dikembalikan oleh pihak Panwaslu kepada pihak pelapor. Begitupun dengan kasus yang dilaporkan I. Bastian, warga Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan yang melaporkan kasus dugaan money politik tim dari salah satu Calon Gubernur Lampung. Kasus ini juga mandeg dan barang bukti yang diserahkan berupa uang Rp. 200.000 pun bernasib sama karena tidak pernah dikembalikan alias raib. "Masa, orang - orang yang seperti ini yang mau jadi komisioner KPU. Yang benar saja," sergah dia lagi.

Sementara mengenai sejumlah nama calon yang sama sekali belum berpengalaman menjadi penyelenggara Pemilu, Rifki enggan mengatakan secara rinci siapa saja calon dimaksud. Hanya saja, ia menegaskan bahwa pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu sangat mutlak diperlukan supaya yang bersangkutan tidak gamang dalam menjalankan tugasnya ketika terpilih nanti. "Pemilu itu sangat kompleks dan tidak bisa diatasi hanya dengan sekedar membaca peraturan penyelenggara Pemilu. Perlu sosok yang berpengalaman dan berkemampuan dalam menyelenggarakan Pemilu," tandas dia sembari berharap pada seleksi 10 besar nanti, Timsel dapat lebih cermat dan teliti.

Ditempat berbeda, anggota Timsel calon KPU, Syahrudin Putera mengatakan, seleksi yang dilakukan pihaknya ini baru sebatas seleksi administrasi dan seleksi tertulis. Dimana, seleksi ini mengacu pada ketentuan KPU yang menjadi pegangan Timsel. Sedangkan, soal rekam jejak belum menjadi dasar pertimbangan Timsel. Untuk itulah Timsel memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan penilaian terhadap calon yang telah diumumkan Timsel, mulai tanggal 23 - 25 Juni 2014 lalu. Selama masa itu masyarakat diberikan keleluasaan untuk memberikan tanggapannya terhadap para calon tersebut. “Penilaian itu baru sebatas hasil seleksi. Terkait, rekam jejak, kita berikan masa sanggah selama 3 hari," tutup mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lampura ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...