Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ternyata cukup serius menyikapi adanya dua dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja di Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua dokter spesialis 'malas' dimaksud bilamana terbukti melanggar peraturan disiplin PNS dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara Pemkab dengan kedua dokter tersebut. Dalam perjanjian itu disebutkan, setiap dokter spesialis yang sekolahnya dibiayai oleh Pemkab diharuskan mengabdi selama 10 tahun terlebih dahulu kepada Lampura. Perjanjian ini sendiri dibuat sesaat sebelum setiap dokter - dokter tersebut menempuh study (belajar) spesialisnya.
Kendati begitu, Pemkab tak mau gegabah untuk buru - buru menjatuhkan sanksi tegas kepada dua dokter tersebut sebelum benar - benar memahami duduk persoalan mengapa keduanya kerap mangkir kerja. menyatakan pihaknya tengah. "Mau kita pelajari dulu. Direktur RS-nya sudah kita panggil. Apa sebab mereka (dokter) tidak masuk!" tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, dikantor Pemkab, Jum'at (4/7).
Selain terancam sanksi tegas seperti pemecatan dari statusnya sebagai PNS, kedua dokter spesialis 'malas' dimaksud juga terancam harus mengembalikan biaya sekolah spesialisnya masing - masing sebesar 10 kali lipat bilamana tidak mengabdi selama 10 tahun kepada Lampura sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya. "Mau diambil tindakan tegas. Pasti, harus (mengembalikan biaya sekolah yang telah dikeluarkan) sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding/perjanjian)," sergahnya lagi.
Secara tersirat, Sekkab Samsir mengatakan tingkah dan polah kedua dokter dimaksud apat dikatakan sebagai sebuah tindakan indisipliner atau tidak disiplin dan tidajk dapat dibenarkan sesuai aturan maupun perjanjian yang telah dibuat. "(Kelakuan kedua dokter itu) Enggak bener. Mereka telah indisipliner atau tidak disiplin," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Ryacudu (RSUDR), Kotabumi, Lampung Utara, Maya Metissa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir dari tugasnya di RSUDR. Kedua dokter dimaksud ialah Billy Kurniawan, spesialis Radiologi dan Farida Nurhayati, spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan). Padahal, tenaga dan keahliannya masih sangat diperlukan oleh RSUDR. Hal ini dibuktikan dengan terpaksa direkrutnya seorang dokter spesialis yang mau wajib kerja sederhana asal Universitas Hasanudin.
Sejatinya, kedua dokter spesialis itu telah diberi perlakuan istimewa untuk masuk kerja selama 3 kali dalam seminggu meski perlakuan istimewa atas keduanya tidak dapat dibenarkan secara aturan.
"Kita akan minta ketegasan kepada Pemda karena persoalan ini sudah terlalu lama. Sedangkan, tenaga spesialis Radiologi sangat dibutuhkan oleh RS ini," tutur perempuan berjilbab tersebut belum lama ini.
Dirinya sempat memanggil kedua dokter spesialis malas dimaksud diawal dirinya memimpin RSUDR. Saat itu, ia meminta keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kewajibannya sebagai PNS. Apabila memang tidak dapat masuk kerja sesuai aturan PNS, maka ia meminta kepada keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkab dan keduanya. Sayangnya, keduanya hanya menanggapi dingin permintaan dirinya. Terbukti, keduanya hingga kini masih jarang masuk kerja.
"Mereka (dokter) hanya bilang kami tahu semua itu. Tapi, realisasinya tidak ada," tutup dia.(Feaby)
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua dokter spesialis 'malas' dimaksud bilamana terbukti melanggar peraturan disiplin PNS dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara Pemkab dengan kedua dokter tersebut. Dalam perjanjian itu disebutkan, setiap dokter spesialis yang sekolahnya dibiayai oleh Pemkab diharuskan mengabdi selama 10 tahun terlebih dahulu kepada Lampura. Perjanjian ini sendiri dibuat sesaat sebelum setiap dokter - dokter tersebut menempuh study (belajar) spesialisnya.
Kendati begitu, Pemkab tak mau gegabah untuk buru - buru menjatuhkan sanksi tegas kepada dua dokter tersebut sebelum benar - benar memahami duduk persoalan mengapa keduanya kerap mangkir kerja. menyatakan pihaknya tengah. "Mau kita pelajari dulu. Direktur RS-nya sudah kita panggil. Apa sebab mereka (dokter) tidak masuk!" tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, dikantor Pemkab, Jum'at (4/7).
Selain terancam sanksi tegas seperti pemecatan dari statusnya sebagai PNS, kedua dokter spesialis 'malas' dimaksud juga terancam harus mengembalikan biaya sekolah spesialisnya masing - masing sebesar 10 kali lipat bilamana tidak mengabdi selama 10 tahun kepada Lampura sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya. "Mau diambil tindakan tegas. Pasti, harus (mengembalikan biaya sekolah yang telah dikeluarkan) sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding/perjanjian)," sergahnya lagi.
Secara tersirat, Sekkab Samsir mengatakan tingkah dan polah kedua dokter dimaksud apat dikatakan sebagai sebuah tindakan indisipliner atau tidak disiplin dan tidajk dapat dibenarkan sesuai aturan maupun perjanjian yang telah dibuat. "(Kelakuan kedua dokter itu) Enggak bener. Mereka telah indisipliner atau tidak disiplin," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Ryacudu (RSUDR), Kotabumi, Lampung Utara, Maya Metissa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir dari tugasnya di RSUDR. Kedua dokter dimaksud ialah Billy Kurniawan, spesialis Radiologi dan Farida Nurhayati, spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan). Padahal, tenaga dan keahliannya masih sangat diperlukan oleh RSUDR. Hal ini dibuktikan dengan terpaksa direkrutnya seorang dokter spesialis yang mau wajib kerja sederhana asal Universitas Hasanudin.
Sejatinya, kedua dokter spesialis itu telah diberi perlakuan istimewa untuk masuk kerja selama 3 kali dalam seminggu meski perlakuan istimewa atas keduanya tidak dapat dibenarkan secara aturan.
"Kita akan minta ketegasan kepada Pemda karena persoalan ini sudah terlalu lama. Sedangkan, tenaga spesialis Radiologi sangat dibutuhkan oleh RS ini," tutur perempuan berjilbab tersebut belum lama ini.
Dirinya sempat memanggil kedua dokter spesialis malas dimaksud diawal dirinya memimpin RSUDR. Saat itu, ia meminta keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kewajibannya sebagai PNS. Apabila memang tidak dapat masuk kerja sesuai aturan PNS, maka ia meminta kepada keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkab dan keduanya. Sayangnya, keduanya hanya menanggapi dingin permintaan dirinya. Terbukti, keduanya hingga kini masih jarang masuk kerja.
"Mereka (dokter) hanya bilang kami tahu semua itu. Tapi, realisasinya tidak ada," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar