Kamis, 18 September 2014

NGOTOT SOALKAN WABUP, DPRD TUAI DUKUNGAN

Kotabumi (SL) - Langkah DPRD Lampung Utara (Lampura) yang ngotot mempersoalkan kekosongan kursi Wakil Bupati Lampura mulai mendapat dukungan sejumlah tokoh dan elemen masyarakat setempat. Pasalnya, mereka menilai langkah DPRD itu terbilang sangat tepat karena sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga tersebut.

Dukungan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Lampura, diruang rapat DPRD Lampura, Senin (9/5) sekitar pukul 14:30 WIB.

Adapun tokoh dan elemen masyarakat Lampura yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Sapuan Amir, (tokoh masyarakat dan pemuda), Hairul Saleh gelar Suttan Suhunan Keempat (Tokoh Adat), KH. Mughofir (ketua MUI/pemuka agama), Muharis Wijaya (LSM Lentera) dan Jaka Pramana (HMI Cabang Kotabumi).

Dalam RDP itu, Ketua DPRD M. Yusrizal menjelaskan bahwa langkah yang diambil DPRD selama ini khususnya terkait polemik Wabup telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Meski begitu, pihaknya masih membutuhkan masukan dari tokoh dan elemen masyarakat dalam persoalan ini.

Politisi muda ini juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya akhirnya memutuskan menggunakan Hak Angket terkait persoalan kekosongan kursi Wabup. Dimana, sesuai mekanisme dan tahapan seperti yang tercantum dalam Pasal 108 UU 12/2008 sebagai perubahan atas UU 32/2004 disebutkan bahwa pelantikan Bupati dapat dilakukan bilamana wakil terpilih berhalangan tetap. "Karena beliau (Wabup) berhalangan tetap, maka harus dilakukan proses pengisian jabatan tersebut selambat - lambatnya dalam waktu paling lama 60 hari," tuturnya.

Hal inilah yang menjadi landasan pihaknya membentuk Panitia Kerja untuk membahas dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wabup. Dimana setelah itu, pihaknya juga membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan proses pemilihan sebagaimana diatur dalam Tatib. "Tapi, hingga batas waktu 60 hari berakhir, bupati tidak juga menyampaikan 2 nama calon wabup untuk dipilih,” ucapnya.

Sementara, berdasarkan Tatib yang ada, apabila Bupati tidak menyampaikan 2 nama maka DPRD akan mempergunakan Haknya seperti hak angket. Keputusan penggunaan hak angket ini telah melalui beberapa kali pembahasan dan rapat baik rapat tingkat pimpinan maupun rapat lintas Fraksi. "Persoalan lain yang tak kalah penting ialah kebijakan Rolling pejabat yang dilakukan Bupati. Karena telah menyebabkan keresahan dilingkungan para pejabat sehingga berimbas pada terganggunya kepentingan masyarakat Lampura secara umum," terangnya lagi.

Menyikapi hal itu, Muharis Wijaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan DPRD memang sudah seharusnya karena baik DPRD maupun Pemkab harus mengedepankan aturan dalam membuat setiap kebijakan. Untuk itu, pengguliran wacana Hak Angket dari DPRD terbilang sangat tepat supaya persoalan Wakil Bupati tidak berlarut dan merugikan masyarakat Lampura. "Sedangkan mengenai mutasi atau rolling pejabat, harusnya memenuhi standar kompetensi dan aturan yang telah dibuat dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang," jelas dia.

Ditempat yang sama, Hairul Saleh, SH,MM Sutan Suhunan Keempat menegaskan bahwa kebijakan Rolling pejabat yang dilakukan Bupati tidak mengikuti peraturan yang ada sebagaimana yang terjadi pada dirinya. Sejatinya, sesuai peraturan, harus ada kesalahan fatal yang telah. dibuat oleh sang pejabat bila ingin di nonjobkan. "Saya belum pernah lakukan kesalahan dan dikenakan sanksi. Tapi saya dinonjobkan," ucapnya penuh heran.

Ditambahkan ketua MUI, KH.Mughofir bahwa seyogyanya DPRD segera menuntaskan persoalan polemik Wabup dan rolling pejabat dimaksud agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi Lampura. "Tapi semuanya tetap berpedoman dalam peraturan," terang dia.

Pernyataan yang lebih keras disampaikan oleh perwakilan HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), Jaka Pramana. Dimana menurutnya, DPRD Lampura harus bertindak tegas dalam persoalan Wakil Bupati karena DPRD memiliki kewenangan terkait persoalan ini. "DPRD harus tegas melakukan apa yang diatur dalam langkah yang sudah diatur oleh Undang-undang. HMI siap mendukung dan mengawal kebijakan DPRD terkait polemik kekosongan Wabup," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...