Kotabumi (SL) - Sungguh tidak terpuji apa yang dilakukan oleh Yusnan Eko Rozali (43), oknum DPRD Lampung Tengah (Lamteng). Pasalnya, warga jalan Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) ini tertangkap tangan tengah berpesta narkoba jenis Shabu oleh Satuan Resmob Polres Lampura, disalah satu Hotel di Kotabumi, Minggu (8/6) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sang wakil rakyat tersebut diamankan bersama ketiga rekannya. Adapun ketiga rekannya itu yakni Ahmad Yani (42), warga Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Harapan, Husin (34), warga Jalan Jeruk, Gapura, Ocik (25), warga Gang Sangkuriang, Tanjung Aman, Lampura.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin melalui ponselnya, Minggu (8/6), mengatakan bahwa penangkapan oknum DPRD Lamteng bersama ketiga rekannya itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sejumlah orang yang mencurigakan seperti sedang pesta narkoba didalam sebuah kamar hotel. Beranjak dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan disalah satu kamar hotel dimaksud memang benar ada empat orang yang mencurigakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan atas keempat tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung, keempat tersangka berupaya menyingkirkan barang bukti yang ada didalam kamar. "Saat digerebek anggota, keempatnya tak dapat mengelak karena kita menetemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," urainya.
Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Paket kecil shabu, dua korek api gas warna kuning, satu botol air mineral, empat sedotan plastik, satu lembar alumunium foil, 1 satu alat pemotong. "Dari ke-empat orang itu, salah satunya anggota DPRD Lamteng dengan nama Yusnan Eko Rozali," terangnya lagi.
Kini ke-empat tersangka berikut barang bukti, imbuh dia, telah diserahkan pihaknya ke Satuan Narkoba setempat guna pendalaman lebih lanjut. "Ke-empat tersangka berikut barang buktinya telah kita llimpahkan ke satuan Narkoba untuk pengembangan," tutup dia.(Feaby)
Sang wakil rakyat tersebut diamankan bersama ketiga rekannya. Adapun ketiga rekannya itu yakni Ahmad Yani (42), warga Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Harapan, Husin (34), warga Jalan Jeruk, Gapura, Ocik (25), warga Gang Sangkuriang, Tanjung Aman, Lampura.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin melalui ponselnya, Minggu (8/6), mengatakan bahwa penangkapan oknum DPRD Lamteng bersama ketiga rekannya itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sejumlah orang yang mencurigakan seperti sedang pesta narkoba didalam sebuah kamar hotel. Beranjak dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan disalah satu kamar hotel dimaksud memang benar ada empat orang yang mencurigakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan atas keempat tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung, keempat tersangka berupaya menyingkirkan barang bukti yang ada didalam kamar. "Saat digerebek anggota, keempatnya tak dapat mengelak karena kita menetemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," urainya.
Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Paket kecil shabu, dua korek api gas warna kuning, satu botol air mineral, empat sedotan plastik, satu lembar alumunium foil, 1 satu alat pemotong. "Dari ke-empat orang itu, salah satunya anggota DPRD Lamteng dengan nama Yusnan Eko Rozali," terangnya lagi.
Kini ke-empat tersangka berikut barang bukti, imbuh dia, telah diserahkan pihaknya ke Satuan Narkoba setempat guna pendalaman lebih lanjut. "Ke-empat tersangka berikut barang buktinya telah kita llimpahkan ke satuan Narkoba untuk pengembangan," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar