Kotabumi (SL) - Kengototan Polres Lampung Utara (Lampura) untuk tetap
memanggil kalangan awak media dalam mengusut laporan dugaan pencemaran
nama baik DPRD menuai kritik dari Dewan Kehormatan Daerah Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) cabang Lampung.
"Dalam hal perkara yang melibatkan pers, kliping berita yang sudah
terbit itu (sudah) menjadi bukti (dan) tidak perlu melibatkan pers
yang bersangkutan," kata Dewan Kehormatan Daerah PWI cabang Lampung,
Juniardi melalui Blackberry Mesengger-nya, Selasa (1/7).
Menurutnya, langkah yang ditempuh oleh Polres Lampura tersebut dinilai
kurang tepat lantaran tidak sejalan dengan amanat Undang - Undang (UU)
Pers nomor 40 tahun 1999. Terlebih, antara Polri dan Dewan Pers telah
memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dengan nomor
01/DP/MoU/II/2012 dan nomor 05/II/2012 Tentang Koordinasi Dalam
Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers yang ditandatangani
oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, MCL dan Kepala
Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi, Drs. Timur Pradopo pada
tanggal 9 Februari 2012, di propinsi Jambi.
"Karena, jika dikaitkan dengan pers atau wartawan yang menjalankan
tugas maka yang jadi acuan adalah UU pers. Dewan pers (juga) sudah ada
MoU dengan Mabes Polri," terus dia lagi.
Juniardi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Propinsi
Lampung ini menyarankan kepada pihak penyidik Polres Lampura untuk
mencari alat bukti yang dibutukan dari pihak lain diluar kalangan
pers. "Saya menyarankan penyidik untuk mencari alat bukti itu dari
pihak lain diluar pers, misalnya orang - orang yang ada di lokasi
kejadian atau dokumen milik DPRD," tandas dia.
Sementara, RI, salah satu wartawan harian di Lampura mengatakan bahwa
pihaknya telah mendapat surat resmi dari Polres Lampura. Dalam surat
dengan Nomor B/64/VI/2014/RESKRIM tersebut, Polres Lampura meminta
secara resmi pihaknya untuk memberikan keterangan saksi dalam
persoalan laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD. "Surat itu kita
terima Jum'at (27/6) lalu. Sekarang sedang kita pelajari surat itu dan
akan kita komunikasi dengan Dewan Pers terkait surat pemanggilan dari
Polres itu," terang dia.
Sebelumnya, Kapolres AKBP. Helmy Santika juga menyatakan bahwa tak
menutup kemungkinan pihaknya akan kembali meminta keterangan dari
pihak wartawan dan bahkan menyita rekaman yang menjadi barang bukti
utama dalam persoalan pencemaran nama baik DPRD. Ia beralasan, barang
bukti rekaman tersebut sangat diperlukan pihaknya guna menyelidiki
persoalan dimaksud. "Kami akan periksa kembali wartawan serta menyita
alat rekaman. Kalau tidak diberikan, ini akan hambat penyidikan,"
tandasnya.(Feaby)
memanggil kalangan awak media dalam mengusut laporan dugaan pencemaran
nama baik DPRD menuai kritik dari Dewan Kehormatan Daerah Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) cabang Lampung.
"Dalam hal perkara yang melibatkan pers, kliping berita yang sudah
terbit itu (sudah) menjadi bukti (dan) tidak perlu melibatkan pers
yang bersangkutan," kata Dewan Kehormatan Daerah PWI cabang Lampung,
Juniardi melalui Blackberry Mesengger-nya, Selasa (1/7).
Menurutnya, langkah yang ditempuh oleh Polres Lampura tersebut dinilai
kurang tepat lantaran tidak sejalan dengan amanat Undang - Undang (UU)
Pers nomor 40 tahun 1999. Terlebih, antara Polri dan Dewan Pers telah
memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dengan nomor
01/DP/MoU/II/2012 dan nomor 05/II/2012 Tentang Koordinasi Dalam
Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers yang ditandatangani
oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, MCL dan Kepala
Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi, Drs. Timur Pradopo pada
tanggal 9 Februari 2012, di propinsi Jambi.
"Karena, jika dikaitkan dengan pers atau wartawan yang menjalankan
tugas maka yang jadi acuan adalah UU pers. Dewan pers (juga) sudah ada
MoU dengan Mabes Polri," terus dia lagi.
Juniardi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Propinsi
Lampung ini menyarankan kepada pihak penyidik Polres Lampura untuk
mencari alat bukti yang dibutukan dari pihak lain diluar kalangan
pers. "Saya menyarankan penyidik untuk mencari alat bukti itu dari
pihak lain diluar pers, misalnya orang - orang yang ada di lokasi
kejadian atau dokumen milik DPRD," tandas dia.
Sementara, RI, salah satu wartawan harian di Lampura mengatakan bahwa
pihaknya telah mendapat surat resmi dari Polres Lampura. Dalam surat
dengan Nomor B/64/VI/2014/RESKRIM tersebut, Polres Lampura meminta
secara resmi pihaknya untuk memberikan keterangan saksi dalam
persoalan laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD. "Surat itu kita
terima Jum'at (27/6) lalu. Sekarang sedang kita pelajari surat itu dan
akan kita komunikasi dengan Dewan Pers terkait surat pemanggilan dari
Polres itu," terang dia.
Sebelumnya, Kapolres AKBP. Helmy Santika juga menyatakan bahwa tak
menutup kemungkinan pihaknya akan kembali meminta keterangan dari
pihak wartawan dan bahkan menyita rekaman yang menjadi barang bukti
utama dalam persoalan pencemaran nama baik DPRD. Ia beralasan, barang
bukti rekaman tersebut sangat diperlukan pihaknya guna menyelidiki
persoalan dimaksud. "Kami akan periksa kembali wartawan serta menyita
alat rekaman. Kalau tidak diberikan, ini akan hambat penyidikan,"
tandasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar