Kotabumi (SL) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Ryacudu (RSUDR), Kotabumi, Lampung Utara, Maya Metissa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir dari tugasnya di RSUDR.
Kedua dokter dimaksud ialah Billy Kurniawan, spesialis Radiologi dan Farida Nurhayati, spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan). Kedua dokter spesialis 'malas' yang sekolah spesialisnya dibiayai oleh Pemkab ini kerap mangkir kerja meski tenaga dan keahliannya sangat dibutuhkan masyarakat Lampura.
Terlebih, keduanya telah diberi perlakuan istimewa untuk masuk kerja selama 3 kali dalam seminggu. Padahal, sebagai PNS, perlakuan istimewa dimaksud tidak dapat dibenarkan secara aturan.
"Kita akan minta ketegasan kepada Pemda karena persoalan ini sudah terlalu lama. Sedangkan, tenaga spesialis Radiologi sangat dibutuhkan oleh RS ini," tutur perempuan berjilbab tersebut belum lama ini.
Dirinya sempat memanggil kedua dokter spesialis malas dimaksud diawal dirinya memimpin RSUDR. Saat itu, ia meminta keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kewajibannya sebagai PNS. Apabila memang tidak dapat masuk kerja sesuai aturan PNS, maka ia meminta kepada keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkab dan keduanya.
Sayangnya, keduanya hanya menanggapi dingin permintaan dirinya. Terbukti, keduanya hingga kini masih jarang masuk kerja. "Mereka (dokter) hanya bilang kami tahu semua itu. Tapi, realisasinya tidak ada," terang dia seraya menambahkan, akibat kekurangan spesialis Radiologi, pihaknya terpaksa menerima dokter yang mau wajib kerja sederhana asal Universitas Hasanudin.
Jika pun keduanya memutuskan untuk enggan mengabdi kepada Pemkab Lampura, terus dia, maka keduanya diwajibkan mengganti biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan oleh Pemkab selama ini. "Kalau mau berhenti, silahkan berhenti. Tapi mereka harus kemblikan dulu uang Pemkab yang telah dikeluarkan untuk biaya spesialis mereka!" tandas dia seraya mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa keduanya sempat mengajukan mutasi ke luar daerah.
Sementara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Ramon membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima surat usulan pindah dari kedua dokter tersebut sekitar dua tahun silam. Namun, usulan itu tidak diproses lantaran pihaknya menganggap keduanya harus memenuhi terlebih dahulu masa pengabdian selama 10 tahun kepada Pemkab sebagaimana yang tertera dalam perjanjian antara keduanya dan Pemkab sebelum keduanya menempuh study spesialis. "Kalau Surat pindah (yang baru) enggak ada sampai sekarang. Kalau dulu memang ada, tapi enggak kita proses karena mereka masih ada ikatan kerja," tutup dia.(Feaby)
Kedua dokter dimaksud ialah Billy Kurniawan, spesialis Radiologi dan Farida Nurhayati, spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan). Kedua dokter spesialis 'malas' yang sekolah spesialisnya dibiayai oleh Pemkab ini kerap mangkir kerja meski tenaga dan keahliannya sangat dibutuhkan masyarakat Lampura.
Terlebih, keduanya telah diberi perlakuan istimewa untuk masuk kerja selama 3 kali dalam seminggu. Padahal, sebagai PNS, perlakuan istimewa dimaksud tidak dapat dibenarkan secara aturan.
"Kita akan minta ketegasan kepada Pemda karena persoalan ini sudah terlalu lama. Sedangkan, tenaga spesialis Radiologi sangat dibutuhkan oleh RS ini," tutur perempuan berjilbab tersebut belum lama ini.
Dirinya sempat memanggil kedua dokter spesialis malas dimaksud diawal dirinya memimpin RSUDR. Saat itu, ia meminta keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kewajibannya sebagai PNS. Apabila memang tidak dapat masuk kerja sesuai aturan PNS, maka ia meminta kepada keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkab dan keduanya.
Sayangnya, keduanya hanya menanggapi dingin permintaan dirinya. Terbukti, keduanya hingga kini masih jarang masuk kerja. "Mereka (dokter) hanya bilang kami tahu semua itu. Tapi, realisasinya tidak ada," terang dia seraya menambahkan, akibat kekurangan spesialis Radiologi, pihaknya terpaksa menerima dokter yang mau wajib kerja sederhana asal Universitas Hasanudin.
Jika pun keduanya memutuskan untuk enggan mengabdi kepada Pemkab Lampura, terus dia, maka keduanya diwajibkan mengganti biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan oleh Pemkab selama ini. "Kalau mau berhenti, silahkan berhenti. Tapi mereka harus kemblikan dulu uang Pemkab yang telah dikeluarkan untuk biaya spesialis mereka!" tandas dia seraya mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa keduanya sempat mengajukan mutasi ke luar daerah.
Sementara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Ramon membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima surat usulan pindah dari kedua dokter tersebut sekitar dua tahun silam. Namun, usulan itu tidak diproses lantaran pihaknya menganggap keduanya harus memenuhi terlebih dahulu masa pengabdian selama 10 tahun kepada Pemkab sebagaimana yang tertera dalam perjanjian antara keduanya dan Pemkab sebelum keduanya menempuh study spesialis. "Kalau Surat pindah (yang baru) enggak ada sampai sekarang. Kalau dulu memang ada, tapi enggak kita proses karena mereka masih ada ikatan kerja," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar