Selasa, 23 September 2014

KPMP Selektifkan Izn Pasang Reklame

Kotabumi (SL) - Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) mengaku akan lebih selektif dalam menerbitkan izin reklame diwilayahnya khususnya reklame produk tembakau.

Kebijakan ini untuk menindaklanjuti larangan reklame produk tembakau disepanjang jalan utama atau protokol serta reklame yang pemasangannya melintang atau memakan bahu jalan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

"Kedepan, kita akan lebih ekstra selektif dalam menerbitkan reklame agar sesuai dengan PP yang ada," ucap Kepala Seksi Pemrosesan Perizinan, Duta Karya, dikantornya, Selasa (23/9).

Duta mengatakan, langkah selektif dimaksud akan diwujudkan dengan menambahkan kalimat larangan produk tembakau dalam izin pemasangan reklame yang pemasangannya berada disepanjang jalan utama atau protokol. Larangan ini akan diperuntukan bagi seluruh reklame baru maupun reklame lama yang ingin memperpanjang izin pemasangan. "Dalam surat izin itu, akan kita sebutkan larangan menampilkan produk tembakau dijalan - jalan utama atau protokol. Ini berlaku bagi reklame baru maupun yang lama," terangnya.

Ia mengakui, larangan pemasangan reklame produk tembakau sesuai dengan PP dimaksud berpotensi besar mengancam perolehan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak reklame yang ditarik oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Lantaran, sebagian besar reklame yang ada tersebut didominasi oleh reklame produk tembakau. Namun demikian, "Kebanyakan reklame - reklame itu berisi produk tembakau. Jadi, dengan adanya larangan sesuai PP itu pasti akan mengancam PAD kita," ujar dia seraya menambahkan pihaknya baru akan menerbitkan izin pasang reklame setelah pihak penyedia reklame (advertising) membayar pajak reklame kepada Dispenda.

Sementara mengenai berapa banyak jumlah reklame yang telah memiliki izin resmi diwilayahnya, menurut Duta hanya berjumlah 49 reklame. Dimana sebagian besar reklame dimaksud didominasi oleh papan nama toko dan sisanya reklame baleho, dan Bando. "Jumlah reklame yang berizin sesuai dengan data kita berjumlah 49 reklame," tuntas dia.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dimana dalam PP dimaksud reklame produk tembakau 'diharamkan' terpasang disepanjang jalan utama atau protokol serta pemasangannya dilarang melintang atau memakan bahu jalan. Sayangnya, dalam perjalanannya, baik Dinas Pendapatan Daerah maupun Dinas Tata Kota terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame yang diduga melanggar PP tersebut. Sikap 'buang badan' dari kedua dinas itu membuat Sekretaris Kabupaten Samsir angkat bicara dan berjanji akan segera membenahi seluruh reklame yang tidak sesuai dengan yang diamanat PP dimaksud.
"Kita akan benahi lagi sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) tersebut," kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dikantor Pemkab, belum lama ini.(Feaby)

Agung 'Tegur' Kasat Penampar Bawahan

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memberikan teguran keras kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) penampar' bawahannya, Kompol. A. Hanan.

Tak hanya itu, Agung juga mengancam akan memberikan sanksi yang lebih keras manakala yang bersangkutan, dalam hal ini, Kompol A. Hanan, mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. Ancaman sanksi yang lebih keras itu dilontarkan oleh Bupati termuda di Lampung ini saat dirinya memanggil yang bersangkutan. "Sudah kita tegur secara keras. Sudah kita berikan warning (peringatan) apabila kedepan masih melakukan hal yang sama, tentunya sanksinya akan lebih keras lagi," tegas suami Endah Kartika Prajawati ini, dikantor Pemerintah Kabupaten, Selasa (23/9).

Kendati tak menyetujui insiden penamparan dimaksud, namun putra mantan Bupati Way Kanan ini meminta seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih, arif dan bijaksana serta tidak dari satu sisi saja supaya persoalan ini tidak menjadi bias. "Kita lihat dari seginya lainnya, kita tidak bisa menyalahkan saja, benar bahwasannya Pol PP adalah sipil, saya sangat setuju tapi kan Pol PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah). Kalau Pol PP-nya elek - elekan (malas - malasan) bagaimana?. Bagaimana Perda mau ditegakan kalau orangnya klemar - klemer?. Jadi jangan menyalahkan satu pihak saja, kita harus lihat secara jernih apa masalahnya," urainya.

Disinggung mengenai persoalan Camat Bukit Kemuning, Panca Nanda yang diisukan menjadi calo atau makelar izin, Agung mengaku telah menegur yang bersangkutan. Namun Agung enggan berbicara lebih jauh mengenai sanksi apa yang akan diberikan terhadap yang bersangkutan. "(Sudah) saya tegur tapi untuk bicara yang calo belum sampai kesana," singkatnya.

Sebelumnya, akibat ulah 'tangan besinya' yang menampar bawahannya, Supriyatno pada Jum'at (19/9) silam, Kasat Pol. PP, Kompol. A. Hanan mendapat kecaman keras dari kalangan DPRD setempat. Pasalnya, tindakan itu dinilai sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pimpinan.

"Seluruh anggota DPRD sangat menyesalkan kejadian itu. Mestinya itu tidak perlu terjadi," tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Wansori, digedung DPRD, Senin (22/9).

Seyogyanya, menurut dia, Kasat Pol. PP dimaksud tidak perlu melakukan hal tersebut meskipun bawahannya bersalah. Terlebih bawahannya telah memberitahukan alasan kepergiannya dari pos jaga rumah dinas Bupati kepada rekannya yang lain. "Harusnya tidak main gampar seperti itu," sengit dia.

Wansori menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam terkait insiden yang terbilang tidak pantas itu. Pihaknya akan segera memanggil pihak korban dan Kasat Pol. PP tersebut guna mengetahui ihwal alasan penyebab terjadinya insiden dimaksud. Pemanggilan ini juga bertujuan agar peristiwa serupa tidak akan kembali terulang dikemudian hari. "Kita akan panggil Kasat Pol. PP dan korban.Kita minta ini insiden yang pertama dan terakhir," tegas dia.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PDIP, Rico Picyono mengatakan bahwa apa yang diperbuat oleh Kasat Pol. PP tersebut selain menunjukan kearogansian seorang pejabat, tapi juga dapat membahayakan kesatuan yang dipimpinnya kedepan. Sebab, tak menutup kemungkinan arogansi yang dipertontonkan itu akan ‘menular’ kepada bawahannya atau anggota Pol PP lainnya ketika berhadapan dengan masyarakat saat menjalan tugas. “Ini sangat berbahaya, apalagi tugas Sat Pol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bersentuhan langsung dengan masyarakat," beber Rico.

Selaku atasan, terus politisi besutan Megawati ini, semestinya Kasat tersebut memberikan teladan yang baik bagi bawahannya dan bukan sebaliknya memimpin dengan ‘tangan besi’ dan ‘menghadiahi’ anak buah yang melakukan kesalahan dengan sebuah tamparan keras pada bagian wajah. Terlebih, hukuman atau sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin memiliki mekanisme dan aturan yang telah diatur. "Sebagai atasan bukan berarti bisa semaunya kepada bawahan karena ada kaidah - kaidah yang harus ditaati. Apapun alasannya, penamparan itu tidak dapat dibenarkan,” terangnya dengan nada tinggi.

Ditempat yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, M. Yani menyatakan pihaknya akan membangun lintas Fraksi guna menyikapi insiden penamparan tersebut. "Tindakan itu sebagai salah satu bentuk arogansi pimpinan. Sebagai Kasat Pol PP, mestinya beliau tunjukan sikap yang arif dan bijaksana. (Pol PP) ini kan sipil bukan militer," katanya dengan lantang yang langsung diamini koleganya, Nurdin Habim.(Feaby)

Samsir : Kita Siap Benahi Reklame

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) siap menertibkan sejumlah reklame produk tembakau yang disinyalir melanggar aturan lantaran masih terpasang disepanjang ruas jalan utama atau protokol.

"Kita akan benahi lagi sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) tersebut," kata Sekretaris Kabupaten, Samsir, dikantor Pemkab, Senin (22/9).

Langkah pembenahan ini berupa pengaturan kembali posisi pemasangan reklame produk tembakau yang pemasangannya sudah tidak diperbolehkan terpasang disepanjang jalan utama atau protokol termasuk reklame produk tembakau yang pemasangannya tidak sejajar dengan bahu jalan dan memotong jalan atau melintang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Reklame itu kan sedikit banyak berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah), makanya nanti kita akan atur dimana posisi yang pas dan sesuai dengan aturan itu," ucapnya sembari berlalu menuju mobil dinasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).

Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)

DPRD Kecam Aksi Penamparan Kasat Pol. PP

Kotabumi (SL) - Insiden penamparan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Lampung Utara, Kompol. A. Hanan kepada seorang bawahannya mendapat sorotan tajam kalangan DPRD setempat. Pasalnya, tindakan itu dinilai sangat tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pimpinan.

"Seluruh anggota DPRD sangat menyesalkan kejadian itu. Mestinya itu tidak perlu terjadi," tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Wansori, digedung DPRD, Senin (22/9).

Seyogyanya, menurut dia, Kasat Pol. PP dimaksud tidak perlu melakukan hal tersebut meskipun bawahannya bersalah. Terlebih bawahannya telah memberitahukan alasan kepergiannya dari pos jaga rumah dinas Bupati kepada rekannya yang lain. "Harusnya tidak main gampar seperti itu," sengit dia.

Wansori menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam terkait insiden yang terbilang tidak pantas itu. Pihaknya akan segera memanggil pihak korban dan Kasat Pol. PP tersebut guna mengetahui ihwal alasan penyebab terjadinya insiden dimaksud. Pemanggilan ini juga bertujuan agar peristiwa serupa tidak akan kembali terulang dikemudian hari. "Kita akan panggil Kasat Pol. PP dan korban.Kita minta ini insiden yang pertama dan terakhir," tegas dia.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PDIP, Rico Picyono mengatakan bahwa apa yang diperbuat oleh Kasat Pol. PP tersebut selain menunjukan kearogansian seorang pejabat, tapi juga dapat membahayakan kesatuan yang dipimpinnya kedepan. Sebab, tak menutup kemungkinan arogansi yang dipertontonkan itu akan ‘menular’ kepada bawahannya atau anggota Pol PP lainnya ketika berhadapan dengan masyarakat saat menjalan tugas. “Ini sangat berbahaya, apalagi tugas Sat Pol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bersentuhan langsung dengan masyarakat," beber Rico.

Selaku atasan, terus politisi besutan Megawati ini, semestinya Kasat tersebut memberikan teladan yang baik bagi bawahannya dan bukan sebaliknya memimpin dengan ‘tangan besi’ dan ‘menghadiahi’ anak buah yang melakukan kesalahan dengan sebuah tamparan keras pada bagian wajah. Terlebih, hukuman atau sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin memiliki mekanisme dan aturan yang telah diatur. "Sebagai atasan bukan berarti bisa semaunya kepada bawahan karena ada kaidah - kaidah yang harus ditaati. Apapun alasannya, penamparan itu tidak dapat dibenarkan,” terangnya dengan nada tinggi.

Ditempat yang sama, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, M. Yani menyatakan pihaknya akan membangun lintas Fraksi guna menyikapi insiden penamparan tersebut. "Tindakan itu sebagai salah satu bentuk arogansi pimpinan. Sebagai Kasat Pol PP, mestinya beliau tunjukan sikap yang arif dan bijaksana. (Pol PP) ini kan sipil bukan militer," katanya dengan lantang yang langsung diamini koleganya, Nurdin Habim.

Ditempat berbeda. Kasat Pol. PP, Kompol. A. Hanan ketika dikonfirmasi dikantor Pemerintah Kabupaten Lampura enggan berkomentar banyak terkait insiden yang melibatkan dirinya dan bawahannya. "Terima kasih rekan - rekan wartawan. Saya enggak mau komentar. Takut salah ngomong," singkat sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Lampung Utara (Lampura), Kompol. Hanan diduga menerapkan sistem 'tangan besi' disatuannya. Buktinya, salah seorang petugas piket rumah dinas Bupati, Supriyatno mendapat tamparan keras dipipi kanan hanya karena kebetulan tak berada dipos jaga, Jum'at (15/9) sekitar 11:30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pemukulan ini berawal ketika Kasat Pol. PP mendapat teguran dari ajudan Bupati dikarenakan pos jaga dirumah dinas yang biasa disebut Pos I itu hanya dihuni oleh satu orang petugas piket yang bernama Hendra. Kedua petugas lainnya yakni Komandan Regu (Danru), M. Elias Perwira dan Supriyatno tak berada ditempat. Namun demikian baik Supriyatno dan M. Elias telah meminta izin kepada Hendra sesaat sebelum meninggalkan pos. Dimana kala itu, Supriyatno izin keluar untuk mengurus berkas gaji berkalanya dikantor Sat. Pol. PP. Sementara, Danru M. Elias izin untuk menjemput anaknya disekolah.

Mendapat teguran tersebut, Kasat Pol. PP langsung mendatangi pos dimaksud yang kebetulan hanya dijaga oleh Hendra. Tak lama berselang, petugas piket, Supriyatno pun tiba dipos jaga tersebut. Meski Supriyanto sempat memberitahukan alasan mengapa dirinya meninggalkan pos dimaksud, namun Kompol. Hanan menanggapi alasan itu dengan tamparan keras dipipi sebelah kanan. Sesaat setelah menampar pipi korban, Hanan lantas menelpon Danru M. Elias dan mencaci maki M. Elias dengan perkataan yang tidak pantas.(Feaby)

Distako Ternyata Tak Tahu Larangan Produk Tembakau

Kotabumi (SL) - Teka - teki mengapa Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) belum menertibkan sejumlah reklame produk tembakau yang dilarang dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 terjawab sudah. Distako ternyata belum mengetahui adanya aturan pelarangan dimaksud.

"Isi (PP-nya) apa, saya minta. Berarti selama ini mereka melanggar dong," kata Kepala Distako, Mahendra, belum lama ini.

Oleh karenanya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan dimaksud sebelum melakukan penertiban. Jika memang dilarang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkait penertiban tersebut. Langkah koordinasi ini untuk menentukan apakah penertiban itu dilakukan pada seluruh reklame yang ada atau hanya pada sejumlah reklame yang terpasang setelah PP itu terbit. "Kita tidak akan serta merta menertibkannya. Kita akan bahas bersama dengan Pemkab gimana solusinya. Kalau reklame itu terpasang sebelum aturan, maka kita akan tunggu dulu hingga kontraknya selesai atau apa," dalih dia lagi.

Disinggung apakah pihaknya pernah mendapat panggilan dari Asisten II, Fahrizal Ismail terkait persoalan dimaksud, Mahendra mengaku belum mendapat panggilan tersebut. "Belum ada," singkat dia.

Sebelumnya, baik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) maupun Distako terkesan saling lempar tanggung jawab terkait penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya. Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menyikapi keengganan Dispenda dan Distako menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang tidak sesuai PP dimaksud, Asisten II, Fahrizal Ismail sempat berjanji akan memanggil kedua instansi tersebut pada Jum'at (19/9). "Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).

Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.(Feaby)

BP4K Buka Lahan Percontohan

Kotabumi (SL) - Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Lampung Utara (Lampura) mulai membuka laboratorium lapangan dan lahan percontohan yang telah direncanakan sebelumnya, Jum'at (19/9).

Pembukaan lahan percontohan ini dimaksudkan agar dapat segera dimanfaatkan sebagai Laboratorium lapangan bagi para penyuluh dalam rangka meningkatkan dan mengasah keterampilan penerapan tekhnologi budidaya berbagai jenis komoditi unggulan.

"Nantinya, kita akan menerapkan teknologi budidaya berbagai jenis pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan pada laboratorium lapangan ini guna mengembangkan komoditas unggulan yang akan disebarluaskan kepada petani dan kelompok tani binaan," kata Kepala BP4K Lampura, Syahrudin Putra Minggu (21/9).

Mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Lampura ini mengatakan, untuk tahap awal pembukaan lahan percontohan ini, pihaknya telah menyiapkan setidaknya 5000 bibit seperti bibit tanaman kayu-kayuan, empon-empon (tanaman jahe, kunyit, kencur). "Tahap awal ini, kita siapkan sekitar 5 ribu bibit," ucap dia seraya menambahkan, pupuk yang digunakan untuk lahan percontohan ini menggunakan pupuk kandang.

Ia optimis Lahan percontohan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tak hanya bagi kalangan penyuluh dan petani tapi juga bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum yang ingin mengenal lebih jauh tentang teknologi budidaya berbagai jenis pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. "Selama ini kan, anak Taman Kanak - Kanak atau Sekolah Dasar yang ingin belajar praktek mengenai pelajaran Biologi harus keluar daerah karena disini (Lampura) belum ada laboratorium tentang itu," kata dia.

Laboratorium yang memiliki luas sekitar 0,8 hektar juga diperuntukan bagi unit percontohan pengembangan hewan ternak, unit percontohan pengembangan perikanan lokal. Adapun jenis ternak yang akan dikembangbiakan pada lahan percontohan ini ialah Kambing dan ayam. Sementara untuk bidang perikanan, BP4K memilih jenis ikan lele
"Untuk peternakan, kita pilih Kambing dan ayam. Sementara untuk perikanan kita coba memelihara ikan lele," tuturnya.

Sebelumnya, Jum'at (5/9), BP4K Lampura berencana membuat laboratorium lapangan dan lahan percontohan bagi para penyuluh diwilayahnya. Dimana, laboratorium lapangan dan lahan percontohan ini akan berfungsi sebagai laboratorium lapangan para penyuluh dan petani untuk mengasah keterampilannya dalam memecahkan setiap persoalan mengenai pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.(Feaby)

Plak..!!!!..Kasat Pol PP Tampar Bawahan

Kotabumi (SL) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP) Lampung Utara (Lampura), Kompol. Hanan diduga menerapkan sistem 'tangan besi' disatuannya. Buktinya, salah seorang petugas piket rumah dinas Bupati, Supriyatno mendapat tamparan keras dipipi kanan hanya karena kebetulan tak berada dipos jaga, Jum'at (15/9) sekitar 11:30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pemukulan ini berawal ketika Kasat Pol. PP mendapat teguran dari ajudan Bupati dikarenakan pos jaga dirumah dinas yang biasa disebut Pos I itu hanya dihuni oleh satu orang petugas piket yang bernama Hendra. Kedua petugas lainnya yakni Komandan Regu (Danru), M. Elias Perwira dan Supriyatno tak berada ditempat. Namun demikian baik Supriyatno dan M. Elias telah meminta izin kepada Hendra sesaat sebelum meninggalkan pos. Dimana kala itu, Supriyatno izin keluar untuk mengurus berkas gaji berkalanya dikantor Sat. Pol. PP. Sementara, Danru M. Elias izin untuk menjemput anaknya disekolah.

Mendapat teguran tersebut, Kasat Pol. PP langsung mendatangi pos dimaksud yang kebetulan hanya dijaga oleh Hendra. Tak lama berselang, petugas piket, Supriyatno pun tiba dipos jaga tersebut. Meski Supriyanto sempat memberitahukan alasan mengapa dirinya meninggalkan pos dimaksud, namun Kompol. Hanan menanggapi alasan itu dengan tamparan keras dipipi sebelah kanan. Sesaat setelah menampar pipi korban, Hanan lantas menelpon Danru M. Elias dan mencaci maki M. Elias dengan perkataan yang tidak pantas.

Danru, M. Elias ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (21/9) membenarkan insiden pemukulan tersebut. Namun menurutnya, apa yang dilakukan Kasat baik memukul Supriyatno atau mencaci dirinya dengan perkataan tidak pantas itu seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, secara aturan, apa yang dilakukan sang Kasat tidak dapat dibenarkan. Dimana menurut aturan, semestinya Kasat Pol. PP memberikan teguran kepada yang disampaikan melalui Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), dan pengawas piket diatas mereka dan bukan melakukan kontak fisik atau melontarkan kalimat bernada merendahkan. "Kalau menurut aturan. Dia (Kasat) enggak ke bawahan langsung. Kami kan punya pengawas piket. Diatas pengawas piket ada Kasi Ops, terus Kabid, dan Sekretaris. Itulah jalur atau jenjangnya dari Kasat sampai ke kami," beber dia.

Dikatakannya, insiden pemukulan tersebut merupakan insiden yang pertama kali sepanjang dirinya menjadi Pol. PP. Dimana menurutnya, jika pun terdapat anggota satuan Pol. PP diduga melakukan kesalahan maka Kasat Pol. PP sebelumnya bakal memanggil yang bersangkutan guna diberikan pengarahan dan teguran tanpa benturan fisik. "Sebelumnya kami akan dipanggil menghadap dan diberi peringatan. Dan enggak pakai benturan fisik," tuturnya.

Sayangnya, wartawan koran ini tak berhasil menemui Supriyatno dikediamannya dan hanya berhasil menemui isterinya, Galia Lira Oktani. Menurut keterangan isterinya, suami pergi meninggalkan rumah sementara waktu untuk menenangkan diri akibat insiden dimaksud sejak Sabtu malam (19/9). Ibu satu anak ini mengatakan akibat insiden pemukulan dimaksud, pipi suaminya sempat bengkak. Informasi ini ia dapat saat suamnya menceritakan persoalan ini kepada kakak iparnya yang tak lain kakak kandungnya serta dari rekan - rekan suaminya yang sengaja ke rumah untuk memberitahukan hal itu. "Dia enggak cerita langsung ke saya tapi suami saya cerita sama kakak saya didepan saya (soal insiden itu)," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol. PP, Kompol. Hanan belum berhasil dihubungi meski nomor ponselnya dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan juga tak mendapat balasan.(Feaby)

Ass II Bakal Panggil Dispenda Dan Distako

Kotabumi (SL) - Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Fahrizal Ismail bakal segera memanggil Dinas Tata Kota (Distako) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terkait larangan reklame produk tembakau dijalan utama atau protokol.

"Saya akan panggil besok pagi (hari ini, red) Distako dan Dispenda terkait hal itu (reklame)," singkat dia, melalui ponselnya, Kamis (18/9).

Pemanggilan ini bertujuan agar kedua dinas terkait dapat segera menertibkan seluruh reklame produk tembakau yang terpasang dipinggir jalan dan reklame yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Saya akan koordinasikan dengan dinas terkait seperti Distako, Dispenda untuk menertibkan semua iklan yang terkait dengan rokok," tukas mantan Kepala Dispenda ini.

Sebelumnya, sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terkesan 'buang badan' terkait penertiban berbagai reklame produk tembakau yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Setelah sebelumnya, aksi 'buang badan itu ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kini sikap serupa kembali dipertontonkan oleh Dinas Tata Kota (Distako). Kedua instansi terkait dimaksud saling lempar tanggung jawab terhadap penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya.

Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menariknya, ketika ditanya mengenai berapa banyak jumlah reklame yang ada di Lampura sebagai pihak pemberi rekomendasi terkait titik - titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, ibu muda ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Padahal, jumlah pasti mengenai reklame sangat diperlukan dalam penertiban reklame. "Untuk jumlahnya tidak bisa terpantau," singkatnya.(Feaby)

Fraksi PDIP Sesalkan Sanksi 'ringan' Dari Eksekutif

Kotabumi (SL) - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) DPRD Lampung Utara (Lampura), Rico Picyono menyesalkan sanksi 'ringan' yang dijatuhkan kalangan eksekutif kepada salah seorang dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya.

Pasalnya, keputusan yang diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat selain menunjukan ketidaktegasan Pemkab tapi juga menunjukan kurangnya komitmen Pemkab dalam menegakkan aturan.

"Harusnya tidak ada lagi kompromi ketika Pemerintah Daerah sudah bikin aturan maka konsekuensinya sama - sama menaati aturan itu," sergah Rico, digedung DPRD, Kamis (18/9).

Menurut Rico, seyogyanya Pemkab selain memecat yang bersangkutan dari status kepegawaiannya tapi juga harus menuntut pengembalian biaya sekolah spesialis berikut dendanya sebesar 10 kali lipat kepada dokter Billy. Karena dengan sanksi tegas seperti itu maka akan menimbulkan para dokter lainnya yang disekolahkan melalui anggaran daerah akan berpikir dua kali melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan dokter Billy. "Harusnya ada punishment atau hukuman. Betul - betul denda itu direalisasikan agar ada efek jera. (Kalau seperti) ini kan enggak ada efek jeranya," urai dia.

Sanksi tegas berupa pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat dimaksud, masih menurut Rico, sangat diperlukan selain untuk memberikan efek jera tapi juga untuk mencegah timbulnya pemikiran - pemikiran negatif dikalangan masyarakat luas terkait penyelesaian dokter spesialis 'mbalelo' tersebut. Bahkan, sanksi pengembalian dana berikut denda itu belum sebanding dengan kerugian non materi yang diakibatkan oleh para dokter spesialis 'mbalelo' dimaksud. Lantaran kerugian materi akibat ketiadaan dokter spesialis tersebut tidak dapat diukur dengan uang berapa pun. "(Dengan sanksi 'ringan' itu) Justru orang akan berpikir ada apa - apanya dibalik ini semua. (Masa) Pemerintah yang bikin aturannya, pemerintah juga yang melanggarnya sendiri. Hal ini enggak boleh terulang lagi," ucapnya dengan nada tinggi seraya menyatakan siap mendorong masyarakat untuk melakukan class action (tuntutan) dalam persoalan dimaksud.

Politisi besutan Megawati ini mengaku tidak akan tinggal diam terkait sanksi 'ringan' yang dijatuhkan Pemkab kepada dokter Billy. Oleh karenanya, dirinya akan memerintahkan anggotanya untuk memanggil seluruh pihak yang berkompeten dalam persoalan ini baik dari kalangan eksekutif maupun dari asosiasi dokter itu sendiri. Pemanggilan ini akan dilakukan usai Alat Kelengkapan DPRD telah terbentuk. "Jika AKD sudah terbntuk, kita akan perntahkan anggota kita di Komisi D untuk memanggil pihak terkait karena ini dampaknya luas. (Penyekolahan dokter spesialis) ini investasi jangka panjang yang merugikan," tutup politisi kawakan ini.

Sebelumnya, Ancaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya nampaknya hanya pepesan kosong belaka. Buktinya, Pemkab hanya menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat kepada salah seorang dokter tersebut, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.

Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati. Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.

Kabag Hukum Pemkab, Hendri menyatakan pertemuan segitiga tersebut menghasilkan 3 keputusan penting. Pertama, yang bersangkutan, dalam hal ini dokter Billy telah dipecat dengan hormat. Kemudian, dokter Billy juga menyepakati akan tetap mengabdikan dirinya kepada Pemkab meski telah dipecat dari satuannya. Dimana pemeriksaan dalam bidang Radiologi dapat dilakukan melalui jaringan internet. Terakhir, yang bersangkutan siap menciptakan dokter spesialis Radiologi baru pengganti dirinya dalam waktu dua bulan kedepan. Dimana, seluruh biaya yang dibutuhkan dokter spesialis baru itu akan ditanggung sendiri olehnya.(Feaby)

Dispenda dan Distako Buang badan Terkait Reklame Produk Tembakau

Kotabumi (SL) - Sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terkesan 'buang badan' terkait penertiban berbagai reklame produk tembakau yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

Setelah sebelumnya, aksi 'buang badan itu ditunjukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), kini sikap serupa kembali dipertontonkan oleh Dinas Tata Kota (Distako). Kedua instansi terkait dimaksud saling lempar tanggung jawab terhadap penertiban reklame produk tembakau diwilayahnya.

Padahal, larangan tentang produk tembakau di jalan utama atau protokol telah sangat terang benderang ditegaskan dalam PP dimaksud. Selain 'haram' terpasang dijalan utama, pemasangan reklame juga tidak diperbolehkan dalam posisi memotong jalan atau melintang.

"Kalau penertiban masalah visual (gambar, red) itu bukan wewenang Distako," kelit Kabid Penyuluhan dan Ketertiban Distako, Meri Liana, dikantornya, Rabu (17/9).

Jika pun harus melakukan penertiban, terus dia, maka reklame yang ditertibkan itu hanya pada reklame yang dinilai melanggar titik - titik yang direkomendasikan Distako. "Kalau ada reklame yang tidak sesuai rekomendasi atau tidak ada rekomendasi dari kita atau sudah kadaluarsa, itu yang kita tertibkan," dalihnya lagi sembari menambahkan peranan pihaknya mengenai reklame hanya sebatas pemberian rekomendasi titik - titik pemasangan reklame kepada pihak penyedia reklame (advertising).

Menariknya, ketika ditanya mengenai berapa banyak jumlah reklame yang ada di Lampura sebagai pihak pemberi rekomendasi terkait titik - titik mana saja yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, ibu muda ini mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlahnya. Padahal, jumlah pasti mengenai reklame sangat diperlukan dalam penertiban reklame. "Untuk jumlahnya tidak bisa terpantau," singkatnya.

Sebelumnya, meski Pemerintah telah melarang reklame produk tembakau disepanjang jalan utama atau protokol, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pelarangan tersebut.

Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan khususnya pasal 31 butir b, dan c. Dimana dalam butir b dan c disebutkan bahwa reklame iklan rokok tidak diletakkan di jalan utama atau protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Pantauan dilapangan, sejumlah reklame rokok masih berdiri 'gagah' pada sejumlah ruas jalan diantaranya jalan Lintas Sumatera, Jalan Soekarno - Hatta, jalan ARPN, jalan Kapten Dulhak. Reklame - reklame itu juga kebanyakan dipasang melintang atau memakan bahu jalan.

Mirisnya, ketika persoalan dipertanyakan kepada instansi yang menarik pajak reklame dimaksud yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pihak Dispenda menolak bila penertiban reklame tersebut merupakan wewenang instansinya.

Menurut Kepala Dispenda Yuzar, tugas penertiban reklame iklan rokok tersebut merupakan wewenang pihak Dinas Tata Kota selaku pemberi rekomendasi berdirinya reklame - reklame yang ada. Pihaknya hanya bertugas menarik retribusi reklame bukan menertibkannya. "Itu bukan kewenangan kita. Kalau penarikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya, ya ke kita," terang dia, dikantornya, Kamis (16/9).

Pihaknya hanya dapat melakukan teguran kepada pihak pihak Advertising (pengusaha iklan) bilamana pengusaha yang bersangkutan tidak membayar pajak reklame. Dimana jenis reklame rokok itu bervariasi diantaranya seperti papan reklame, Billboard,
display, Baliho, Poster, Megatron, dan Neon Box. "Kami hanya menegur apabila Advertising tidak bayar pajak reklame," kilahnya yang juga diamini oleh Kepala Bidang Penagihan Dispenda, Warsin.(Feaby)

Ancaman Pemkab Bak Gertak 'Sambel'

Kotabumi (SL) - Ancaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya tak ubahnya bak gertak 'sambel' belaka. Buktinya, Pemkab hanya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada salah seorang dokter tersebut, yakni dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi.

Keputusan ini diambil usai para petinggi Pemkab bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar pertemuan sekitar 3 jam dengan dokter Billy diruang rapat Bupati. Adapun para petinggi Pemkab yang hadir dalam rapat itu diantaranya Sekretaris Kabupaten Samsir, Kepala Inspektorat Syaiful Darmawan, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan, Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu Maya Metisa, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Hendri. Sementara, dari pihak Kejaksaan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Lyla Agustina dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Sukandar.

Namun, pertemuan 'segitiga' dimaksud terkesan sangat ganjil lantaran digelar secara tertutup. Kalangan wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan termasuk wartawan koran ini. Pintu ruangan rapat yang sebelumnya sempat terbuka mendadak langsung ditutup saat melihat kehadiran awak media.

Keganjilan terkait pertemuan dimaksud semakin menyeruak sesaat pertemuan itu usai. Tak ada satu pun diantara para petinggi Pemkab dan pihak Kejaksaan yang mau buka suara terkait hasil pertemuan tersebut. Mereka seolah telah sepakat bila hanya Kepala Bagian Hukum yang layak bicara terkait hasil keputusan rapat segitiga dimaksud.

Bahkan, dokter Billy ketika didesak untuk memberikan keterangan mengenai alasan keengganan dirinya tunduk atas kesepakatan yang telah dibuat serta mengenai hasil rapat segitiga itu, yang bersangkutan terkesan sangat berhati - hati dalam berkomentar. "Semuanya sudah diserahkan ke Kabag Hukum," singkat dia sembari berlalu meninggalkan awak media.

Sikap senada juga ditunjukan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotabumi, Agus Sukandar terkait hasil pertemuan segitiga tersebut. "Nanti sama pak Kabag Hukum aja," kata dia singkat.

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Pemkab, Hendri menyatakan pertemuan segitiga tersebut menghasilkan 3 keputusan penting. Pertama, yang bersangkutan, dalam hal ini dokter Billy telah dipecat dengan hormat. Kemudian, dokter Billy juga menyepakati akan tetap mengabdikan dirinya kepada Pemkab meski telah dipecat dari satuannya. Dimana pemeriksaan dalam bidang Radiologi dapat dilakukan melalui jaringan internet. Terakhir, yang bersangkutan siap menciptakan dokter spesialis Radiologi baru pengganti dirinya dalam waktu dua bulan kedepan. Dimana, seluruh biaya yang dibutuhkan dokter spesialis baru itu akan ditanggung sendiri olehnya.

Ketiga butir kesepakatan inilah yang membuat pihaknya atau Pemkab tidak begitu ngotot menuntut pengembalian biaya sekolah sebesar 10 kali lipat kepada dokter Billy. Secara tersirat, Hendri mengakui bahwa butir - butir kesepakatan ini hanya berlaku khusus bagi dokter Billy dan tidak berlaku bagi dua dokter spesialis 'bandel' lainnya. Pasalnya, menurut dia, tingkat sanksi kepada masing - masing dokter spesialis sangat ditentukan oleh spesialisasi yang diambilnya. "Untuk dokter Farida, sanksinya akan berbeda karena spesialisasinya juga tidak sama dengan dokter Billy. Minggu depan akan kita panggil dokter Farida," tutup dia.

Sebelumnya, Hendri menyatakan bahwa pihaknya akan mewajibkan kepada para dokter spesialis 'mbalelo' diwilayahnya untuk mengembalikan biaya sekolah sebesar 10 kali lipat dikarenakan telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" pungkasnya.

Diketahui, sejumlah dokter spesialis yang disekolahkan Pemkab satu persatu 'kabur' dari Lampura sebelum menyelesaikan kewajiban mengabdi selama 10 tahun kepada Pemkab sebagai imbalan atas biaya sekolah tersebut. Adapun dokter spesialis yang 'kabur' itu yakni dokter spesialis Radiologi Billy Zukyawan Kurniadi dan Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan, Farida Nurhayati dan terakhir dokter spesialis penyakit anak Nazliah Hanum turut mengikuti jejak kedua rekannya tersebut.(Feaby)

Meski Dilarang, Reklame Produk Tembakau Belum Ditertibkan

Kotabumi (SL) - Meski Pemerintah telah melarang reklame rokok disepanjang jalan utama, namun hingga kini belum ada tindakan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pelarangan tersebut.

Pelarangan reklame rokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan khususnya pasal 31 butir b, dan c. Dimana dalam butir b dan c disebutkan bahwa reklame iklan rokok tidak diletakkan dijalan utama atau protokol dan harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.

Pantauan dilapangan, sejumlah reklame rokok masih berdiri 'gagah' pada sejumlah ruas jalan diantaranya jalan Lintas Sumatera, Jalan Soekarno - Hatta, jalan ARPN (Alamsyah Rati Prawira Negara), jalan Kapten Dulhak. Reklame - reklame itu juga kebanyakan dipasang melintang atau memakan bahu jalan alias melanggar PP.

Mirisnya, ketika persoalan larangan ini dipertanyakan kepada instansi yang menarik pajak reklame dimaksud yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pihak Dispenda menolak bila penertiban reklame tersebut merupakan wewenang instansinya.

Menurut Kepala Dispenda Yuzar, tugas penertiban reklame iklan rokok tersebut merupakan wewenang pihak Dinas Tata Kota selaku pemberi rekomendasi berdirinya reklame - reklame yang ada. Pihaknya hanya bertugas menarik retribusi reklame bukan menertibkannya. "Itu bukan kewenangan kita. Kalau penarikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya, ya ke kita," terang dia, dikantornya, Selasa (16/9).

Pihaknya hanya dapat melakukan teguran kepada pihak pihak Advertising (pengusaha iklan) bilamana pengusaha yang bersangkutan tidak membayar pajak reklame. Dimana jenis reklame rokok itu bervariasi diantaranya seperti papan reklame, Billboard,
display, Baliho, Poster, Megatron, dan Neon Box. "Kami hanya menegur apabila Advertising tidak bayar pajak reklame," kilahnya yang juga diamini oleh Kepala Bidang Penagihan Dispenda, Warsin.

Yuzar mengakui, pelarangan reklame rokok disepanjang ruas jalan protokol atau utama tersebut berpotensi mengancam perolehan PAD yang bersumber dari reklame rokok. Sebab, menurutnya, sebagian besar penyedia advertising merasa keberatan dengan larangan itu. Sementara mengenai perolehan PAD yang bersumber dari pajak reklame hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp. 146 juta. "Dari total target sebesar Rp. 175 juta dari pajak reklame, kita sudah berhasil mengumpulkan sekitar 84 persen atau Rp. 146 juta," tutup dia.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tata Kota, Mahendra belum berhasil dikonfirmasi meski ponselnya dengan nomor 0821835770xx dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak kunjung mendapat balasan.(Feaby)

Kawanan Begal Sadis Kembali Beraksi Di Lampura

Abung Selatan (SL) - Setelah sempat lama tak terdengar, kawanan begal 'sadis' di Lampung Utara (Lampura) kembali beraksi. Kali ini, komplotan penjahat bersenjata api itu melukai Rasiman (23), warga Desa Gilih Suka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Lampura, Senin (15/9) sekitar pukul 09.30 WIB.

Akibat aksi sadis komplotan begal, Rasiman terpaksa mendapat perawatan intensif dari petugas medis Rumah Sakit Umum (RSU) M. Yusuf Kali Balangan karena dua luka tembak dideritanya. Kawanan begal 'sadis' itu menembak kedua paha korban Rasiman kala korban menolak menyerahkan kendaraannya.

Korban menceritakan, peristiwa nahas yang mengantarkan ke RSU ini terjadi di Jalan Gilih Suka Negeri, tepatnya ke arah Dusun Karang anyar, Selagai Lingga, Lampung Tengah‎. Saat itu, dirinya yang mengendarai motor Honda Mega Pro BE 5258 JU seorang diri dalam perjalanan menuju kediaman rekannya, Enjen.

Kala tiba dilokasi nahas itu, dirinya langsung diberhentikan secara mendadak oleh tiga orang yang tidak dikenal. Para pelaku meminta korban menyerahkan kendaraan yang ditungganginya. "Saya dihadang oleh tiga orang," kisah dia.

Melihat gelagat tidak baik dan tidak rela kendaraannya akan dirampas para pelaku, korban pun langsung melemparkan kunci motornya ke perkebunan karet dipinggir jalan tersebut. Tak pelak, aksi korban membuat kawanan penjahat itu naik pitam. Salah seorang pelaku lantas memuntahkan timah panas ke arah paha korban sebanyak dua kali. "Saya langsung ditembak karena enggak ngasih kunci motor itu. Pertama di paha kiri, dan kedua di paha kanan," ucapnya sembari menahan sakit.

Setelah puas melukai korban, para lantas menghilang meski tanpa hasil apapun. Beruntung, korban langsung dilarikan RSU M. Yusuf, Kalibalangan, Abung Selatan oleh seorang warga, yang kebetulan melintas dilokasi itu.

Salah seorang perawat RSU M. Yusuf Kali Balangan, Eko mengatakan, pihaknya masih akan kembali melakukan operasi kepada korban guna mengangkat serpihan proyektil dikedua paha korban. "Tadi sudah diangkat proyektil di paha kirinya, namun masih menyisakan serpihan. Sedangkan di paha kanannya, masih bersarang satu proyektil peluru," katanya sembari menambahkan, kondisi korban masih sangat lemah karena banyak mengeluarkan darah.

Dilain sisi, Kepolisian Sektor Abung Selatan menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang kebetulan melihat peristiwa yang menimpa Rusiman. "Kami masih meminta keterangan beberapa orang. Untuk korban belum bisa dimintai, karena masih menjalani perawatan diruang ICU RSU M. Yusuf, kalibalangan," ucap Kapolsek Abung Selatan, Inspektur Satu, Vicki Pandu.(Feaby)

Dikeluhkan Soal Jembatan, Syahbudin : Kita Perbaiki Tahun 2015

Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara rupanya cukup tanggap dengan keluhan warganya. Buktinya, keluhan warga Lingkungan III, dan IV, Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) terkait ambrolnya jembatan dilingkungan itu bakal segera diperbaiki.

"Insya Allah, akan kita kerjakan (perbaiki) pada tahun 2015," tutur Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Syahbudin melalui ponselnya, Senin (15/9).

Selain berjanji bakal memperbaiki jembatan, Syahbudin juga menyatakan akan turut memperbaiki saluran drainase dilingkungan tersebut yang selama ini dicap warga sekitar menjadi penyebab utama banjir dilingkungan itu. Oleh karenanya, pihaknya akan segera menurun tim survei guna melihat kondisi riil jembatan dan saluran drainase tersebut. Survei ini juga bertujuan untuk mengetahui seberapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan - perbaikan dimaksud. "Tahun ini kan enggak bisa karena ketersediaan anggaran. Makanya kita akan survei dulu guna mengetahui berapa banyak anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan jembatan dan saluran drainase dilingkungan itu," tutupnya diakhir pembicaraan.

Sebelumnya, Jembatan pada Lingkungan (LK) III dan Lingkungan IV, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura sepertinya luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Akibatnya, jembatan penghubung yang berada dikawasan 'kumuh' tersebut ambrol karena tak pernah mendapat perbaikan atau perawatan.

Meski sangat membutuhkan jembatan itu dalam beraktifitas, namun warga di dua LK tersebut yang kebanyakan bekerja sebagai buruh, tukang becak, tukang rongsok tak mampu berbuat banyak melihat kerusakan jembatan dan saluran drainase.

"Jembatan itu enggak bisa digunakan lagi. Tapi kalau mau sumbangan untuk memperbaiki jembatan itu, masyarakat disini enggak bisa karena daerah ini termasuk daerah kumuh yang mayoritas bekerja sebagai tukang rongsok, tukang becak dan lainnya," tutur Kepala LK III, Susilo Arzal (53), Minggu (14/9).

Selain menyoroti kondisi jembatan yang rusak, Susilo juga menyoroti buruknya sistem drainase dilingkungannya. Lantaran, belasan rumah dilingkungannya acap kali terendam air yang berasal dari luapan saluran drainase setiap kali hujan deras turun. "Ada sekitar 15 rumah yang selalu terendam air saat hujan deras turun. Saluran drainase disini sangat tidak layak," ujar dia.

Dirinya meminta Pemkab secepatnya memperbaiki jembatan yang ambrol didaerahnya karena masyarakat sangat memerlukan jembatan tersebut. Terlebih, perbaikan jembatan dan saluran drainase ini merupakan janji dari almarhum Wakil Bupati terpilih, Paryadi saat kampanye tahun 2013 silam. "Almarhum pak Paryadi juga sempat janji mau perbaiki ini. Jadi, kami minta Pemkab mau memperbaikinya selain untuk kepentingan masyarakat tapi juga untuk memenuhi janji almarhum," ucapnya.(Feaby)

SMS Gelap Tuding Camat Bukit Merangkap 'calo'

Kotabumi (SL) - Camat Bukit Kemuning Lampung Utara (Lampura), Panca Nanda diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, oknum dimaksud ditengarai menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dengan berperan sebagai makelar atau calon perizinan.

Bahkan, isu tidak sedap ini kian santer melalui pesan singkat gelap yang beredar pada sejumlah masyarakat. Pesan singkat itu dikirimkan oleh seseorang yang mengaku bernama M. Mahmud, warga Bukit Kemuning. Dalam pesan singkatnya, M. Mahmud secara gamblang menyatakan bahwa Camat dimaksud berperan sebagai makelar atau calo perizinan. "Hebat, Camat Bukit Kemuning merangkap makelar / calo perizinan. Kami warga Bukit Kemuning sangat resah atas ulah Camat tersebut karena sangat memaksa dalam pengurusan ijin," tulisnya dalam pesan singkat itu.

M. Mahmud juga meminta Bupati
Agung Ilmu Mangkunegara menindak tegas oknum Camat dimaksud sehingga peristiwa yang sama tidak kembali terulang. "Tolong kepada bapak Bupati supaya ditindak oknum tersebut," pinta dia.

Sayangnya, berulang kali dikonfirmasi, nomor telepon seluler M. Mahmud dengan nomor 081271858xxx dalam keadaan tidak aktif. Penasaran dengan kebenaran isi pesan singkat tersebut, wartawan koran ini mencoba mencari tahu kebenaran informasi itu melalui sumber terpercaya di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP. Tak dinyana, informasi dari pesan singkat yang mengaku bernama M. Mahmud itu ternyata diduga kuat benar adanya.

Sumber yang tak mau disebutkan namanya itu membenarkan bahwa oknum Camat dimaksud sempat dua kali membawa berkas permohonan perizinan milik warga di Kecamatannya. Kala menyambangi KPMP, oknum Camat dimaksud tidak turut menyertakan warga yang mengajukan permohonan izin ke KPMP. Parahnya lagi, surat kuasa dari warga pemohon perizinan itu tidak dikantongi oleh Camat tersebut.

Seyogyanya, terus dia, dalam pengurusan perizinan, Camat hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada warganya yang mengajukan permohonan perizinan dan bukan membawanya langsung ke KPMP. Namun lain hal jika yang bersangkutan, dalam hal ini pemohon izin memberikan surat kuasa kepada Camat tersebut. Tanpa ada surat kuasa dari pemohon, maka siapa saja termasuk Camat itu tidak diperbolehkan mengurus perizinan dari sang pemohon. Namun, berkas permohonan milik warga yang dibawa oleh oknum Camat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran belum lengkap. "Kalau menurut aturan, orang yang bersangkutan yang punya usaha yang datang. kalau memang tidak bisa datang, berikan surat kuasa (ke orang yang mengurusnya)," beber dia.

Dilain sisi, Camat Bukit Kemuning, Panca Nanda melalui ponselnya, Minggu (14/9), membantah tudingan miring dimaksud. Menurutnya, apa yang dilakukannya serta stafnya itu tidak melanggar aturan dan dapat dibenarkan karena tujuannya hanya untuk membantu warganya yang mengajukan permohonan izin. Dimana kala itu, stafnya diminta langsung oleh warganya untuk mengurus perizinan itu di KPMP. Sayangnya, permohonan izin yang dibawa oleh stafnya ke KPMP tak kunjung disetujui. Akhirnya, ia memutuskan turun tangan langsung dengan menyambangi KPMP agar proses perizinan itu tidak bertele - tele. "Dalam hal ini, memang Camat hal apa saja juga kan bisa. Sifatnya kan melayani, apa enggak ada larangan staf Kecamatan enggak boleh, harus masyarakat enggak ada," tutup dia.(Feaby)

Kawasan Kumuh, Jembatan LK III dan LK IV Rusak Berat

Kotabumi (SL) - Jembatan pada Lingkungan (LK) III dan Lingkungan IV, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) sepertinya luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Akibatnya, jembatan penghubung yang berada dikawasan 'kumuh' tersebut ambrol.

Masyarakat di dua LK tersebut yang kebanyakan bekerja sebagai buruh, tukang becak, tukang rongsok tak dapat berbuat apa - apa melihat kerusakan jembatan dan saluran drainase tersebut meski sangat membutuhkan jembatan tersebut dalam beraktifitas.

"Jembatan itu enggak bisa digunakan lagi. Tapi kalau mau sumbangan untuk memperbaiki jembatan itu, masyarakat disini enggak bisa karena daerah ini termasuk daerah kumuh yang mayoritas bekerja sebagai tukang rongsok, tukang becak dan lainnya," tutur Kepala LK III, Susilo Arzal (53), Minggu (14/9).

Selain menyoroti kondisi jembatan yang rusak, Susilo juga menyoroti buruknya sistem drainase dilingkungannya. Lantaran, belasan rumah dilingkungannya acap kali terendam air yang berasal dari luapan saluran drainase setiap kali hujan deras turun. "Ada sekitar 15 rumah yang selalu terendam air saat hujan deras turun. Saluran drainase disini sangat tidak layak," ujar dia.

Dirinya meminta Pemkab secepatnya memperbaiki jembatan yang ambrol didaerahnya karena masyarakat sangat memerlukan jembatan tersebut. Terlebih, perbaikan jembatan dan saluran drainase ini merupakan janji dari almarhum Wakil Bupati terpilih, Paryadi saat kampanye tahun 2013 silam. "Almarhum pak Paryadi juga sempat janji mau perbaiki ini. Jadi, kami minta Pemkab mau memperbaikinya selain untuk kepentingan masyarakat tapi juga untuk memenuhi janji almarhum," ucapnya.

Nurhayati (85), warga LK III lainnya, juga meminta Pemkab segera memperbaiki jembatan. Sebab, keberadaan jembatan itu sangat diperlukan sekali oleh masyarakat di dua lingkungan tersebut khususnya kaum pelajar. Disamping itu, ia juga meminta Pemkab memperbaiki sistem saluran drainase dilingkungannya. Dimana akibat buruknya sistem drainase itu, rumahnya dan rumah tetangga sekitarnya kerap diterjang luapan air yang berasal dari saluran drainase. "Kami enggak minta apa - apa dengan pemerintah. Kami hanya minta perbaiki jembatan kami dan juga tolong perbaiki saluran siring itu karena rumah saya dan tetangga lainnya selalu direndam air saat hujan deras datang," pinta dia.

Sayangnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Syahbudin belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.(Feaby)

Kejaksaan Benarkan Diminta Tangani Dokter Spesialis Kabur

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) membenarkan telah mendapat kuasa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk turun tangan dalam polemik 'kaburnya' dua dokter spesialis diwilayahnya.

Kedua dokter itu yakni Dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan Dokter Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati. Keduanya disinyalir telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura.

"Benar. Kita sudah dapat surat kuasa untuk persoalan dokter spesialis yang 'kabur' itu," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kotabumi, Agus Sukandar, dikantornya, Kamis (11/9).

Untuk memuluskan rencana pihaknya dalam mengatasi persoalan dua dokter spesialis dimaksud, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan salah seorang Dokter spesialis tersebut pada Rabu (17/9) mendatang. Dokter yang akan dipanggil tersebut bernama Billy Zukyawan Kurniadi, spesialis Radiologi. Sementara, dokter Farida Nurhayati belum diagendakan pemanggilan oleh pihaknya. "Kita upayakan mengundang dokter Billy, Rabu depan (17/9). Tapi peran kita dalam persoalan ini hanya sebagai mediator yang diberi kuasa oleh Pemda," kata dia seraya menambahkan, pihaknya sengaja memanggil satu persatu kedua dokter spesialis itu.

Pertemuan yang diagendakan pada pekan depan ini, terus Agus, bertujuan untuk membahas tuntutan Pemkab Lampura yang meminta pengembalian dana 10 kali lipat sebagai konsekuensi dilanggarnya salah satu butir perjanjian oleh dua dokter spesialis 'nakal' tersebut. Dimana, seluruh dokter spesialis yang disekolahkan Pemkab diwajibkan untuk mengabdi kepada Pemkab selama 10 tahun. "Kita mau bahas biar tuntutan itu," singkat Agus tanpa mau menyebutkan nomor surat kuasa dari Pemkab terkait dua dokter spesialis 'nakal' itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hendri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait kepindahan NH yang diduga kuat telah melanggar perjanjian. Namun sebelumnya, pihaknya akan memeriksa proses adminstrasi NH guna memastikan apakah NH telah melanggar perjanjian dimaksud atau tidak. "Saya akan laporkan dengan pimpinan, dalam hal ini Sekda (Sekretaris Daerah), asisten yg membidangi hal itu. Apabila memang terjadi sebagaimana dua dokter tersebut, mau tidak sikap tegas akan kita ambil sesuai dengan perjanjian yang sudah mereka tandatangani dengan Pemda," tegas dia.

Sementara mengenai langkah hukum terhadap dua dokter spesialis yakni Billy Zukyawan Kurniadi dan Farida Nurhayati yang telah terlebih dahulu 'kabur', Hendri mengatakan proses hukum kedua dokter dimaksud masih dalam proses. Dimana tujuan utama proses hukum ialah untuk menuntut pengembalian biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak sepuluh kali lipat kepada dua dokter itu.

Kabag muda ini 'sesumbar' dalam rentang waktu satu pekan kedepan, persoalan dokter Billy dan Farida akan segera teratasi. Sebab untuk menuntaskan persoalan dua dokter 'nakal' itu, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" tutup dia.(Feaby)

Keluarga Paryadi Calonkan Putra Sulung Almarhum

Kotabumi (SL) - Meski Partai Politik (Parpol) pengusung Agung - Paryadi yang tergabung dalam Koalisi Pejuang Perubahan (Kopper) belum membahas siapa sosok pengganti Wakil Bupati (Wabup) terpilih Paryadi, namun sejumlah nama pengganti almarhum mulai mencuat ke permukaan.

Salah satu diantaranya putra tertua sang almarhum, M Bagus Prakasa. Putra tertua almarhum Paryadi ini digadang - gadang sebagai sosok yang kuat untuk melanjutkan perjuangan sang ayah tercinta. Sejak satu pekan terakhir, nama M. Bagus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Tak hanya itu, dukungan kepada putra almarhum pun mulai bermunculan. Mulai dari dukungan keluarga hingga tokoh masyarakat setempat.

Salah seorang tokoh masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lampura, Ismet Alpasa (70) mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung rencana pencalonan M. Bagus Prakasa sebagai calon Wabup Lampura. Ia berkeyakinan kuat bahwa M. Bagus akan dapat meneruskan perjuangan sang ayah tercinta yang berkeinginan kuat untuk membawa Lampung Utara ke arah perubahan yang lebih baik. "Dengan begitu, ABDI (Agung bersama Paryadi) enggak akan pernah hilang selamanya,” kata dia, Kamis (11/9).

Keyakinan ini juga didasari oleh sinergitas dan kesamaan pemahaman yang telah lama terjalin antara pihak Paryadi dan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Dimana menurutnya, sinergitas dan kesepahaman ini sangat diperlukan dalam membangun Lampung Utara lima tahun ke depan. "Dengan sinergitas dan kesamaan pemahaman, saya yakin berbagai pembangunan yang direncanakan tak akan menemui kendala berarti," terang dia.

Ditempat berbeda, Juru bicara keluarga Almarhum Paryadi, Sabirin Samad mengakui pihaknya juga menginginkan agar M. Bagus Prakasa dapat menjadi pendamping Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Keinginan itu merupakan amanah langsung dari sang almarhum sebelum menghembuskan nafasnya. Menyikapi amanah itu, pihak keluarga sempat menggelar musyawarah keluarga. Hasilnya, pihak keluarga sepakat untuk memajukan M. Bagus sebagai sosok pengganti Paryadi. "Almarhum sebelum meninggal dunia sempat meminta agar anaknya Bagus meneruskan perjuangannya sebagai Wakil Bupati Lampura," tutup dia.

Sebelumnya, Kopper menyatakan belum menyiapkan usulan dua nama pengganti sang Wabup terpilih Paryadi. Kopper sendiri terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Keadilan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Lagi pada sibuk. (Jadi) belum sempet temu teman - teman Koalisi (Kopper). belum sempat bicara," kata Wakil Ketua Kopper, Zainul Arifin belum lama ini.(Feaby)

Fraksi PDIP Minta Agung Copot Kadinsosnakertrans

Kotabumi (SL) - Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampura, Rico Picyono meminta Bupati Agung Ilmu Mangkunegara segera mencopot Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) yang disinyalir tidak cukup paham dengan berbagai program - program yang ada pada Dinasnya. Ketidaktahuan Kepala Dinsosnakertrans atas program pada Dinasnya merupakan 'tamparan' keras bagi Kabupaten Lampung Utara.

Adapun kedua program itu yakni Program Pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dianggarkan sekitar Rp. 1,9 miliar selama tahun 2013 dan 2014. Kemudian, program Pengembangan Wilayah Transmigrasi (PPWT) tahun 2013 dan 2014. Total dana yang telah dialokasikan selama dua tahun terakhir untuk PPWT itu mencapai sekitar Rp. 500 juta.

"Segera evaluasi kinerja para pejabat Dinsosnakertrans. Jangan dipertahankan kalau memang tidak menguasai bidangnya!" pinta dia, digedung DPRD, Rabu (10/9).

Menurut politisi besutan Megawati ini menyatakan bahwa ketidaktahuan para pejabat Dinsosnakertrans mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang, hingga Kepala Dinas terhadap program - program di Dinasnya merupakan bukti nyata kegagalan pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dalam memilih dan menempatkan seorang pejabat, dalam hal ini para pejabat Dinsosnakertrans. "Ketidaktahuan para pejabat Dinsosnakertrans termasuk Kepala Dinasnya itu membuktikan bahwa Bupati telah salah dalam menunjuk dan menempatkan pejabat pada Dinas itu!" tukasnya lagi.

Bila memang para pejabat dimaksud merupakan orang yang tepat pada posisinya masing - masing maka tentunya para pejabat itu akan mengetahui dan mampu menerangkan mengenai seluruh program yang ada pada dinas yang ia pimpin. Terlebih, program - program itu menyangkut hajat hidup orang banyak. "Tentu sangat miris mendengar mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang hingga Kepala Dinsosnakertrans tidak mengetahui mengenai program - program pada dinas mereka. Tidak ada pilihan lain, reshuffle (rombak) para pejabat pada Dinas itu (Dinsosnakertrans)," tegas dia.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya tak akan tinggal diam terkait insiden 'memalukan' tersebut. Ia mengancam akan memanggil para pejabat Dinsosnakretrans guna mengetahui kepastian program - program tersebut karena program - program itu dibiayai menggunakan anggaran daerah yang notabene merupakan uang rakyat. Pemanggilan ini baru dilakukan ketika Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah resmi terbentuk. "Bagaimana mau membantu rakyat jika mereka (Dinsosnakertrans) sendiri enggak tahu dengan program - program Dinasnya. Atau memang mereka pura - pura tidak tahu karena program itu menang tidak ada," imbuhnya dengan nada keras.

Sebelumnya, Sejumlah program Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Utara tahun 2013 dan 2014 disinyalir kuat sarat penyimpangan atau fiktif belaka.

Indikasi penyimpangan atau fiktif atas kedua program dimaksud terkuak saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi terkait program tersebut. Sejumlah Kepala Seksi dan Kepala Bidang yang membidangi program itu menyatakan program - program itu tak pernah ada. Bahkan, sang Kepala Dinsosnakertrans, Edward pun menyatakan hal yang sama dan malah balik bertanya darimana awak media mendapat informasi terkait program - program tersebut. "Program KAT dan PMKS kayaknya enggak ada," ucap Kepala Dinsosnakertrans, Edward, dikantornya, Selasa (9/9).

Pun begitu saat ditanya mengenai program PPWT pada dinas yang dipimpinnya. Edward menyatakan bahwa program transmigrasi tidak dianggarkan pada tahun ini. Sejatinya, kedua program bernilai total Rp. 2,4 miliar itu ditengarai kuat tercantum dalam Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 dan 2014 serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinsosnakertrans. "Tahun ini enggak ada (program transmigrasi)," tuturnya lagi.

Penyataan tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Transmigrasi Dinsosnakertrans, Naibaho. Dimana menurutnya, program transmigrasi terakhir kali dilaksanakan sekitar tahun 2012 silam. Program transmigrasi tahun 2012 itu diperuntukan bagi 10 Kepala Keluarga (KK) dengan total 33 jiwa. Kesepuluh KK dimaksud mengikuti transmigrasi ke wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. "Tahun 2013 dan 2014, program transmigrasi itu enggak ada," singkat dia.(Feaby)

Legislator Kritik Pembatalan CPNSD

Kotabumi (SL) - Kalangan DPRD Lampung Utara (Lampura) menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang memilih untuk membatalkan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran keterbatasan anggaran.

"Sangat kita sayangkan sekali pembatalan penerimaan PNS itu. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi," kata salah seorang anggota DPRD Lampura, Muhlizar, digedung DPRD, Rabu (10/9).

Ia mengatakan, meski keputusan yang diambil tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang matang, seyogyanya Pemkab terlebih dulu membahas rencana pembatalan dimaksud dengan pihak parlemen. Karena pembatalan ini sama saja menutup peluang para generasi muda dalam memperoleh lapangan pekerjaan meski pun formasi yang disediakan terbilang sedikit hanya 36 formasi. "Pembukaan CPNS ini kan dapat sedikit mengurangi angka pengangguran yang ada di Lampura," ucapnya yang juga diamini koleganya, Johan Safiri.

Ditempat yang sama, legislator lainnya, Rico Picyono menyatakan, keputusan pembatalan penerimaan CPNS tersebut membuktikan bahwa pemerintahan saat ini tidak cukup piawai dalam mengatasi sebuah persoalan. Keterbatasan anggaran yang menyebabkan pembatalan CPNS dimaksud semestinya tidak terjadi bilamana para petinggi Pemkab Lampura memiliki kreatifitas tinggi. Kreatifitas ini sangat diperlukan dalam mengatasi setiap persoalan yang dihadapi dengan meyiapkan kebijakan - kebijakan antisipatif manakala terbentur sebuah persoalan. "Betul, anggaran ini dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Tapi, harusnya mereka (Bupati dan jajarannya) punya rencana cadangan manakala penerimaan CPNS ini terbentur persoalan anggaran," beber dia.

Seyogyanya, terus dia lagi, Bupati dan jajarannya mencarikan jalan keluar lain terkait keterbatasan anggaran dalam penerimaan CPNS. Bupati dan jajarannya dapat menggunakan dana talangan atau lainnya agar penerimaan CPNS itu dapat dilaksanakan. "Bupati kan bisa gunakan dana talangan. Dan itu tidak melanggar hukum selagi itu memang jelas tujuannya," terangnya.

Disinggung mengenai anggapan bahwa sejatinya kegagalan penerimaan CPNS ini akibat ulah DPRD yang enggan mengesahkan Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2014. Dimana, alokasi dana itu penerimaan CPNS tercantum dalam RAPBDP yang hingga kini tak kunjung disahkan oleh DPRD. "Jangan kambing hitamkan kami (DPRD) karena pembatalan itu. RAPBDP itu saja, kami belum sekali pun melihatnya. Jadi, bagaimana bisa kami yang membuat rencana penerimaan CPNS itu batal," sergahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akhirnya membatalkan pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun ini. Pembatalan ini disebabkan oleh ketidaksediaan anggaran untuk menggelar kegiatan dimaksud. "Kita (BKD) sudah sampaikan surat pembatalan pelaksanaan seleksi CPNSD tahun ini kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Karena anggarannya tidak ada," terang Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Ramon Trioza Arifin, dikantornya, Senin (8/9).

Sedianya, menurut Ramon, anggaran penerimaan CPNSD ini akan dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RPABDP) 2014 ini. Dimana anggaran penerimaan CPNSD tahun ini mencapai sekitar Rp. 600 juta. Sayangnya, hingga kini, RAPBDP tersebut tak kunjung disahkan oleh DPRD setempat. Akibatnya, Pemkab tak mempunyai pilihan lain selain membatalkan rencana penerimaan CPNSD tersebut karena anggaran yang dibutuhkan tidak tersedia.(Feaby)

Waw..Dua Program Dinsosnakertrans Disinyalir Fiktif

Kotabumi (SL) - Sejumlah program Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Utara tahun 2013 dan 2014 disinyalir kuat sarat penyimpangan atau fiktif belaka. Padahal, alokasi dana yang telah dipersiapkan bagi program - program dimaksud terbilang sangat fantastis karena menyentuh angka hingga miliaran Rupiah.

Program - program tersebut yakni Program Pemberdayaan fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dianggarkan sekitar Rp. 1,9 miliar selama tahun 2013 dan 2014. Program lainnya yang ditengarai hanya untuk menggangsir anggaran saja yakni Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi (PPWT) tahun 2013 dan 2014. Total dana yang telah dialokasikan selama dua tahun terakhir untuk PPWT itu mencapai sekitar Rp. 500 juta.

Indikasi penyimpangan atau fiktif atas kedua program dimaksud terkuak saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi terkait program tersebut. Sejumlah Kepala Seksi dan Kepala Bidang yang membidangi program itu menyatakan program - program itu tak pernah ada. Bahkan, sang Kepala Dinsosnakertrans, Edward pun menyatakan hal yang sama dan malah balik bertanya darimana awak media mendapat informasi terkait program - program tersebut.

"Program KAT dan PMKS kayaknya enggak ada," ucap Kepala Dinsosnakertrans, Edward, dikantornya, Selasa (9/9).

Pun begitu saat ditanya mengenai program PPWT pada dinas yang dipimpinnya. Edward menyatakan bahwa program transmigrasi tidak dianggarkan pada tahun ini. Sejatinya, kedua program bernilai total Rp. 2,4 miliar itu ditengarai kuat tercantum dalam Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 dan 2014 serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinsosnakertrans. "Tahun ini enggak ada (program transmigrasi)," tuturnya lagi.

Penyataan tak jauh berbeda juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Transmigrasi Dinsosnakertrans, Naibaho. Dimana menurutnya, program transmigrasi terakhir kali dilaksanakan sekitar tahun 2002 silam. Program transmigrasi tahun 2012 itu diperuntukan bagi 10 Kepala Keluarga (KK) dengan total 33 jiwa. Kesepuluh KK dimaksud mengikuti transmigrasi ke wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. "Tahun 2013 dan 2014, program transmigrasi itu enggak ada," singkat dia.

Bahkan, menurut pejabat lama Dinsosnakertrans ini, pihaknya belum pernah melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) terhadap kesepuluh KK yang mengikuti program transmigrasi tahun 2012 silam. "Kalau Monev-nya belum karena belum diprogramkan.mungkin tahun depan diprogramkan," tutup dia.

Sebelumnya, terkait program KAT dan PMKS, mulai dari Kasi Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, M. Nasyir SY, dan Kasi Rehabiltasi Kesos Dinsosnakertrans, Rispasari, hingga Kabid Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinsosnakertrans, Idrus menyatakan bahwa program KAT dan PMKS dibidang yang ditanganinya tersebut tidak pernah ada. "Kalau ditempat kita enggak ada orang yang terisolir kek (seperti) suku badui atau suku di Kerinci, Jambi, enggak ada berarti," kata Idrus belum lama ini.(Feaby)

Distako Terus Perbaiki Lampu Jalan Meski Minim Anggaran

Kotabumi (SL) - Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) mulai memperbaiki sejumlah lampu jalan pada titik atau daerah yang selama ini dirasa minim penerangan dimalam hari. Sayangnya, perbaikan lampu jalan dimaksud baru sebatas wilayah perkotaan dan sekitarnya.

"Karena keterbatasan anggaran maka fokus utama perbaikan lampu jalan yang kita lakukan sementara ini baru sebatas wilayah perkotaan dan sekitarnya," kata Kepala Distako, Mahendra, dikantornya, Selasa (9/9)

Adapun titik atau daerah yang telah diperbaiki tersebut yakni sepanjang ruas jalan lingkar kota seperti jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), Jenderal Sudirman, Raden Intan, dan jalan Bukit Pesagi, Soekarno - Hatta. "Jalan - jalan lingkar kota telah kita perbaiki," ucapnya lagi.

Meski pihaknya memusatkan perhatian perbaikan lampu jalan kepada wilayah perkotaan dan sekitarnya, namun pihaknya mengaku tetap memantau bagaimana kondisi penerangan jalan didaerah Kecamatan yang ada di Lampura. Bila mendapati kerusakan atau penerangan lampu jalan Kecamatan dirasa kurang memadai dan dananya tersedia maka pihaknya akan langsung memperbaikinya. "Daerah - daerah Kecamatan tetap kita pantau. Kalau rusak dan anggarannya ada, pasti akan langsung kita perbaiki," tuturnya.

Dikatakannya pula bahwa sejatinya perbaikan atau penambahan lampu jalan itu dilakukan diseluruh wilayah Lampung Utara. Namun, karena keterbatasan anggaran maka hal itu belum dapat dilaksanakan. Sebab, menurutnya, perbaikan atau penambahan lampu jalan akan berimbas kepada membengkaknya tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU). Dimana untuk tahun ini saja, kemungkinan besar, pihaknya terpaksa harus berutang tagihan listrik kepada PT. PLN karena anggaran sekitar Rp. 5 miliar untuk PJU yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinilai tidak cukup.

Perhitungan kekurangan anggaran PJU ini didasarkan oleh penambahan titik atau perbaikan lampu jalan dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mulai naik pada pertengahan tahun ini. Pihaknya telah berupaya melakukan penambahan anggaran PJU sebesar Rp. 1,3 miliar dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBDP) 2014. Sayangnya, rencana penambahan anggaran itu sepertinya akan kandas lantaran RAPBDP hingga kini tak kunjung disahkan oleh DPRD Lampura. "Total dana PJU yang dibutuhkan tahun ini sekitar Rp. 6 miliar lebih makanya kita upaya melakukan penambahan pada RAPBDP. Sayangnya, RAPBDP belum juga disahkan," imbuh mantan pejabat Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut.

Ditambahkan Kabid Taman dan PJU, Kesuma Putra bahwa lampu jalan disejumlah Kecamatan yang telah diperbaiki pihaknya diantaranya seperti pada Kecamatan Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Timur, Abung Barat, Bunga Mayang, Sungkai Utara. "
Anggaran perbaikan atau penambahan lampu jalan berikut operasional, serta honor para Tenaga Harian Lepas tahun ini mencapai Rp. 500 juta," singkat dia.(Feaby)

Kopper Belum Bahas Pengganti Paryadi

Kotabumi (SL) - Figur pengganti almarhum Wakil Bupati (Wabup) terpilih Paryadi hingga kini masih menjadi teka - teki. Bahkan, koalisi Partai Politik (Parpol) pengusung Agung - Paryadi yang tergabung dalam Koalisi Pejuang Perubahan (Kopper) pun belum menyiapkan usulan dua nama pengganti sang Wabup terpilih dimaksud.

Kopper sendiri terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Keadilan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Kopper, Zainul Arifin mengatakan, belum diajukannya dua nama sosok pengganti almarhum Paryadi dikarenakan kesibukan yang sedang dikerjakan masing - masing Parpol. Kesibukan ini membuat intensitas pertemuan antara Parpol pengusung Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjadi berkurang dan bahkan jarang bertemu satu sama lain. Akibatnya, pembahasan mengenai pengajuan dua nama sosok pengganti Paryadi belum dapat diajukan. "Lagi pada sibuk. (Jadi) belum sempet temu teman - teman Koalisi (Kopper). belum sempat bicara," kata dia, melalui ponselnya, Senin (8/9).

Ia juga menuturkan bahwa pengajuan dua nama calon Wabup dirasakan belum cukup tepat saat ini. Lantaran, pihaknya masih dalam masa berkabung atas meninggalnya sang Wabup terpilih. (Beliau meninggal) kan baru 7 hari," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya selalu siap kapan saja manakala para koleganya terutama Ketua Kopper merasa bahwa pembahasan pengusulan dua nama Wabup tersebut telah dapat dimulai. Sayangnya, ia tak dapat memastikan kapan tepatnya pembahasan dua nama dimaksud. "Belum tahu. Kita nunggu nanti dikomando pak ketua koalisi. (Kapan saja) kita siap. Coba hubungi pak ketua koalisi," ia menambahkan.

Dilain sisi, Sekretaris DPRD Lampura, Syahrizal Adhar membenarkan bila hingga saat ini, pihaknya belum menerima usulan dua nama calon pengganti Wabup Paryadi yang meninggal dunia pada Jum'at (29/8) lalu. "Pengajuan usulannya belum ada," ucap dia.

Menurut dia, pengusulan dua nama sosok pengganti Paryadi merupakan wewenang mutlak Bupati dan koalisi Parpol pengusung Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2013 silam. Dimana usulan dua nama calon Wabup diusulkan oleh Parpol yang disampaikan oleh Parpol tersebut ke DPRD melalui Bupati. "Jika Wabup berhalangan tetap maka pak Bupati yang akan mengajukan 2 nama pengganti Wabup. Tida ada batas karena tergantung pak Bupati," kata dia lagi.

Syahrizal menambahkan, jika pengusulan dua nama itu telah diterima DPRD maka DPRD akan segera membentuk Panitia Pemilihan atau Panlih. Dimana tugas utama Panlih dimaksud untuk memverifikasi berkas administrasi kedua calon yang diajukan. Setelah proses administrasi selesai, tahapan selanjutnya ialah prosesi pemilihan Wabup yang digelar dalam sidang paripurna. Pemilihan ini dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme yakni aklamasi dan voting. "Setelah itu, nama Wabup pengganti akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan sebagai Wabup Lampura periode 2014 - 2019," tutup pria yang akrab dengan kacamata ini.(Feaby)

Terkendala Anggaran, Penerimaan CPNSD Dibatalkan

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) akhirnya membatalkan pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun ini. Pembatalan ini disebabkan oleh ketidaksediaan anggaran untuk menggelar kegiatan dimaksud.

"Kita (BKD) sudah sampaikan surat pembatalan pelaksanaan seleksi CPNSD tahun ini kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Karena anggarannya tidak ada," terang Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Ramon Trioza Arifin, dikantornya, Senin (8/9).

Sedianya, menurut Ramon, anggaran penerimaan CPNSD ini akan dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RPABDP) 2014 ini. Dimana anggaran penerimaan CPNSD tahun ini mencapai sekitar Rp. 600 juta. Sayangnya, hingga kini, RAPBDP tersebut tak kunjung disahkan oleh DPRD setempat. Akibatnya, Pemkab tak mempunyai pilihan lain selain membatalkan rencana penerimaan CPNSD tersebut karena anggaran yang dibutuhkan tidak tersedia.

"Surat pembatalan pelaksanaan seleksi CPNSD itu sudah kita (BKD) sampaikan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) pada Kamis (4/9) lalu," terangnya lagi seraya menambahkan, jumlah formasi CPNSD Lampura tahun ini hanya berjumlah 36 formasi.

Kabid muda ini mengatakan, ketersediaan anggaran penerimaan CPNSD ini terbilang sangat penting. Terlebih, pelaksanaan tes penerimaan CPNSD ini sangat berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya. Dimana pada tahun ini, penerimaan CPNSD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang memerlukan berbagai perangkat tekhnologi modern seperti komputer dan jaringannya.

"Anggaran Rp. 600 juta itu diperuntukan diantaranya bagi fasilitas dalam ujian CPNSD seperti komputer, jaringan, server serta honor tim," urainya.

Ditanya mengenai kemungkinan apakah pelaksanaan CPNSD Lampura masih dapat dilaksanakan bilamana RAPBDP dapat disahkan pada bulan ini, Ramon menuturkan kemungkinan itu sangat kecil. Mengingat waktu yang tersedia untuk menggelar pelaksanaan CPNSD tersebut sangat tidak memungkinkan. Jika tetap dipaksakan, pihaknya khawatir kualitas pelaksanaan tes CPNSD itu tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Sepertinya walau APBD Perubahan tetap disahkan bulan ini, pelaksanaannya pasti terburu - buru dan juga enggak mugkin kita mencabut lagi surat pembatalan itu," tutup dia.(Feaby)

Lontarkan Kalimat 'Penegakan Hukum Tergantung Lobi, Budi dikritik Praktisi Hukum

Kotabumi (SL) - Pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo yang terkesan 'melecehkan' penegakan supremasi hukum di Indonesia menuai kritik. Dimana, Budi sempat melontarkan kalimat bila penegakan hukum di Indonesia semuanya tergantung lobi setiap pihak

Praktisi hukum Lampura, Karjuli Ali
dengan tegas meminta Budi menjelaskan maksud 'tudingan' nya tersebut sehingga tidak menimbulkan pandangan negatif dikalangan masyarakat. "Minta dia (Budi, red) jelaskan maksud lobi - lobi itu," katanya, melalui Blackberry Messengger-nya, Minggu (7/9)

Penjelasan atas tudingan miring dimaksud terbilang penting. Pasalnya, tudingan yang dilontarkan oleh salah satu pejabat senior Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura itu, secara tidak langsung akan membuat masyarakat berpikir bahwa yang bersangkutan terlibat didalamnya apabila lobi itu benar adanya. "Apa mungkin dia terlibat (dalam) lobi - lobi?," tanya dia.

Secara tegas, warga jalan Raden Intan gang Tulang Bawang I ini meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut semua pihak yang terindikasi terlibat dalam 'lobi - lobi dimaksud. "Kalau itu bener terjadi di Lampura, semua pihak yg terindikasii harus diusut. Jangan cuma omdo (omong doang)!!" tegas dia.

Sebelumnya, Entah karena kecoplosan atau memang disengaja, Budi menyatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tergantung lobi - lobi. Pernyataan yang dapat membuat 'merah' telinga para penegak hukum ini dilontarkan Budi pada sejumlah wartawan dan LSM saat dikonfirmasi terkait aliran dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif dan penggunaan Nomor Induk Pegawainya (NIP) para PNS fiktif.

Damiri, wartawan media online, Palapalampung.com menceritakan, pernyataan 'konyol' itu dilontarkan Budi saat ia dan dua rekan jurnalis lainnya, Sarnubi, wartawan Trans Lampung, dan Imron, wartawan Media Reformasi menanyakan kepada yang bersangkutan (Budi) perihal aliran dana berikut penggunaan Nomor Induk Pegawai (NIP) para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jujur, kami sendiri enggak nyangka beliau (Budi,red) akan bicara seperti itu. Beliau bilang ke kami, kalau penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa dan Polisi di Indonesia ini tergantung lobi," tutur adam, Rabu (3/9).

Pernyataan salah satu pejabat senior di Lampura ini, terus Adam, dilontarkan diakhir wawancara terkait aliran dana dan penggunaan NIP PNS fiktif yang disinyalir melibatkan oknum Dinas Pekerjaan Umum (PU). Berdasarkan keterangan Budi, terus dia, dana atau gaji dari PNS fiktif yang disinyalir dilakukan oknum dinas PU telah dikembalikan ke kas negara. Alhasil, persoalan ini dianggap telah selesai oleh BPKA lantaran dana dimaksud telah dikembalikan oleh sang oknum dinas PU termasuk penggunaan NIP para PNS fiktif. "Yang penting buat BPKA, uang itu kembali dan tidak ada kerugian negara. Kalau perbuatan dan tindakan hukumnya itu tugas Polisi sama Jaksa. Bisa ya, bisa enggak, di Indonesia tergantung bagaimana loby," kata dia menirukan ucapan Budi.

Dilain sisi, Kepala BPKA, Budi Utomo ketika dikonfirmasi membantah pernah mengeluarkan pernyataan kepada sejumlah wartawan bahwa penegakan hukum di Indonesia tergantung lobi. Secara tersirat, ia mengatakan, hal ini merupakan kesalahan para awak media dalam menerjemahkan apa yang ia katakan. "Ini kejadian di Indonesia, ya tergantung dengan bagaimana penegakan hukum di Indonesia. kek (seperti) gitu. Enggak ada (bilang seperti itu). Kalau di Amerika kan beda, di Ingris beda. Kita harus pakai hukum diindonesia," kelit pria berkacamata ini.(Feaby)

Dinkes 'Buang Badan' Terkait Dokter Spesialis Kabur

Kotabumi (SL) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) terkesan buang badan dalam persoalan NH, dokter spesialis anak yang diduga kuat telah melanggar perjanjian yang pernah dibuat dengan pihaknya. Dinkes beralasan rekomendasi yang diberikan pihaknya terkait proses kepindahan NH telah tepat karena pimpinan tempat NH bekerja telah menyetujui permohonan itu.

"Permohonan (kepindahan NH) dari Rumah Sakit Umum Ryacudu, baru kesini. Dari sini ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). (Persetujuan Dinkes) Sifatnya rekomendasi ke BKD," ucap Sekretaris Dinkes, Yusrizal Hasan, dikantornya belum lama ini.

Yusrizal juga membenarkan bila kedudukan rekomendasi dari Dinkes terbilang sangat penting dalam proses mutasi seorang dokter termasuk NH. Bila NH tak mengantongi rekomendasi dimaksud maka proses mutasi tersebut tak akan dapat diproses oleh BKD. "Ya. betul. (Kalau tidak ada rekomendasi Dinkes) gelap dia berarti. Begitu juga rekomendasi dari Dinkes, kalau enggak ada rekomendasi (dari tempat NH bekerja), kita enggak berani buatkan rekomendasi itu," urainya.

Dilain sisi, Kepala Bagian Hukum Pemkab, Hendri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait kepindahan NH yang diduga kuat telah melanggar perjanjian. Namun sebelumnya, pihaknya akan memeriksa proses adminstrasi NH guna memastikan apakah NH telah melanggar perjanjian dimaksud atau tidak. "Saya akan laporkan dengan pimpinan, dalam hal ini Sekda (Sekretaris Daerah), asisten yg membidangi hal itu. Apabila memang terjadi sebagaimana dua dokter tersebut, mau tidak sikap tegas akan kita ambil sesuai dengan perjanjian yang sudah mereka tandatangani dengan Pemda," tegas dia.

Sementara mengenai langkah hukum terhadap dua dokter spesialis yakni Billy Zukyawan Kurniadi dan Farida Nurhayati yang telah terlebih dahulu 'kabur', Hendri mengatakan proses hukum kedua dokter dimaksud masih dalam proses. Dimana tujuan utama proses hukum ialah untuk menuntut pengembalian biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak sepuluh kali lipat kepada dua dokter itu.

Kabag muda ini 'sesumbar' dalam rentang waktu satu pekan kedepan, persoalan dokter Billy dan Farida akan segera teratasi. Sebab untuk menuntaskan persoalan dua dokter 'nakal' itu, pihaknya telah menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Kita sudah minta bantuan dengan Kejaksaan. Mudah - mudahan dalam waktu dekat, akan ada kejelasan. Tidak ada pilihan lain, mereka harus kembalikan dana tersebut!!" tutup dia.

Sebelumnya, untuk kesekian kalinya, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura) ditengarai kembali 'kecolongan' dalam melakukan pengawasan terhadap para dokter spesialis yang telah mereka sekolahkan. Setelah dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati yang diduga terlebih dahulu kabur dan 'ingkar' atas kewajiban pengabdian kepada Pemkab selama 10 tahun, kini seorang dokter spesialis berinisial NH disinyalir mengikuti jejak keduanya.

Hingga kini pun, persoalan Dokter Billy dan Dokter Farida tak kunjung terpecahkan oleh Pemkab baik 'memaksa' kedua dokter itu kembali mengabdi kepada Lampura maupun menuntut ganti rugi sebanyak sepuluh kali lipat sebagaimana yang diharuskan dalam MoU. NH yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi, kini disinyalir telah pindah ke Provinsi Yogyakarta. Padahal, jika dirunut secara rinci, masa pengabdian yang telah dilakukan yang bersangkutan diperkirakan baru sekitar 5 tahun sembilan bulan alias tidak sesuai MoU (melanggar kesepakatan). Keteledoran Diskes tersebut sangat kontra produktif dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang akan menindaktegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir kerja serta akan menambah panjang daftar pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintahan Bupati Agung yang selalu menggaung - gaungkan jargon perubahan.(Feaby)

Kantor Dinsosnakertrans Kerap Kosong

Kotabumi (SL) – Tingkat kedisplinan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Utara (Lampura) terbilang memprihatinkan. Buktinya, Rabu (3/9), sejumlah ruang seperti Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan , Umum, ruang Transmigrasi serta ruang Kepala Dinsosnakertrans terlihat lengang tanpa satu pun penghuninya.

Pantauan dilokasi, Rabu (3/9) sekitar pukul 13:21 WIB, tak terlihat seorang pun dari para penghuni ruangan – ruangan dimaksud. Bahkan, ruangan Kepala Dinsosnakertrans dan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan terkunci rapat. Bahkan, hingga pukul 13:41, masih tak terlihat satu batang hidung dari para Penghuni ruangan tersebut. Situasi seperti ini mengundang rasa kecewa sejumlah jurnalis termasuk wartawan Koran ini yang ingin mengetahui perihal kebenaran program Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menelan dana miliaran rupiah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Lampura selama dua tahun terakhir.

Sarnubi, salah satu wartawan harian Lampura mengaku sangat kecewa dengan kondisi seperti ini. Sebab, ia merasa tugasnya sangat terhambat karena tak berhasil menemui narasumber yang ia butuhkan yakni Kepala Dinsosnakertrans. Terlebih, menurutnya, ia telah berulang kali berupaya untuk menemui sang Kepala Dinsosnakertrans sejak seminggu terakhir. “Saya sudah beberapa kali kesini, tapi beliau (Kepala Dinsosnakertrans) enggak pernah ada. Padahal, sekarang kan bukan waktu istirahat,” terang dia sesaat sebelum meninggalkan kantor tersebut.

Pasalnya, terus dia, Kepala Bidang yang diduga menangani program dimaksud menyatakan bahwa program itu tak ada di Dinsosnakertrans. Padahal, program tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan bahkan tahun ini pun masih dianggarkan dananya. “Program itu ada jelas tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran dan Peraturan Daerah APBD Dinsosnakertrans,” beber dia.

Selain menghambat tugas para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, kondisi ini juga sangat tidak sejalan dan dapat menjadi batu sandungan pemerintahan Ahung Ilmu Mangkunegara yang berkeinginan kuat untuk membawa perubahan Lampung Utara ke arah yang lebih baik. Sebab, salah satu pondasi dalam setiap pembangunan itu ialah disiplin dalam berbagai hal termasuk disiplin waktu“Bagaimana pak Agung bisa membawa perubahan, kalau sejumlah pegawai yang ada seperti pada Dinsosnakertrans tidak disiplin dengan waktu,” tukasnya.

Dilain sisi, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Lampura, Antoni Effendi menegaskan bahwa apa yang dilakukan sejumlah pegawai Dinsosnakertrans tersebut tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, Selain hari Jum’at, waktu istirahat para PNS itu dimulai sejak pukul 12:00 WIB – 12:30 WIB. “Salah itu. Kalau hari Jum’at, waktu istirahatnya dari pukul 11:30 WIB – 13:00 WIB,” tegas pejabat muda ini.(Feaby)

Budi : Penegakan Hukum Itu Tergantung Lobi

Kotabumi (SL) - Sikap arogan diduga kembali dipertontonkan oleh salah seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Setelah sebelumnya, arogansi itu dipamerkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Kadistanak), Hidayattulah, kini sikap serupa diulangi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo.

Bahkan, pernyataan Kepala BPKA, Budi Utomo kali ini terbilang sangat berani atau dapat dikatakan 'konyol'. Entah karena kecoplosan atau memang disengaja, pernyataan yang dapat membuat 'merah' telinga para penegak hukum ini dilontarkan Budi pada sejumlah wartawan dan LSM saat dikonfirmasi terkait aliran dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fiktif dan penggunaan Nomor Induk Pegawainya (NIP) para PNS fiktif.

Adam, wartawan media online, Palapa.com menceritakan, pernyataan 'konyol' itu dilontarkan Budi saat ia dan dua rekan jurnalis lainnya, Sarnubi, wartawan Trans Lampung, dan Imron, wartawan Media Reformasi menanyakan kepada yang bersangkutan (Budi) perihal aliran dana berikut penggunaan Nomor Induk Pegawai (NIP) para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jujur, kami sendiri enggak nyangka beliau (Budi,red) akan bicara seperti itu. Beliau bilang ke kami, kalau penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa dan Polisi di Indonesia ini tergantung loby yang akan dilakukan," tutur adam, Rabu (3/9).

Pernyataan salah satu pejabat senior di Lampura ini, terus Adam, dilontarkan diakhir wawancara terkait aliran dana dan penggunaan NIP PNS fiktif yang disinyalir melibatkan oknum Dinas Pekerjaan Umum (PU). Berdasarkan keterangan Budi, terus dia, dana atau gaji dari PNS fiktif yang disinyalir dilakukan oknum dinas PU telah dikembalikan ke kas negara. Alhasil, persoalan ini dianggap telah selesai oleh BPKA lantaran dana dimaksud telah dikembalikan oleh sang oknum dinas PU termasuk penggunaan NIP para PNS fiktif. "Yang penting buat BPKA, uang itu kembali dan tidak ada kerugian negara. Kalau perbuatan dan tindakan hukumnya itu tugas Polisi sama Jaksa. Bisa ya, bisa enggak, di Indonesia tergantung bagaimana loby," kata dia menirukan ucapan Budi.
Hal senada juga dikatakan, Imron wartawan Media Reformasi yang bertugas diwilayah Lampura. Dimana menurutnya, pernyataan sang Kepala BPKA yang terbilang pejabat senior di Lampura dilontarkan saat ia dan dua rekannya mempertanyakan ihwal aliran dana gaji PNS fiktif dan tindakan hukum penggunaan NIP PNS fikti yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum dinas PU. "Ya, betul. Beliau itu bilang kalau penegakan hukum di Indonesia ini tergantung loby yang dilakukan. Ini kan sama saja mencoreng nama baik para penegak hukum kalau seperti ini," singkat dia.

Ditempat berbeda, Kepala BPKA, Budi Utomo ketika dikonfirmasi berkilah tak pernah menyampaikan pernyataan bahwa penegakan hukum di Indonesia tergantung loby yang dilakukan kepada sejumlah wartawan. "Ini kejadian di Indonesia, ya tergantung dengan bagaimana penegakan hukum di Indonesia. kek (seperti) gitu. Enggak ada (bilang seperti itu). Kalau di Amerika kan beda, di Ingris beda. Kita harus pakai hukum diindonesia," kelit pria berkacamata ini.

Sebagaimana dilansir dari salah satu media harian lokal di Lampung menyebutkan bahwa kasus PNS fiktif diduga juga terjadi pada Dinas PU Lampura. Pasalnya, empat nama PNS yang bekerja di Dinas PU ternyata fiktif dan tidak pernah bekerja pada dinas dimaksud. Adapun 4 nama PNS itu yakni atas nama Nasarudin, SH, dengan NIP.196302081987031004 ternyata milik Saifudin Zohri yang bekerja di Kementerian Pertahanan unit kerja TNI-AD, Jul Hendarsyah, SH, NIP. 196405011994022001, merupakan milik Neneng Hartilah, salah seorang guru di SDN 1 Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian atas nama Jasman dengan nomor NIP. 196705041990021005, ternyata pemilik NIP itu adalah Amiril Hamzah, pegawai yang bekerja di UPTD. Jamkesda Dinas Kesehatan, Kabupaten Berau serta, atas nama Nawawi dengan NIP. 19650203198903100, ternyata tidak terdaftar di BKN.(Feaby)

Tak Ada Sanksi Tegas, Dokter Spesialis Kembali 'Kabur'

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara sepertinya harus memberikan sanksi tegas kepada para petinggi Dinas Kesehatan Lampung Utara. Pasalnya, untuk kesekian kalinya, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura) ditengarai kembali 'kecolongan' dalam melakukan pengawasan terhadap para dokter spesialis yang telah mereka sekolahkan.

Setelah dokter spesialis Radiologi, Billy Zukyawan Kurniadi dan dokter spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Farida Nurhayati yang diduga terlebih dahulu kabur dan 'ingkar' atas kewajiban pengabdian kepada Pemkab selama 10 tahun yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU/Kesepakatan) antara Dinas Kesehatan dengan para dokter spesialis yang disekolahkan menggunakan anggaran Pemkab, kini seorang dokter spesialis berinisial NH disinyalir mengikuti jejak keduanya. Hingga kini, persoalan Dokter Billy dan Dokter Farida tak kunjung terpecahkan oleh Pemkab baik 'memaksa' kedua dokter itu kembali mengabdi kepada Lampura maupun menuntut ganti rugi sebanyak sepuluh kali lipat sebagaimana yang diharuskan dalam MoU.

NH yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi, kini disinyalir telah pindah ke Provinsi Yogyakarta. Padahal, jika dirunut secara rinci, masa pengabdian yang telah dilakukan yang bersangkutan diperkirakan baru sekitar 5 tahun sembilan bulan alias tidak sesuai MoU (melanggar kesepakatan). Keteledoran Diskes tersebut sangat kontra produktif dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang akan menindaktegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir kerja serta akan menambah panjang daftar pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintahan Bupati Agung yang selalu menggaung - gaungkan jargon perubahan.

Direktur RSUR Kotabumi, Maya Metisa melalui pesan singkatnya belum lama ini tak membantah bila NH telah pindah kerja dari RSU yang dipimpinnya. Dimana menurutnya, NH kini telah bekerja di Provinsi Yogyakarta. "Iya (Sudah pindah). Karena SK (Surat Keputusan). Sudah ada baik dari (Pemkab) Lampung Utara maupun SK penempatan ditempat tugas yang baru di Jogya juga sudah ada," beber Maya.

Kendati demikian, Maya enggan berkomentar banyak mengenai polemik kepindahan NH yang disinyalir melanggar perjanjian yang dibuat dengan Pemkab saat pertama kali akan menempuh study spesialisnya. "Kalau mau konfirmasi lanjut ada di Dinkes (Diskes). Terima kasih," singkatnya.

Dilain sisi, Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ramon Trioza membenarkan bahwa NH telah mutasi ke provinsi Yogyakarta. Dimana, proses kepindahanya itu diajukan sekitar bulan Maret saat dirinya masih mejabat sebagai Kepala Seksi dibidang tersebut. "Ya benar, sudah pindah. Pindahnya sekitar bulan Maret," kata Ramon.(Feaby)

Pemekaran SBM, Agung : Berapapun Biayanya, Kita Anggarkan

Kotabumi (SL) - Ribuan massa pendukung pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) mendatangi gedung DPRD Lampung Utara, Senin (2/9) sekitar pukul 09:30 WIB. Kedatangan massa itu bertujuan untuk kembali meminta dukungan kalangan legislatif terkait wacana pemekaran SBM.

Diantara ribuan massa itu tampak hadir sejumlah tokoh SBM seperti Akmal Nesal, Mihdar Ilyas, dan 8 Camat, 85 Kepala Desa, serta elemen masyarakat yang tergabung dalam wilayah SBM.

Kehadiran massa yang diprakarsai tim pemekaran KSBM ini disambut langsung oleh ketua sementara DPRD Lampura, Rahmat Hartono beserta sejumlah kolega diantaranya mantan Ketua DPRD, M. Yusrizal, dan Herwan Mega. Dalam pertemuan singkat sekitar 30 menit tersebut, ketua pemekaran SBM, Hidayat Lembasi menyatakan pihaknya meminta DPRD mendukung dan memuluskan rencana pemekaran KSBM. Kemudian mengajak bersama-sama menyerahkan dokumen pemekaran SBM kepada bupati Lampung Utara.

Dialog singkat ini menghasilkan kesepakatan bahwa pada umumnya, DPRD Lampura dan 12 anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang berada didaerah SBM, khususnya sangat mendukung penuh upaya wacana pemekaran SBM menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi Lampung.

Untuk membuktikan dukungannya, para anggota DPRD asal Dapil II turut mendampingi massa yang ingin menyampaikan dokumen pemekaran dimaksud kepada Bupati Lampung Utara. 12 anggota DPRD dan ribuan massa tersebut diterima langsung oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang didampingi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir dan sejumlah pejabat teras lainnya, diaula Pemerintah Kabupaten.

Dalam pertemuan dengan Bupati, Hidayat Lembasi kembali menguraikan, rencana pemekaran SBM yang sejatinya telah lama digagas bersamaan dengan rencana pemekaran Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada tahun 1990 silam. Sayangnya, perjalanan wacana pemekaran SBM menjadi DOB tidak semulus seperti Kabupaten Lambar. Alhasil, wacana pemekaran SBM tersendat meski sempat melakukan deklarasi tim pemekaran pada 21 April 2007 dan disusul dengan pembentukan tim 9 SBM pada 20 April 2011 silam berikut penyerahan sejumlah dokumen pemekaran hasil kerja tim 9 kepada Pemkab.

"Sampai saat ini, belum juga ada tanda - tanda bahwa perjuangan masyarakat SBM akan membuahkan hasil," paparnya.

Sedianya, menurutnya, bila ditinjaPu dari sisi persyaratan seperti luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, maka SBM terbilang layak untuk menjadi DOB. Luas wilayah SBM mencapai 9.230, 5 km persegi dengan jumlah penduduk 178.455 jiwa yang tersebar di 8 Kecamatan dan 85 Desa. Diwilayah SBM juga berdiri sejumlah pabrik industri seperti Pabrik Gula Bunga Mayang, dan Pabrik Tapioka serta potensi perkebunan lainnya. "Dari sisi kelayakan, SBM sudah sangat layak menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB),” tandas dia.

Menyikapi hal ini, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung wacana pemekaran SBM menjadi DOB asalkan seluruh persyaratannya terpenuhi. Ia juga siap mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan terkait wacana pemekaran dimaksud dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Lampung Utara ditahun mendatang. "Sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi, saya akan jadi orang terdepan yang akan memperjuangkan itu. Soal biaya berapapun akan kita persiapkan," papar suami dari Endah Kartika Prajawati ini yang langsung disambut tepuk tangan massa SBM.

Pertemuan antara perwakilan massa SBM ini ditutup dengan penyerahan dokumen pemekaran SBM secara simbolik yang dilakukan oleh mantan Ketua DPRD Lampura, M.Yusrizal yang mewakili anggota DPRD dan massa SBM.(Feaby)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...