Kotabumi (SL) - Budi Agustiawan (37), warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) terpaksa menjadi pesakitan di Polres setempat. Pasalnya, pemuda lajang ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampura) dengan sangkaan sebagai penguna dan pengedar Narkoba jenis heroin atau putaw pada Minggu (30/3) malam sekitar pukul 23.30.
Sayangnya, Satuan Narkoba Polres hanya berhasil mengamankan barang bukti 3 buah jarum suntik bekas pakai putau dikediaman tersangka. Barang bukti putaw yang diduga diperjual belikan tersangka tak berhasil ditemukan.
Menurut Kasat Narkoba, John Kenedy, Senin (31/3), tersangka Budi telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian karena dicurigai sebagai pengguna dan bandar Narkoba jenis heroin. Penangkapan atas tersangka Budi Agustiawan sendiri, tambah Kasat, berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba jenis putau didaerah sekitar kediaman tersangka. "Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka Budi. Tersangka Budi kita curigai sebagai Bandar,” kata dia.
Tanpa menunggu lama, pihaknya lantas melakukan pengeledahan dirumah tersangka. Saat pengeledahan berlangsung, jajarannya hanya mampu menemukan barang bukti tiga buah jarum suntik bekas pakai putau yang disimpan tersangka di pot bunga di depan rumahnya. “Tersangka (Budi) langsung kita boyong ke Polres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sementara dihadapan penyidik, tersangka Budi Agustiawan tak mengelak bahwa bisnis haram itu telah digelutinya sejak tiga bulan silam. Namun, ia mengaku telah berhenti menjual barang haram itu sejak lima hari lalu. "Baru tiga bulan ini, saya jual Putaw. Tapi saya sudah berhenti dari 5 hari lalu. Saya sudah berhenti bang," kelit dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar