penemuan minuman kadaluarsa di Alfamart jalan Jenderal Sudirman.
Kotabumi (SL) – Setidaknya 14 honorer Kategori II (K2) asal Rumah Sakit Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan lulus dalam tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 disinyalir menggunakan Surat Keputusan (SK) ‘bodong’. Para honorer 'nakal' itu yakni Oc, MR, DY, HM, SS, Er, MY, DN, MA, Ar, YE, IO, DA, Ro. Keempat belas CPNS tersebut diduga melakukan kecurangan administrasi dalam persyaratan mengikuti ujian CPNS dari jalur K2.
"Dari total 21 pengaduan yang masuk ke Posko pengaduan Honorer K2, 14 diantaranya kita duga melakukan kecurangan karena disinyalir memundurkan SK pengangkatannya. 14 honorer itu berasal dari RS. Ryacudu Kotabumi dan telah dinyatakan lulus sebagai CPNS," tandas Ketua Umum Kowala, Mirza, Minggu (2/3).
Menurut Mirza, para honorer 'nakal' itu diduga sengaja memundurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka menjadi SK tahun 2004 atau awal tahun 2005 guna memenuhi persyaratan pengangkatan K2 sebagaimana yang diatur dalam itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012. Adapun persyaratan itu diantaranya mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Indikasi kecurangan SK para honorer 'nakal' itu, terus Mirza, semakin diperkuat dengan pengakuan Direktur RS Ryacudu, Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra dihadapan Tim Investigasi Kowala saat menyambangi kantor yang bersangkutan belum lama ini. "Direktur RS Ryacudu mengakui bahwa keempat belas honorer itu telah dengan sengaja memalsukan SK-nya," tegas dia lagi.
Bapak dua anak ini menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam melihat dugaan kecurangan K2 asal RS Ryacudu, Kotabumi. Oleh karenanya, dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera melaporkan segala temuan ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Lampura serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). "Kita akan laporkan temuan - temuan ini ke pihak yang berkompeten agar ditindaklanjuti," sergah Mirza seraya menambahkan untuk ketujuh laporan lainnya masih terus didalami pihaknya.
Sementara, Direktur RS. Ryacudu, Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra secara terbuka mengaku bahwa kebijakan membuat SK mundur atas ke-empat belas Honorer K2 yang dinyatakan lulus sebagai CPNS K2 itu berasal dari kebijakan Direktur RS Ryacudu sebelumnya yakni dr. Djauhari Thalib. Akan tetapi, ia berdalih bila ia baru mengetahui kecurangan yang dilakukan bawahannya itu setelah proses pemberkasan pengajuan K2 itu disampaikan Ke Kemenpan dan RB.
"Saya akui SK itu bodong (dimundurkan) karena ini hasil kebijakan dari Direktur RS Ryacudu dahulu yaitu dr. Djauhari Thalib. Tapi, saya baru tahu itu setelah proses pemberkasan selesai," kilah Septi. Menariknya, meski mengetahui SK bawahannya itu 'bodong', Septi menyatakan masih tetap akan menandatangani pemberkasan ulang keempat belas bawahannya sebagai persyaratan penertiban Nomor Induk Pegawai (NIP). "Saya masih akan tetap tandatangani pemberkasan ulang mereka," tandas dia dengan entengnya.
Ditempat berbeda, mantan Direktur RS Ryacudu Kotabumi, dr. Djauhari Thalib dengan tegas membantah pernah mengeluarkan kebijakan ‘nyeleneh’ tersebut. “Bagaimana bisa, saya memundurkan SK. Saya ini menjabat sebagai Direktur RS Ryacudu sejak tahun 1990 hingga 1997. Jadi jelas, itu bukan zaman kepemimpinan saya,” tandas dia.
Ia juga mengaku tak akan sungka membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana tudingan yang dialamatkan kepadanya itu benar adanya. “Ini sama saja dengan fitnah. Saya akan tuntut mereka (K2) yang nuduh saya seperti itu,” ancam dia.
Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, Senin (17/2), Arizal, Àsdep Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB menyatakan bahwa Kepala Daerah (Kada) dimasing – masing daerah dapat dituntut secara hukum bilamana didaerahnya terdapat honorer K2 yang menggunakan SK ‘bodong’. “Pak Menteri sudah menyatakan, kalau dalam pemberkasan NIP nanti ditemukan ada SK bodong, Kada-nya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi para Kada,” tegasnya.(Feaby)
Kotabumi (SL) – Setidaknya 14 honorer Kategori II (K2) asal Rumah Sakit Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan lulus dalam tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 disinyalir menggunakan Surat Keputusan (SK) ‘bodong’. Para honorer 'nakal' itu yakni Oc, MR, DY, HM, SS, Er, MY, DN, MA, Ar, YE, IO, DA, Ro. Keempat belas CPNS tersebut diduga melakukan kecurangan administrasi dalam persyaratan mengikuti ujian CPNS dari jalur K2.
"Dari total 21 pengaduan yang masuk ke Posko pengaduan Honorer K2, 14 diantaranya kita duga melakukan kecurangan karena disinyalir memundurkan SK pengangkatannya. 14 honorer itu berasal dari RS. Ryacudu Kotabumi dan telah dinyatakan lulus sebagai CPNS," tandas Ketua Umum Kowala, Mirza, Minggu (2/3).
Menurut Mirza, para honorer 'nakal' itu diduga sengaja memundurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka menjadi SK tahun 2004 atau awal tahun 2005 guna memenuhi persyaratan pengangkatan K2 sebagaimana yang diatur dalam itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012. Adapun persyaratan itu diantaranya mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Indikasi kecurangan SK para honorer 'nakal' itu, terus Mirza, semakin diperkuat dengan pengakuan Direktur RS Ryacudu, Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra dihadapan Tim Investigasi Kowala saat menyambangi kantor yang bersangkutan belum lama ini. "Direktur RS Ryacudu mengakui bahwa keempat belas honorer itu telah dengan sengaja memalsukan SK-nya," tegas dia lagi.
Bapak dua anak ini menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam melihat dugaan kecurangan K2 asal RS Ryacudu, Kotabumi. Oleh karenanya, dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera melaporkan segala temuan ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Lampura serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). "Kita akan laporkan temuan - temuan ini ke pihak yang berkompeten agar ditindaklanjuti," sergah Mirza seraya menambahkan untuk ketujuh laporan lainnya masih terus didalami pihaknya.
Sementara, Direktur RS. Ryacudu, Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra secara terbuka mengaku bahwa kebijakan membuat SK mundur atas ke-empat belas Honorer K2 yang dinyatakan lulus sebagai CPNS K2 itu berasal dari kebijakan Direktur RS Ryacudu sebelumnya yakni dr. Djauhari Thalib. Akan tetapi, ia berdalih bila ia baru mengetahui kecurangan yang dilakukan bawahannya itu setelah proses pemberkasan pengajuan K2 itu disampaikan Ke Kemenpan dan RB.
"Saya akui SK itu bodong (dimundurkan) karena ini hasil kebijakan dari Direktur RS Ryacudu dahulu yaitu dr. Djauhari Thalib. Tapi, saya baru tahu itu setelah proses pemberkasan selesai," kilah Septi. Menariknya, meski mengetahui SK bawahannya itu 'bodong', Septi menyatakan masih tetap akan menandatangani pemberkasan ulang keempat belas bawahannya sebagai persyaratan penertiban Nomor Induk Pegawai (NIP). "Saya masih akan tetap tandatangani pemberkasan ulang mereka," tandas dia dengan entengnya.
Ditempat berbeda, mantan Direktur RS Ryacudu Kotabumi, dr. Djauhari Thalib dengan tegas membantah pernah mengeluarkan kebijakan ‘nyeleneh’ tersebut. “Bagaimana bisa, saya memundurkan SK. Saya ini menjabat sebagai Direktur RS Ryacudu sejak tahun 1990 hingga 1997. Jadi jelas, itu bukan zaman kepemimpinan saya,” tandas dia.
Ia juga mengaku tak akan sungka membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana tudingan yang dialamatkan kepadanya itu benar adanya. “Ini sama saja dengan fitnah. Saya akan tuntut mereka (K2) yang nuduh saya seperti itu,” ancam dia.
Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, Senin (17/2), Arizal, Àsdep Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB menyatakan bahwa Kepala Daerah (Kada) dimasing – masing daerah dapat dituntut secara hukum bilamana didaerahnya terdapat honorer K2 yang menggunakan SK ‘bodong’. “Pak Menteri sudah menyatakan, kalau dalam pemberkasan NIP nanti ditemukan ada SK bodong, Kada-nya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi para Kada,” tegasnya.(Feaby)
Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, bahwa dulunya saya ini cuma Tenaga Honorer di Sekolah lampung timur, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.Djoko sutrisno, Msi no hp beliau yang selalu aktif Hp: 0823-2067-3456. terima kasih
BalasHapus