Rabu, 12 Maret 2014

DPR ANCAM TUTUP ALFAMART 'KADALUARSA'

Kotabumi (SL) – DPRD Lampung Utara (Lampura) mengancam akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup Alfamart dijalan Jenderal Sudirman yang kedapatan menjual minuman dingin kadaluarsa kepada pihak konsumen. Langkah ini terpaksa diambil bilamana dalam waktu dekat, pihak Alfamart tak mampu lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap para konsumen.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD bersama dengan perwakilan Alfamart, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diruang Komisi D, Kamis (6/3).

Jalannya RDP ini sendiri berjalan alot dan cenderung memanas. Ketegangan ini dipicu dari sikap Diskes dan Diskoperindag saling lempar tanggung jawab tentang wewenang pemberian sanksi kepada Alfamart bermasalah tersebut karena mereka mengklaim hanya BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) yang berwewenang dalam memberikan sanksi bagi pihak perusahaan yang kedapatan menjual minuman kadaluarsa merupakan ranahnya. “Soal sanksi, itu tugas BPOM, bukan kami (Diskoperindag). Kami hanya mengawasi saja,” kata Kepala Seksi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar negeri Diskoperindag, Zulyana.  

Ketegangan ini semakin diperparah dengan sikap perwakilan Alfamart yang dalam hal ini diwakili oleh Area Manager Alfamart wilayah Lampura, Lampung Barat dan Way Kanan, Setiyo Hartanto, dan Operasional pengiriman barang Alfamart se-Lampung, Didi. Dimana dalam RDP tersebut, pihak Alfamart terkesan menganggap sepele persoalan dimaksud. “Anda sudah raup keuntungan disini. Tapi anda tidak mengutamakan kesehatan masyarakat karena produk yang anda jual itu ada yang kadaluarsa. Mana tanggung jawab anda kepada konsumen??!!” sergah anggota Komisi D, Wansori yang langsung diamini oleh Sekretaris Komisi D, Ali Darmawan dan sejumlah anggota yang hadir.

Padahal, menurut Wansori, setiap konsumen itu pantas mendapat makanan dan minuman yang layak konsumsi sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. “Hak konsumen itu dilindungi dengan Undang – Undang. Jika masih seperti ini, kami akan rekomendasikan Alfamart dijalan itu (Jenderal Sudirman) untuk ditutup!!” tukasnya lagi.

Kritikan yang sama juga dilontarkan oleh Ketua Komisi D, Dewi Puspita Rosa. Politisi perempuan ini dengan tegas meminta pihak Alfamart bertanggung jawab atas persoalan ini dan harus meningkatkan pemeriksaan rutin atas produk yang dijual. “Pekan depan, kita akan gelar rapat lagi dengan mereka untuk mengetahui sejauhmana tindakan atau perubahan manajemen yang mereka lakukan,” ucap dia.

Sementara, Area Manager Alfamart wilayah Lampura, Lampung Barat dan Way Kanan, Setiyo Hartanto mengakui bahwa penjualan minuman kadaluarsa itu murni karena faktor kelalaian bawahannya dan bukan karena faktor kesengajaan. “Kami akui kesalahan itu dan kami minta maaf. Mungkin bawahan saya khilaf ,” kilahnya yang diamini rekannya, Didi.

Sedangkan, Ketua YLKI Lampura, Djamal Achmadi dengan tegas meminta izin Alfamart ‘bermasalah’ tersebut segera dicabut karena kurang bertanggung jawab atas kesehatan produk yang dijual. “YLKI sangat mengecam insiden ini. Dan saya minta, izin Alfamart itu dicabut,” tandas dia.

RDP ini sendiri menghasilkan sejumlah kesimpulan sementara dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Berbagai kesimpulan sementara itu diantaranya, meminta pihak Alfamart untuk lebih proaktif dan meminta maaf secara langsung kepada konsumen, memperbaiki manajemen, meningkatkan intensitas pemeriksaan rutin atas produk yang dijual.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...