Kotabumi (SL) - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Partai Politik
maupun Calon Anggota Legislatif/Bakal Calon Gubernur Lampung kian
menyesaki dan membuat kumuh seluruh wilayah Lampung Utara (Lampura) terutama wilayah perkotaan.
Anehnya, pihak Dinas Tata Kota (Distako) setempat hanya berpangku tangan atau lebih tepatnya menutup mata terkait persoalan ini. Padahal, berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dinas Tata Kota (Distako), serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Lampura Nomor 52/KPTS/KPU LU.008.435560/X/2013 tentang
penetapan zona kampanye dalam Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD dan DPR RI tahun 2014, penertiban APK merupakan wewenang mutlak Distako.
Sayangnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi dengan pihak Distako,
Kepala Distako, Wawan Alifa membantah bahwa wewenang penertiban APK tersebut merupakan ranah Dinasnya. "Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Distako bukan menertibkan APK. Tupoksi Distako hanya perawatan taman, kebersihan, sampah, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan lampu-lampu taman," kata dia, Selasa (25/2).
Ia berdalih, penertiban APK merupakan tugas dan wewenang Panwaslu, KPU, dan Kesbang Pol, dan Satuan Pol PP. "Jadi bukan Tupoksi Distako," tandasnya.
Kendati demikian, ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu dan KPU dan pihak terkait atas persoalan ini guna mengetahui titik mana saja yang diizinkan untuk pemasangan APK tersebut serta aturan yang mengatur penertiban APK.
"Kita akan koordinasi lagi dengan Panwaslu, KPU, Kesbang Pol, dan Pol PP untuk membahas perkara APK ini," kelit dia lagi.
itempat berbeda, Divisi Pengawasan Panwaslu, Tedi Yunada secara gamblang menyatakan banyak Partai Politik atau Caleg yang melanggar dalam pemasangan APK. "Banyak sekali APK Parpol dan lain - lain yang melanggar aturan," tukasnya.
Bahkan, ia mengaku temuan pelanggaran APK ini telah ia limpahkan kepada rekannya didivisi hukum Penindakan dan Pelanggaran, Zainal Bahtiar. "Silahkan temui rekan saya Zainal untuk rincian Parpol dan Caleg mana saja yang banyak melanggar," beber dia.
Pantauan dilapangan, hampir seluruh ruas jalan di Lampura mulai dari perdesaan hingga wilayah perkotaan telah dipenuhi oleh ribuan APK baik yang berukuran kecil maupun berukuran raksasa. Bahkan, banyak juga dari APK tersebut dipaku dipepohonan peneduh jalan sehingga mengancam kelestarian pepohonan peneduh jalan. Praktis, wajah wilayah Lampura khususnya wilayah perkotaan bak sebuah studio foto akibat APK yang dipasang semrawut.(Feaby)
maupun Calon Anggota Legislatif/Bakal Calon Gubernur Lampung kian
menyesaki dan membuat kumuh seluruh wilayah Lampung Utara (Lampura) terutama wilayah perkotaan.
Anehnya, pihak Dinas Tata Kota (Distako) setempat hanya berpangku tangan atau lebih tepatnya menutup mata terkait persoalan ini. Padahal, berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dinas Tata Kota (Distako), serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Lampura Nomor 52/KPTS/KPU LU.008.435560/X/2013 tentang
penetapan zona kampanye dalam Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD dan DPR RI tahun 2014, penertiban APK merupakan wewenang mutlak Distako.
Sayangnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi dengan pihak Distako,
Kepala Distako, Wawan Alifa membantah bahwa wewenang penertiban APK tersebut merupakan ranah Dinasnya. "Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Distako bukan menertibkan APK. Tupoksi Distako hanya perawatan taman, kebersihan, sampah, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan lampu-lampu taman," kata dia, Selasa (25/2).
Ia berdalih, penertiban APK merupakan tugas dan wewenang Panwaslu, KPU, dan Kesbang Pol, dan Satuan Pol PP. "Jadi bukan Tupoksi Distako," tandasnya.
Kendati demikian, ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu dan KPU dan pihak terkait atas persoalan ini guna mengetahui titik mana saja yang diizinkan untuk pemasangan APK tersebut serta aturan yang mengatur penertiban APK.
"Kita akan koordinasi lagi dengan Panwaslu, KPU, Kesbang Pol, dan Pol PP untuk membahas perkara APK ini," kelit dia lagi.
itempat berbeda, Divisi Pengawasan Panwaslu, Tedi Yunada secara gamblang menyatakan banyak Partai Politik atau Caleg yang melanggar dalam pemasangan APK. "Banyak sekali APK Parpol dan lain - lain yang melanggar aturan," tukasnya.
Bahkan, ia mengaku temuan pelanggaran APK ini telah ia limpahkan kepada rekannya didivisi hukum Penindakan dan Pelanggaran, Zainal Bahtiar. "Silahkan temui rekan saya Zainal untuk rincian Parpol dan Caleg mana saja yang banyak melanggar," beber dia.
Pantauan dilapangan, hampir seluruh ruas jalan di Lampura mulai dari perdesaan hingga wilayah perkotaan telah dipenuhi oleh ribuan APK baik yang berukuran kecil maupun berukuran raksasa. Bahkan, banyak juga dari APK tersebut dipaku dipepohonan peneduh jalan sehingga mengancam kelestarian pepohonan peneduh jalan. Praktis, wajah wilayah Lampura khususnya wilayah perkotaan bak sebuah studio foto akibat APK yang dipasang semrawut.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar