Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak punya cukup nyali untuk menindak tegas gudang PT. Mandiri Multi Megah (M3) yang disinyalir ilegal dan telah mencemari sumur warga disekitar gudang perusahaan tersebut.
Parahnya lagi, kedua institusi yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) terkesan saling lempar tanggung jawab meski PT. M3 terbukti telah melanggar Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2006. Kedua aturan termasuk Undang - Undang pun tak mampu membuat BLH dan KPMP setempat mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. M3.
Kepala Kantor KPMP Lampura, Lukman secara tersirat mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. M3 merupakan tanggung jawab BLH Lampura. Sebab, persoalan ini bermula dari bocornya sumur resapan gudang PT. M3 sehingga mencemari sumur warga disekitar perusahaan. Persoalan pencemaran ini seyogyanya dapat dihindari bilamana PT. M3 telah mengantongi izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang diterbitkan oleh BLH.
"UKL/UPL (PT. M3) belum ada. Itu tugas mereka (BLH). Jangan terbalik - balik," kelit Lukman, Kamis (27/2).
Menurut Lukman, pihaknya tak akan menerbitkan izin PT. M3 bilamana perusahaan itu tidak melengkapi terlebih dahulu izin UKL/UPL perusahaannya. Karena izin UKL/UPL ini merupakan dasar pihaknya menerbitkan berbagai izin lainnya yang diperlukan perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme perizinan. "Jangan harap saya perpanjang. Dia (PT. M3) harus buat UKL/UPL. Mereka (PT. M3) harus tuntaskan itu dulu. Saya belakangan," kata dia.
Ia mengatakan, kebijakan ini terpaksa ia tempuh lantaran pihaknya tak ingin kebijakan yang diambil akan melabrak berbagai peraturan yang bermuara kepada pelanggaran hukum. Lukman debgan tegas membantah tudingan miring sejumlah pihak bila PT. M3 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada pihaknya. "(Bagaimana mau saya terbitkan), UKL/UPL-nya saja belum ada," sergahnya.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Tri Yenni Kesuma, mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 setelah batas waktu satu bulan yang diberikan untuk mengurus izin UKL/UPL habis. Batas waktu satu bulan ini terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan permohonan perizinan kepada KPMP.
"Kita beri tempo satu bulan kepada PT. M3 untuk mengurus izin UKL/UPL-nya. Waktunya terhitung sejak permohonan izin itu masuk di KPMP," tutur dia dengan entengnya.
Kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti menunda mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 ini, menurut dia, terpaksa diambil untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha atau investor (penanam modal) di Lampura. ""(Memang betul) Salah satu syarat dari pendirian perusahaan itu ada UKL/UPL. (Jika tidak ada), pasti ada sanksi. Tapi kita juga wajib mempertimbangkan kepentingan investor," tutup dia.(Feaby)
Parahnya lagi, kedua institusi yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) terkesan saling lempar tanggung jawab meski PT. M3 terbukti telah melanggar Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2006. Kedua aturan termasuk Undang - Undang pun tak mampu membuat BLH dan KPMP setempat mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. M3.
Kepala Kantor KPMP Lampura, Lukman secara tersirat mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. M3 merupakan tanggung jawab BLH Lampura. Sebab, persoalan ini bermula dari bocornya sumur resapan gudang PT. M3 sehingga mencemari sumur warga disekitar perusahaan. Persoalan pencemaran ini seyogyanya dapat dihindari bilamana PT. M3 telah mengantongi izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang diterbitkan oleh BLH.
"UKL/UPL (PT. M3) belum ada. Itu tugas mereka (BLH). Jangan terbalik - balik," kelit Lukman, Kamis (27/2).
Menurut Lukman, pihaknya tak akan menerbitkan izin PT. M3 bilamana perusahaan itu tidak melengkapi terlebih dahulu izin UKL/UPL perusahaannya. Karena izin UKL/UPL ini merupakan dasar pihaknya menerbitkan berbagai izin lainnya yang diperlukan perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme perizinan. "Jangan harap saya perpanjang. Dia (PT. M3) harus buat UKL/UPL. Mereka (PT. M3) harus tuntaskan itu dulu. Saya belakangan," kata dia.
Ia mengatakan, kebijakan ini terpaksa ia tempuh lantaran pihaknya tak ingin kebijakan yang diambil akan melabrak berbagai peraturan yang bermuara kepada pelanggaran hukum. Lukman debgan tegas membantah tudingan miring sejumlah pihak bila PT. M3 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada pihaknya. "(Bagaimana mau saya terbitkan), UKL/UPL-nya saja belum ada," sergahnya.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Tri Yenni Kesuma, mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 setelah batas waktu satu bulan yang diberikan untuk mengurus izin UKL/UPL habis. Batas waktu satu bulan ini terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan permohonan perizinan kepada KPMP.
"Kita beri tempo satu bulan kepada PT. M3 untuk mengurus izin UKL/UPL-nya. Waktunya terhitung sejak permohonan izin itu masuk di KPMP," tutur dia dengan entengnya.
Kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti menunda mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 ini, menurut dia, terpaksa diambil untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha atau investor (penanam modal) di Lampura. ""(Memang betul) Salah satu syarat dari pendirian perusahaan itu ada UKL/UPL. (Jika tidak ada), pasti ada sanksi. Tapi kita juga wajib mempertimbangkan kepentingan investor," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar