Kotabumi (SL) - Tim Ranger Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengamankan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, didua lokasi berbeda, Selasa (4/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Mirisnya, salah satu diantara pelaku berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Joni Paslah yang diduga sebagai pengedar diamankan dirumahnya di Kelurahan Kota Alam Kotabumi, dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram, uang tunai Rp 3,5 juta, handphone. Sementara, Safei (28), warga Tanah Miring Kotabumi, oknum PNS Kecamatan Abung Timur, yang disinyalir sebagai pemakai, dicokok dikediamannya berikut barang bukti seperti alat hisap sabu dan handphone. Kini kedua tersangka berikut barang bukti masih diamanakan di Sat Narkoba Polres setempat.
Kapolres Lampura AKBP. Helmi Santika, membenarkan ihwal penangkapan kedua tersangka tersebut. Dimana penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Jhoni merupakan pengedar dan Safei sebagai pemakai sabu.
"Berkat informasi itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya dirumah masing-masing," kata AKBP. Helmi.
Penangkapan terhadap pengedar serta pemakai narkoba, tambah Helmi merupakan salah satu komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Lampura. "Kita terus lakukan penyelidikan untuk menangkap para bandar maupun pemakai narkoba," tegas dia.
Sementara tersangka, Joni menyatakan bahwa sudah lima bulan ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Barang haram itu ia peroleh dari seorang warga Bandar Lampung seharga Rp. 1,4 juta per gram. Oleh pria beristri ini, barang haram tersebut dikemas kembali menjadi beberapa paket sedang dan kecil dan keuntungan yang didapatnya dari penjualan itu sebesar Rp. 400 per gram. "Keuntungan dari jualan sabu itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," beber dia.
Sedangkan tersangka Safei, mengatakan bahwa dirinya sempat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kasus serupa beberapa waktu lalu. “Memang saya dulu pernah ditangkap BNN," tutup dia.(Feaby)
Joni Paslah yang diduga sebagai pengedar diamankan dirumahnya di Kelurahan Kota Alam Kotabumi, dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram, uang tunai Rp 3,5 juta, handphone. Sementara, Safei (28), warga Tanah Miring Kotabumi, oknum PNS Kecamatan Abung Timur, yang disinyalir sebagai pemakai, dicokok dikediamannya berikut barang bukti seperti alat hisap sabu dan handphone. Kini kedua tersangka berikut barang bukti masih diamanakan di Sat Narkoba Polres setempat.
Kapolres Lampura AKBP. Helmi Santika, membenarkan ihwal penangkapan kedua tersangka tersebut. Dimana penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Jhoni merupakan pengedar dan Safei sebagai pemakai sabu.
"Berkat informasi itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya dirumah masing-masing," kata AKBP. Helmi.
Penangkapan terhadap pengedar serta pemakai narkoba, tambah Helmi merupakan salah satu komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Lampura. "Kita terus lakukan penyelidikan untuk menangkap para bandar maupun pemakai narkoba," tegas dia.
Sementara tersangka, Joni menyatakan bahwa sudah lima bulan ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Barang haram itu ia peroleh dari seorang warga Bandar Lampung seharga Rp. 1,4 juta per gram. Oleh pria beristri ini, barang haram tersebut dikemas kembali menjadi beberapa paket sedang dan kecil dan keuntungan yang didapatnya dari penjualan itu sebesar Rp. 400 per gram. "Keuntungan dari jualan sabu itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," beber dia.
Sedangkan tersangka Safei, mengatakan bahwa dirinya sempat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kasus serupa beberapa waktu lalu. “Memang saya dulu pernah ditangkap BNN," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar