Selasa, 25 Maret 2014

GELAPKAN UANG RATUSAN JUTA, KADISHUB TUBABAR DITAHAN

Kotabumi (SL) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tulang Bawang Barat, Novian Nasrudin akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Senin (17/3) sekitar pukul 14:30 WIB.

Kadishub tersebut ditahan dengan sangkaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 400 juta milik korban Idham Solin warga Kembang Tanjung Kotabumi. Selain itu, rekan tersangka yang bernama Nasril Subandi, warga Kotabumi juga turut ditahan oleh Kejari Kotabumi. Sebelum dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kotabumi, keduanya sempat menjalani pemeriksaan ulang sekitar 3 jam di kantor Kejaksaan.

Menurut Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lila Agustina, penahanan keduanya merupakan kewenangan pihaknya setelah pihaknya menerima pelimpahan kedua tersangka dari Polres. ia mengatakan, penahanan kedua tersangka itu dikarenakan pihaknya tak ingin mengambil resiko kehilangan barang bukti dan para tersangka melarikan diri. "Kita tak ingin mengambil resiko (hilangnya) barang bukti dan kesulitan mendatangkan (tersangka) dipersidangan," terangnya yang didampingi oleh Kasi Pidum Edrus dan Kasi Intel Batman Wasil.

Lila menyatakan, penahanan ini juga berdasarkan fakta persidangan atas rekan tersangka lainnya, Sansulisal Manan (45) warga Kotabumi, yang tengah menjalani proses persidangan. Dimana, ketiga tersangka diduga telah menipu dan menggelapkan uang milik Idham Solin. "Mereka menjanjikan proyek drainase fiktif di Dinas Perhubungan kepada korban. Korban diiming - imingi proyek senilai Rp. 3,5 Miliar bila menyetor uang senilai Rp. 425 juta," beber wanita berjilbab ini.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menolak upaya penangguhan yang diajukan kerabat tersangka. "Upaya penangguhan ada (tapi kita tolak)," terangnya seraya mengatakan telah menentukan Jaksa dalam kasus ini.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin, mengatakan penetapan status tersangka atas Novian Nasrudin dan Nasril Subandi berdasarkan pengembangan rekan tersangka yang bernama Sansulisal Manan (45), warga Kotabumi. Sansulisal sendiri yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi. "Ketiganya (Novian, Nasri dan Sansulisal) diduga sudah menggelapkan uang Rp. 400 juta milik Idham Solin pada 12 Juli 2012 lalu," ungkapnya.

Modus yang digunakan para tersangka, terus Kasat, dengan mengimingi - imingi proyek pembuatan drainase senilai Rp. 3,5 miliar untuk korban bilamana dapat menyetorkan uang sebesar Rp. 400 juta. "Tersangka Sansul dan Nasrudi dalam kasus ini berperan sebagai perantara antara Kadishub dan korban. Kedua tersangka lah yang mengusulkan korban untuk menyetorkan uang demi mendapatkan proyek Rp 3,5 miliar kepada Kadishub itu," beber dia.

Sayangnya, seiring waktu berjalan, proyek yang dijanjikan tak jua didapat korban. Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, korban lantas meminta kembali uangnya. Akan tetapi, oleh sang Kadis uang korban hanya dikembalikan sebesar Rp 300 juta. Mendapati uangnya dikembalikan tidak utuh, korban pun memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke Polres pada 13 Febuari 2013 lalu. "Setelah melakukan penyelidikan, kita mengamankan tersangka Sansul pada Febuari 2014 lalu. Dan akhirnya berdasarkan pengembangan tersangka Sansul, kasus ini mengarah kepada tersangka Nasrudin dan Novian," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...