Rabu, 12 Maret 2014

WABUP PANGGIL BLH DAN KPMP

Kotabumi (SL) - Sikap tak terpuji dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) yang terkesan saling lempar tanggung jawab dalam persoalan pencemaran PT. M3 membuat gerah Wakil Bupati Rohimat Aslan.

"Saya akan panggil seluruh instansi terkait seperti BLH dan KPMP serta Asisten II terkait persoalan ini," ucapnya, Senin (3/3).

Pemanggilan kepada kedua institusi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab serta langkah apa yang akan dilakukan seluruh pihak terkait atas persoalan pencemaran lingkungan (sumur warga) yang disebabkan oleh bocornya sumur resapan gudang PT. M3. "Kita ingin teliti sejauh mana (pencemaran) ini sebenarnya," kata pria yang akrab disapa pak Haji ini.

Bahkan, pak Haji mengaku tak akan sungkan meninjau langsung keberadaan sumur resapan PT. M3 yang diduga telah mencemari sumur warga disekitar gudang PT. M3 bilamana diperlukan. "Kalau perlu kita tinjau langsung," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak punya cukup nyali untuk menindak tegas gudang PT. Mandiri Multi Megah (M3) yang disinyalir ilegal dan telah mencemari sumur warga disekitar gudang perusahaan tersebut.

Parahnya lagi, kedua institusi yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) terkesan saling lempar tanggung jawab meski PT. M3 terbukti telah melanggar Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2006. Kedua aturan termasuk Undang - Undang pun tak mampu membuat BLH dan KPMP setempat mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. M3.

Kepala Kantor KPMP Lampura, Lukman secara tersirat mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. M3 merupakan tanggung jawab BLH Lampura. Sebab, persoalan ini bermula dari bocornya sumur resapan gudang PT. M3 sehingga mencemari sumur warga disekitar perusahaan. Persoalan pencemaran ini seyogyanya dapat dihindari bilamana PT. M3 telah mengantongi izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang diterbitkan oleh BLH.

"UKL/UPL (PT. M3) belum ada. Itu tugas mereka (BLH). Jangan terbalik - balik," kelit Lukman, Kamis (27/2).

Menurut Lukman, pihaknya tak akan menerbitkan izin PT. M3 bilamana perusahaan itu tidak melengkapi terlebih dahulu izin UKL/UPL perusahaannya. Karena izin UKL/UPL ini merupakan dasar pihaknya menerbitkan berbagai izin lainnya yang diperlukan perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme perizinan. "Jangan harap saya perpanjang. Dia (PT. M3) harus buat UKL/UPL. Mereka (PT. M3) harus tuntaskan itu dulu. Saya belakangan," kata dia.

Ia mengatakan, kebijakan ini terpaksa ia tempuh lantaran pihaknya tak ingin kebijakan yang diambil akan melabrak berbagai peraturan yang bermuara kepada pelanggaran hukum. Lukman debgan tegas membantah tudingan miring sejumlah pihak bila PT. M3 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada pihaknya. "(Bagaimana mau saya terbitkan), UKL/UPL-nya saja belum ada," sergahnya.

Dilain sisi, Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Tri Yenni Kesuma, mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 setelah batas waktu satu bulan yang diberikan untuk mengurus izin UKL/UPL habis. Batas waktu satu bulan ini terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan permohonan perizinan kepada KPMP.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...