Rabu, 12 Maret 2014

KANGKANGI ATURAN, BLH KEKEUH BELA PT. M3

Kotabumi (SL) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Utara (Lampura) sepertinya lebih berpihak pada kepentingan pengusaha ketimbang menegakan aturan. Buktinya, meski PT. Mandiri Multi Megah (M3) tak memliki izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) sehingga menyebabkan pencemaran pada sumur warga sekitar, namun BLH setempat enggan untuk menjatuhkan sanksi.

Padahal, dokumen UKL/UPL ini terbilang sangat penting dalam pendirian sebuah perusahaan karena UKL/UPL sendiri merupakan syarat atau landasan utama bagi pemerintah dalam memberikan izin beraktivitas kepada setiap perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dengan kata lain, segala kegiatan (tempat usaha) yang tidak termasuk dalam Permen LH Nomor 11 tahun 2006, wajib menyusun dokumen UKL-UPL. Izin UKL/UPL ini sendiri diterbitkan oleh BLH masing - masing daerah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Tri Yenni Kesuma, mengatakan pihaknya harus mempertimbangkan kepentingan sang penanam modal (PT. M3) meskipun perusahaan itu secara nyata telah melanggar sejumlah aturan seperti Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH Nomor 11 tahun 2006. Langkah ini terpaksa diambil guna mengamankan kepentingan para pelaku usaha di Lampura termasuk PT. M3.

"(Memang betul) Salah satu syarat dari pendirian perusahaan itu ada UKL/UPL. (Jika tidak ada), pasti ada sanksi. Tapi kita juga wajib mempertimbangkan investor (penanam modal)," katanya, Rabu (26/2).

Menurutnya, dalam kasus PT. M3, pihaknya sengaja mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan - aturan yang ada seperti menunda mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 meski telah mencemari sumur warga disekitar perusahaan itu berdiri dan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada PT. M3 untuk melengkapi izin UKL/UPL-nya.

"Kesimpulan kita, mereka (PT. M3) bersedia untuk bermediasi dengan pihak korban guna menyelesaikan persoalan pencemaran yang ada. Kita juga beri tempo satu bulan kepada PT. M3 untuk mengurus izin UKL/UPL-nya," tutur dia dengan entengnya.

Langkah dari BLH ini sangat berlawanan dengan langkah yang akan diambil oleh Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lampura Lampura yang mengancam akan menutup operasional PT. M3 jika tidak segera melengkapi seluruh perizinan yang diharuskan.

"Gudang itu ilegal. Jadi, kalau tidak ada itikad baik dari PT. M3, kita akan tutup (gudang)," tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lampura, Ansyori Rasyid, Kamis lalu.

Bung Ansyori, begitu dia akrab disapa, menjelaskan berbagai perizinan yang harus dilengkapi oleh PT. M3 itu diantaranya Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...