Selasa, 25 Maret 2014

EMPAT CPNS K2 SMAN ABUNG BARAT DIDUGA PAKAI SK 'BODONG'

Kotabumi (SL) - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Honorer Kategori II (K2) terus dirundung masalah. Berbagai persoalan terkait K2 pasca pengumuman CPNS terus bermunculan dipenjuru daerah termasuk Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Belum lagi usai dengan dugaan Surat Keputusan (SK) 'bodong' yang digunakan oleh keempat belas CPNS asal Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR), Kotabumi sebagai persyaratan mengikuti ujian CPNS, kini persoalan serupa datang dari SMAN I Abung Barat, Lampura.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya empat CPNS dari jalur Honorer Kategori II (K2) asal Sekolah itu diduga kuat menggunakan Surat Keputusan 'bodong'. Modusnya yang digunakan pun nyaris serupa dengan honorer K2 RSUR yaitu sengaja memundurkan tahun atau bulan pembuatan SK. Adapun keempat CPNS itu berinisial AF, AA, Ju, dan Da.

Bahkan, dugaan penggunaan SK 'bodong' oleh keempat oknum CPNS itu telah dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan setempat belum lama ini.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Salahuddin membenarkan telah menerima surat aduan terkait keempat oknum CPNS asal SMAN I Abung Barat. "Memang benar kita telah menerima surat aduan terkait dugaan SK 'bodong' yang digunakan oleh empat oknum honorer K2 di SMAN I Abung Barat," terang dia, Senin (17/3).

Pengaduan tersebut, katanya lagi, diserahkan secara langsung oleh seseorang kepada pimpinannya (Kepala Dinas Pendidikan) pada Kamis (13/3) lalu. Dimana dalam pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah bukti pendukung bila keempat oknum CPNS mulai bekerja bukan pada tahun 2004. Akan tetapi, Salahuddin menolak untuk memberitahu identitas sang pelapor sesuai dengan permintaan yang bersangkutan. "Laporannya langsung ke pak Budi (Kepala Dinas Pendidikan) dan beliau menyerahkan laporan itu ke saya untuk ditindaklanjuti," ungkapnya seraya menjelaskan identitas sang pelapor sengaja dirahasiakan karena alasan keamanan.

Salahuddin menyatakan pihaknya selain ditujukan kepada pihaknya, laporan itu juga dikirimkan ke DPRD, Bupati, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura. Sedangkan mengenai langkah apa yang akan dilakukan pihaknya, ia mengaku akan menyampaikan Surat aduan atau laporan ini ke Inspektorat dan BKD agar dapat segera diambil tindakan. "Laporan itu akan kita serahkan ke pihak Inspektorat dan BKD. Sebab, itu wewenang mereka," tutup dia.

Berdasarkan pengumuman honorer K2 disitus situs resmi Kemen PAN dan RB (Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dengan alamat www.cpns.menpan.go.Id, Februari silam, jumlah K2 Lampura yang diterima sebagai CPNS mencapai 670 orang.

Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, Senin (17/2), Arizal, Àsdep Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB menyatakan bahwa Kepala Daerah (Kada) dimasing – masing daerah dapat dituntut secara hukum bilamana didaerahnya terdapat honorer K2 yang menggunakan SK ‘bodong’. “Pak Menteri sudah menyatakan, kalau dalam pemberkasan NIP nanti ditemukan ada SK bodong, Kada-nya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi para Kada,” tegasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...