Rabu, 12 Maret 2014

DJAUHARI THALIB TUNTUT PEMKAB BATALKAN CPNS K2 ASAL RS RYACUDU

Kotabumi (SL) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR), Kotabumi, Lampura Utara (Lampura), dr. Djauhari Thalib meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura untuk membatalkan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Honorer Kategor II (K2) asal RSUR.

"Saya minta BKD Lampura verifikasi ulang CPNS K2 dari RS Ryacudu. Kalau perlu batalkan status mereka," tandas dia kepada para awak media, Senin (10/3).

Bilamana permintaannya tidak dilakukan maka hal ini membuktikan bahwa 'kongkalikong' atas SK bodong empat belasan honorer K2 RSUR yang telah berstatus CPNS itu melibatkan BKD Lampura. Sebab, ia meyakini satu diantara CPNS K2 yang berinisial MRW itu menggunakan SK 'bodong'. "Saya sangat yakin bahwa MRW itu mulai bekerja bukan pada tahun 2005 tapi mulai bekerja sekitar tahun 2009 atau 2010," sergah dia.

Direktur RS Handayani Kotabumi ini kembali menegaskan tidak pernah mengeluarkan SK 'bodong' kepada keempat belas honorer tersebut. Sebab, dirinya menjabat Direktur RSUR sejak tahun 1990 hingga 1996 akhir. "Bagaimana bisa saya keluarkan SK itu karena pada tahun 2004 dan 2005, posisi saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan bukan Direktur RS Ryacudu," tandasnya.

Djauhari mengatakan bahwa setelah dirinya, jabatan Direktur itu diemban oleh diantaranya dr. Cholik, dr. Insani, dr. Maya Natalia Manan, dan terakhir Direktur RSUR saat ini, dr. Septi Dwi Putra. "Kalau saya tidak salah ingat, tahun 2004 itu, Direktur RS Ryacudunya dr. Maya. Bukan saya," beber dia.

Sementara, mantan Direktur RS Ryacudu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan saat dikonfirmasi terkait SK 'bodong' honorer K2 RS Ryacudu Kotabumi enggan berkomentar banyak. Melalui pesan singkatnya, ia mengaku belum mengetahui persoalan itu. "Belum saya baca beritanya, ada dikoran apa?," kelit dia.

Sayangnya, ketika kembali dihubungi melalui ponselnya, Maya sengaja menolak panggilan masuk yang ditujukan ke ponselnya.

Sebelumnya, Setidaknya 14 honorer Kategori II (K2) asal Rumah Sakit Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan lulus dalam tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 disinyalir menggunakan Surat Keputusan (SK) ‘bodong’. Para honorer 'nakal' itu yakni Oc, MRW, DY, HM, SS, Er, MY, DN, MA, Ar, YE, IO, DA, Ro.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...