Kamis, 27 Maret 2014

INSPEKTORAT 'BUANG BADAN SOAL K2

Kotabumi (SL) - Inspektorat Lampung Utara (Lampura) terkesan 'buang badan' dalam persoalan dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) 'bodong' oleh empat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Kategori II (K2) asal SMAN I Abung Barat, Lampura. Dalihnya, terkendala status para pengguna SK 'bodong itu yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal sebelumnya, Disdik melalui Sekretarisnya menyerahkan sepenuhnya laporan tentang dugaan penggunaan SK 'bodong' itu keempat CPNS asal SMAN I Abung Barat ke pihak Inspektorat Lampura. Adapun keempat CPNS dimaksud yakni AF, AA, Ju, dan Da

"Kita tidak bisa tindak (para) honorer itu. Borgol kita itu hanya untuk PNS," kata Sekretaris Inspektorat, Nozi Efialis, Kamis (20/3).

Seyogyanya, terus dia, pihak Disdik lah yang bertanggung jawab dalam persoalan honorer 'aspal' alias asli tapi palsu tersebut karena Disdik merupakan Satuan Kerja (Satker) yang membawahi tempat oknum honorer itu. Selain itu, setiap Satker memiliki lembaga pengawasan dan pembinaan untuk mengatasi persoalan yang menyangkut internal mereka. "Diknas jangan main lempar saja ke Inspektorat. Mereka (itu) tidak ngerti. Lihat dong prosedurnya," tukasnya sengit.

Bahkan dengan lantang ia balik mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah dilakukan oleh Diknas dalam menyikapi persoalan tersebut seperti membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan. "Apakah Diknas (Disdik) sudah bentuk tim investigasi. Katakan sama Salahuddin, jangan guru antar guru ribut disekolah lapor ke inspektor," sergah dia dengan nada kesal.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Salahuddin membenarkan telah menerima surat aduan terkait keempat oknum CPNS asal SMAN I Abung Barat. "Memang benar kita telah menerima surat aduan terkait dugaan SK 'bodong' yang digunakan oleh empat oknum honorer K2 di SMAN I Abung Barat," terang dia, Senin (17/3).

Pengaduan tersebut, katanya lagi, diserahkan secara langsung oleh seseorang kepada pimpinannya (Kepala Dinas Pendidikan) pada Kamis (13/3) lalu. Dimana dalam pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah bukti pendukung bila keempat oknum CPNS mulai bekerja bukan pada tahun 2004. Akan tetapi, Salahuddin menolak untuk memberitahu identitas sang pelapor sesuai dengan permintaan yang bersangkutan. "Laporannya langsung ke pak Budi (Kepala Dinas Pendidikan) dan beliau menyerahkan laporan itu ke saya untuk ditindaklanjuti," ungkapnya seraya menjelaskan identitas sang pelapor sengaja dirahasiakan karena alasan keamanan.

Salahuddin menyatakan pihaknya selain ditujukan kepada pihaknya, laporan itu juga dikirimkan ke DPRD, Bupati, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura. Sedangkan mengenai langkah apa yang akan dilakukan pihaknya, ia mengaku akan menyampaikan Surat aduan atau laporan ini ke Inspektorat dan BKD agar dapat segera diambil tindakan. "Laporan itu akan kita serahkan ke pihak Inspektorat dan BKD. Sebab, itu wewenang mereka," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...