Rabu, 12 Maret 2014

ALFAMART JENDERAL SUDIRMAN BAKAL DITUTUP

Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) rupanya tidak main - main dengan ancamannya untuk menutup perusahaan waralaba Alfamart dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura). Pasalnya, lembaga wakil rakyat itu dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menutup Alfamart yang kedapatan menjual minuman kadaluarsa.

"Saya pastikan pada rapat mendatang, kita akan keluarkan Rekomendasi untuk menutup Alfamart dijalan Jenderal Sudirman itu," tandas anggota DPRD Lampura, Wansori, Rabu (12/3).

Pada RDP mendatang, Wansori mengatakan pihaknya akan mengundang seluruhnya pihak yang memiliki kewenangan untuk merealisasikan rencana penutupan tersebut diantaranya Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), pihak Polisi Pamong Praja. "Harusnya RDP soal Alfamart ini digelar hari ini (kemarin). Tapi, karena ini masa reses, maka kita tunda sampai masa reses selesai," tuturnya.

Langkah lembaga Legislatif yang akan segera menutup operasional Alfamart sejalan dengan tuntutan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada RDP sebelumnya.

Ketua YLKI Lampura, Djamal Achmadi dengan tegas meminta izin Alfamart ‘bermasalah’ tersebut segera dicabut karena kurang bertanggung jawab atas kesehatan produk yang dijual. “YLKI sangat mengecam insiden ini. Dan saya minta, izin Alfamart itu dicabut,” tandas dia.

Sebelumnya, DPRD Lampura sempat mengancam akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup Alfamart yang kedapatan menjual minuman dingin kadaluarsa kepada pihak konsumen. Ancaman penutupan ini dilontarkan dalam RDP antara Komisi D DPRD bersama dengan perwakilan Alfamart, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diruang Komisi D, Kamis (6/3).

Jalannya RDP ini sendiri berjalan alot dan cenderung memanas. Ketegangan ini dipicu dari sikap Diskes dan Diskoperindag saling lempar tanggung jawab tentang wewenang pemberian sanksi kepada Alfamart bermasalah tersebut karena mereka mengklaim hanya BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) yang berwewenang dalam memberikan sanksi bagi pihak perusahaan yang kedapatan menjual minuman kadaluarsa merupakan ranahnya.

Ketegangan ini semakin diperparah dengan sikap perwakilan Alfamart yang dalam hal ini diwakili oleh Area Manager Alfamart wilayah Lampura, Lampung Barat dan Way Kanan, Setiyo Hartanto, dan Operasional pengiriman barang Alfamart se-Lampung, Didi. Dimana dalam RDP tersebut, pihak Alfamart terkesan menganggap sepele persoalan dimaksud. “Anda sudah raup keuntungan disini. Tapi anda tidak mengutamakan kesehatan masyarakat karena produk yang anda jual itu ada yang kadaluarsa. Mana tanggung jawab anda kepada konsumen??!!” sergah anggota Komisi D, Wansori yang langsung diamini oleh Sekretaris Komisi D, Ali Darmawan dan sejumlah anggota yang hadir.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...