Kotabumi (SL) - Dana Program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan Pola Khusus Percepatan dan Penguatan Infrastruktur (PNPM MP3KI) Lampung Utara (Lampura) tahun ini mencapai Rp. 53,615 Milyar. Demikian dikatakan Fasilitator kabupaten PNPM MP3KI, Riza Allatif, Minggu (23/3).
"Program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan secara mandiri melalui penghidupan berkelanjutan," kata dia.
Pelaksanaan program ini sendiri harus dilakukan dengan mensinergikan,dan mentransformasikan berbagai program penanggulangan kemiskinan yang sudah ada, seperti kelompok program bantuan dan perlindungan sosial, program pemberdayaan masyarakat. Karena MP3KI berkembang melalui transformasi dan pendekatan pemberian bantuan ke pendekatan peningkatan kemampuan dan kemandirian masyarakat. "Karena PNPM MP3KI ini mesti dapat memperkuat kelembagaan masyarakat agar dapat mendukung upaya pengembangan, peningkatan dan pelestarian mata pencaharian individu/keluarga melalui penyediaan kegiatan program dan hasilnya," urainya.
Sementara jenis kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh program itu diantaranya penyediaan lahan, bertentangan dengan tata ruang dan rencana peraturan lainnya, pembangunan fasilitas perkantoran atau rumah dinas, serta fasilitas rumah ibadah dan sejenisnya. "Kegiatan yang diusulkan harus bermanfaat dan berhubungan langsung dengan peningkatan mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat miskin," papar dia.
Adapun yang memperoleh program itu berjumlah 17 Kecamatan yakni, Kecamatan Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Abung Timur, Abung Barat, Abung Selatan, Sungkai Utara, Kotabumi Utara, Abung Tengah, Abung Semuli, Abung Surakarta, Muara Sungkai, Bunga Mayang, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Abung Pekurun, Sungkai Jaya dan Sungkai Barat.
"Besaran dana yang diterima masing-masing Kecamatan bervariasi besarannya mulai dari Rp. 2 milyar hingga Rp 4 milyar," tutup dia.(Feab
"Program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan secara mandiri melalui penghidupan berkelanjutan," kata dia.
Pelaksanaan program ini sendiri harus dilakukan dengan mensinergikan,dan mentransformasikan berbagai program penanggulangan kemiskinan yang sudah ada, seperti kelompok program bantuan dan perlindungan sosial, program pemberdayaan masyarakat. Karena MP3KI berkembang melalui transformasi dan pendekatan pemberian bantuan ke pendekatan peningkatan kemampuan dan kemandirian masyarakat. "Karena PNPM MP3KI ini mesti dapat memperkuat kelembagaan masyarakat agar dapat mendukung upaya pengembangan, peningkatan dan pelestarian mata pencaharian individu/keluarga melalui penyediaan kegiatan program dan hasilnya," urainya.
Sementara jenis kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh program itu diantaranya penyediaan lahan, bertentangan dengan tata ruang dan rencana peraturan lainnya, pembangunan fasilitas perkantoran atau rumah dinas, serta fasilitas rumah ibadah dan sejenisnya. "Kegiatan yang diusulkan harus bermanfaat dan berhubungan langsung dengan peningkatan mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat miskin," papar dia.
Adapun yang memperoleh program itu berjumlah 17 Kecamatan yakni, Kecamatan Sungkai Selatan, Tanjung Raja, Abung Timur, Abung Barat, Abung Selatan, Sungkai Utara, Kotabumi Utara, Abung Tengah, Abung Semuli, Abung Surakarta, Muara Sungkai, Bunga Mayang, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Abung Pekurun, Sungkai Jaya dan Sungkai Barat.
"Besaran dana yang diterima masing-masing Kecamatan bervariasi besarannya mulai dari Rp. 2 milyar hingga Rp 4 milyar," tutup dia.(Feab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar