Kotabumi (SL) - Ratusan warga Dusun V Sukamaju, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) nglurug kantor Polsek Kotabumi Utara, Rabu (26/2) sekitar pukul 11:00 WIB. Ratusan warga itu mendesak pihak Polsek segera membebaskan Kepala Dusun (Kadus) mereka yang bernama M. Said yang ditangkap lantaran berjudi, Selasa (25/2) dini hari.
Ridho, salah satu warga Dusun V Sukamaju, Desa Kalicinta menyatakan bahwa kedatangannya beserta ratusan warga lainnya ke kantor Polsek adalah untuk meminta pihak Kepolisian membebaskan Kepala Dusun mereka. Sebab, apa yang dilakukan oleh Kepala Dusunnya itu bukanlah judi sebenarnya namun hanya untuk mengusir kebosanan karena menjaga barang - barang usai pesta khitanan. "Pak Kadus itu lagi jaga barang - barang usai pesta. Supaya tidak bosan, makanya pak Kadus bermain judi. Itu saja loh tujuannya," ucap dia dikantor Polsek.
Dikatakannya, perjudian baik sebelum atau sesudah hajatan ditempat tinggalnya merupakan pemandangan umum atau kebiasaan yang diwariskan secara turun - temurun. Oleh karenanya, masyarakat menilai Kadusnya itu tidak bersalah dan tidak pantas untuk dipenjarakan lantaran perjudian itu. Apabila memang terbilang melanggar hukum, kenapa para pelaku perjudian lainnya termasuk sejumlah aparat tidak ditangkap. "Ini kan aneh. Mereka (Kadus cs) yang bermain judi untuk menjaga peralatan pesta ditangkap tapi pelaku judi termasuk aparat tidak ditangkap," sergah dia seraya menambahkan bila diwilayahnya banyak aparat penegak hukum yang terang - terangan bermain judi.
Sementara, Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Samsuri mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan para warga. Hal ini dikarenakan para pelaku termasuk sang Kadus telah tertangkap tangan saat bermain judi. "Warga minta kita bebaskan Kadusnya yang ditangkap tangan karena bermain judi domino," kata dia.
Penangkapan ini, terusnya, terjadi pada Selasa (25/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan tentang ada warga yang sedang bermain judi di Dusun itu. Setelah itu pihaknya segera meluncur menuju lokasi yang dimaksud. Para pelaku yang sedang asyik berjudi tak menyadari kedatangan pihak Kepolisian. Tanpa menunggu lama, pihak Kepolisian langsung meringkus para pelaku. "Pelaku yang kita tangkap yakni Toni Saputra (24), Adari (38), Toni Saputra (24), Andianto (35), dan M Said (66), Kepala Dusun diwilayah itu," ucap dia seraya menerangkan barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 10 set kartu domino, dan uang tunai Rp. 229.000 ribu.
Ia mempersilahkan para warga untuk mengajukan penangguhan atas M. Said sesuai dengan prosedur yang ada karena pihaknya tidak bisa serta merta membebaskan sang Kadus. "Silahkan ajukan penangguhan sesuai prosedur," tutup dia.(Feaby)
Ridho, salah satu warga Dusun V Sukamaju, Desa Kalicinta menyatakan bahwa kedatangannya beserta ratusan warga lainnya ke kantor Polsek adalah untuk meminta pihak Kepolisian membebaskan Kepala Dusun mereka. Sebab, apa yang dilakukan oleh Kepala Dusunnya itu bukanlah judi sebenarnya namun hanya untuk mengusir kebosanan karena menjaga barang - barang usai pesta khitanan. "Pak Kadus itu lagi jaga barang - barang usai pesta. Supaya tidak bosan, makanya pak Kadus bermain judi. Itu saja loh tujuannya," ucap dia dikantor Polsek.
Dikatakannya, perjudian baik sebelum atau sesudah hajatan ditempat tinggalnya merupakan pemandangan umum atau kebiasaan yang diwariskan secara turun - temurun. Oleh karenanya, masyarakat menilai Kadusnya itu tidak bersalah dan tidak pantas untuk dipenjarakan lantaran perjudian itu. Apabila memang terbilang melanggar hukum, kenapa para pelaku perjudian lainnya termasuk sejumlah aparat tidak ditangkap. "Ini kan aneh. Mereka (Kadus cs) yang bermain judi untuk menjaga peralatan pesta ditangkap tapi pelaku judi termasuk aparat tidak ditangkap," sergah dia seraya menambahkan bila diwilayahnya banyak aparat penegak hukum yang terang - terangan bermain judi.
Sementara, Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Samsuri mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan para warga. Hal ini dikarenakan para pelaku termasuk sang Kadus telah tertangkap tangan saat bermain judi. "Warga minta kita bebaskan Kadusnya yang ditangkap tangan karena bermain judi domino," kata dia.
Penangkapan ini, terusnya, terjadi pada Selasa (25/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan tentang ada warga yang sedang bermain judi di Dusun itu. Setelah itu pihaknya segera meluncur menuju lokasi yang dimaksud. Para pelaku yang sedang asyik berjudi tak menyadari kedatangan pihak Kepolisian. Tanpa menunggu lama, pihak Kepolisian langsung meringkus para pelaku. "Pelaku yang kita tangkap yakni Toni Saputra (24), Adari (38), Toni Saputra (24), Andianto (35), dan M Said (66), Kepala Dusun diwilayah itu," ucap dia seraya menerangkan barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 10 set kartu domino, dan uang tunai Rp. 229.000 ribu.
Ia mempersilahkan para warga untuk mengajukan penangguhan atas M. Said sesuai dengan prosedur yang ada karena pihaknya tidak bisa serta merta membebaskan sang Kadus. "Silahkan ajukan penangguhan sesuai prosedur," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar