Kotabumi (SL) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara (Lampura) merespon positif dugaan adanya Surat Keputusan (SK) 'bodong' yang digunakan keempat belas honorer asal Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur honorer Kategori II (K2).
Respon positif itu diwujudkan dengan akan segera memanggil keempat belas honorer 'bermasalah' itu dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan SK 'bodong' yang digunakan oleh mereka (honorer). "Saya akan panggil mereka (honorer). Untuk mengklarifikasi kebenaran pemberitaan yang ada," tegas Kepala BKD, Chaerun Abung, Selasa (11/3).
Selain meminta klarifikasi langsung dari para honorer tersebut, BKD juga akan kembali memeriksa berkas keempat belas honorer K2 di RSUR Kotabumi yang diduga menggunakan SK 'bodong'. "Saya akan perintahkan bawahan saya untuk periksa berkas mereka (honorer)," terang dia.
Chaerun mengancam tak akan sungkan mengadukan langsung persoalan ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Kalau memang terbukti SK itu 'bodong', kita akan adukan langsung ke Kemen PAN," ancam dia.
Dilain sisi, Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Darmawan, mengaku bakal memanggil seluruh pihak terkait seperti BKD, dan RSUR Kotabumi. "Kita akan panggil pihak BKD dan Rumah Sakit (Ryacudu) terkait dugaan SK 'bodong' ini," tutup pria yang akrab disapa Kanjeng ini.
Sebelumnya, Mantan Direktur RSUR Lampura), dr. Djauhari Thalib meminta kepada BKD Lampura untuk membatalkan status ke-empat belas CPNS dari jalur Honorer K2 asal RSUR. Para honorer 'nakal' itu yakni Oc, MRW, DY, HM, SS, Er, MY, DN, MA, Ar, YE, IO, DA, Ro. "Saya minta BKD Lampura verifikasi ulang CPNS K2 dari RS Ryacudu. Kalau perlu batalkan status mereka," tandas dia kepada para awak media, Senin (10/3).
Bilamana permintaannya tidak dilakukan maka hal ini membuktikan bahwa 'kongkalikong' atas SK bodong empat belasan honorer K2 RSUR yang telah berstatus CPNS itu melibatkan BKD Lampura. Sebab, ia meyakini satu diantara CPNS K2 yang berinisial MRW itu menggunakan SK 'bodong'. "Saya sangat yakin bahwa MRW itu mulai bekerja bukan pada tahun 2005 tapi mulai bekerja sekitar tahun 2009 atau 2010," sergah dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar