Rabu, 12 Maret 2014

POLRES COKOK LIMA PELAKU JUDI

Kotabumi (SL) - Alon Sinaga dan Posman Manurung mungkin tak pernah berpikir bakal menjadi salah satu penghuni hotel Prodeo Polres Lampura. Akibat keisengannya bermain judi bersama tiga rekannya, kedua oknum PNS itu ditangkap pihak berwajib.

Kelima penjudi itu dicokok petugas sebuah lapo tuak dijalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, Senin (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Barang bukti yang diamankan dilokasi penangkapan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.015.000, dua set kartu remi, dan tiga unit sepeda motor yang diduga milik para tersangka.

Adapun rekan kedua oknum PNS 'penjudi' itu yakni Siden Simarmata (33), warga Jalan Sutan Demak Kuaso Kelurahan Kota Alam, Lampura. Tuniba (34), warga Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan, serta Butar - Butar (72), warga Jalan Raya Prokimal, Desa Kali Cinta Lampura. Sedangkan, Alon Sinaga (50) dan Posman Manurung (54) masing - masing merupakan warga Wonogiri I, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan dan warga warga Gang Melati 7, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan.

"Kelima tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu remi disebuah Lapo tuak yang ada dijalan Inpres," ungkap Kaur bin. Ops. Iptu. Serupi Kunang, Selasa (11/3).

Sementara kronologis penangkapan para tersangka sendiri bemula saat Tim Ranger Polres melakukan penyelidikan disekitar lokasi setelah sebelumnya mendapat informasi bila lokasi tersebut kerap dijadikan arena perjudian. "Ternyata saat Tim Ranger ke lokasi, para tersangka sedang asyik berjudi. Lalu, kelimanya langsung kita amankan ke Polres," ucap dia.

Alon, salah satu tersangka berdalih bila ia dan keempat rekannya bermain judi untuk sekedar hiburan semata. Ia juga membantah bila ia bersama rekannya kerap berjudi dilokasi tersebut. "Kami cuma iseng dan untuk hiburan saja. (Judi) Ini pun baru pertama kali kami lakukan," kelitnya. kata Alon Sinaga yang diamini ke empat rekanya.

Kini kelima tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Kelima tersangka juga terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...