Kotabumi (SL) - Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) terpilih, Agung Ilmu Mangkunegara - Paryadi (ABDI) bakal tertunda lantaran sepertinya tidak terbukti. Kepastian ini diperoleh setelah Gubernur Lampung menolak permintaan DPRD Lampura untuk menunda sementara pelantikan ABDI hingga sang Wakil Bupati Paryadi sembuh dari sakitnya.
"Sesuai dengan surat Gubernur Lampung dengan nomor 170/1643/02/2014 tentang pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maka kita pastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan tetap dilakukan pada 25 Maret ini," terang Sekretaris DPRD Lampura, Syahrizal Adhar, Selasa (19/3)
Dalam surat itu disebutkan bahwa pelantikan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah dan dengan terbitnya Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) maka Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah definitif. "Selain itu, sesuai dengan pasal 96 ayat 1 dalam PP (Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2005 maka permintaan penundaan pelantikan ini akan kontraproduktif dengan ketentuan dimaksud. Itulah poin - poin penting dalam surat Gubernur yang kita terima pada 18 Maret lalu," terang dia.
Menurutnya, Surat Gubernur Lampung ini untuk merespon permintaan DPRD yang meminta menunda pelantikan ABDI dikarenakan kondisi kesehatan sang Wakil Bupati Paryadi yang kurang mendukung menjelang pelaksanaan prosesi pelantikan. Dimana permintaan DPRD Lampura melalui surat resmi dengan nomor 170/131/09-lu/2014 perihal penundaan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 17 Maret 2014 itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD.
Sementara pengajuan surat ini sendiri didasari oleh tiga hal diantaranya yakni faktor kondisi kesehatan Paryadi yang diragukan kebugarannya saat prosesi pelantikan. Kedua, belum jelasnya status Paryadi apakah berhalangan tetap atau berhalangan sementara saat prosesi itu berlangsung. Bilamana Wakil Bupati Paryadi ternyata berhalangan tetap atau berhalangan sementara maka diperlukan surat keterangan dokter seperti yang diatur dalam Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 pasal 108 ayat 1. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bila sang Kepala Daerah terpilih tetap dapat dilantik bilamana sang Wakilnya berhalangan tetap. "Polemiknya disini, kita belum tahu apakah pak Paryadi berhalangan tetap atau berhalangan sementara," tuturnya.
Menyikapi instruksi surat Gubernur tersebut maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampura akan kembali mengagendakan rapat untuk membahas berbagai hal yang diperlukan dalam pelantikan seperti waktu pelaksanaan, tempat, jenis pakaian yang digunakan. "Siang ini, Banmus akan kembali rapat untuk tentukan pukul berapa pelantikan dilaksanakan, siapa - siapa saja yang diundang," tutup dia.
Sementara, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T menegaskan bahwa surat permintaan penundaan pelantikan itu merupakan keputusan bersama hasil rapat pimpinan dan fraksi di DPRD. Dimana sebagai sebagai penyelenggara pelantikan, DPRD Lampura hanya berpatokan pada aturan - aturan yang ada sehingga pelantikan ini akan sesuai dengan. Peraturan yang berlaku. "Semua ini semata - mata agar pelantikan ini sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, Hari ini Banmus agendakan rapat tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," tuntas dia.(Feaby)
"Sesuai dengan surat Gubernur Lampung dengan nomor 170/1643/02/2014 tentang pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati maka kita pastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan tetap dilakukan pada 25 Maret ini," terang Sekretaris DPRD Lampura, Syahrizal Adhar, Selasa (19/3)
Dalam surat itu disebutkan bahwa pelantikan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah dan dengan terbitnya Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) maka Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah definitif. "Selain itu, sesuai dengan pasal 96 ayat 1 dalam PP (Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2005 maka permintaan penundaan pelantikan ini akan kontraproduktif dengan ketentuan dimaksud. Itulah poin - poin penting dalam surat Gubernur yang kita terima pada 18 Maret lalu," terang dia.
Menurutnya, Surat Gubernur Lampung ini untuk merespon permintaan DPRD yang meminta menunda pelantikan ABDI dikarenakan kondisi kesehatan sang Wakil Bupati Paryadi yang kurang mendukung menjelang pelaksanaan prosesi pelantikan. Dimana permintaan DPRD Lampura melalui surat resmi dengan nomor 170/131/09-lu/2014 perihal penundaan Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 17 Maret 2014 itu merupakan hasil keputusan rapat pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD.
Sementara pengajuan surat ini sendiri didasari oleh tiga hal diantaranya yakni faktor kondisi kesehatan Paryadi yang diragukan kebugarannya saat prosesi pelantikan. Kedua, belum jelasnya status Paryadi apakah berhalangan tetap atau berhalangan sementara saat prosesi itu berlangsung. Bilamana Wakil Bupati Paryadi ternyata berhalangan tetap atau berhalangan sementara maka diperlukan surat keterangan dokter seperti yang diatur dalam Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 pasal 108 ayat 1. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bila sang Kepala Daerah terpilih tetap dapat dilantik bilamana sang Wakilnya berhalangan tetap. "Polemiknya disini, kita belum tahu apakah pak Paryadi berhalangan tetap atau berhalangan sementara," tuturnya.
Menyikapi instruksi surat Gubernur tersebut maka Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampura akan kembali mengagendakan rapat untuk membahas berbagai hal yang diperlukan dalam pelantikan seperti waktu pelaksanaan, tempat, jenis pakaian yang digunakan. "Siang ini, Banmus akan kembali rapat untuk tentukan pukul berapa pelantikan dilaksanakan, siapa - siapa saja yang diundang," tutup dia.
Sementara, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T menegaskan bahwa surat permintaan penundaan pelantikan itu merupakan keputusan bersama hasil rapat pimpinan dan fraksi di DPRD. Dimana sebagai sebagai penyelenggara pelantikan, DPRD Lampura hanya berpatokan pada aturan - aturan yang ada sehingga pelantikan ini akan sesuai dengan. Peraturan yang berlaku. "Semua ini semata - mata agar pelantikan ini sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, Hari ini Banmus agendakan rapat tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," tuntas dia.(Feaby)
Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, bahwa dulunya saya ini cuma Tenaga Honorer di Sekolah lampung timur, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.Djoko sutrisno, Msi no hp beliau yang selalu aktif Hp: 0823-2067-3456. terima kasih
BalasHapusKISAH SUKSES Lolos jadi PNS Guru di lingkungan PEMDA BANTEN) Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar BANTEN, Sudah 11 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 3 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp SAYADI Selaku petinggi di BKN pusat yang di kenalnya selaku kepala DIT kepengankatan dan mutasi dan juga mengurus jadi PNS, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Berkas saya melalui Email, alhamdulillah No Nip dan SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk.SAYADI SH.MM beliau selaku Kepala tim pengadaan CPNS BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk SAYADI,SH.MM Tlp; 0823-19-021-021 Siapa tau beliau mau bantu
BalasHapusSaya Honor Di Sekolah Dasar MEDAN 9 thn dn ikut ujian tes CPNS 2x tapi gagal.Berkat bantuang bpk.Drs.JUNAIDI SH M,SI di BKN pusat jakarta alhamdu lillah SK saya sudah keluar bagi teman2 yg sering gagal minta bantuang pak JUNAIDI Tpn. 085262086111 siapa tau masi bisa membantu anda
BalasHapusSaya Honor Di Sekolah Dasar MEDAN 9 thn dn ikut ujian tes CPNS 2x tapi gagal.Berkat bantuang bpk.Drs.JUNAIDI SH M,SI di BKN pusat jakarta alhamdu lillah SK saya sudah keluar bagi teman2 yg sering gagal minta bantuang pak JUNAIDI Tpn. 085262086111 siapa tau masi bisa membantu anda
BalasHapus