Kamis, 27 Maret 2014

PELANTIKAN WAKIL KETUA III DPRD BATAL

Kotabumi (SL) - Rapat paripurna pelantikan Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara (Lampura), Rabu (19/3) mengalami penundaan. Pasalnya, hampir sebagian besar wakil rakyat yang hadir dalam rapat meminta pelantikan itu ditunda karena cacat hukum.

Keputusan penundaan ini pun diambil setelah para wakil rakyat yang hadir menggelar voting (pemungutan suara) untuk memutuskan apakah pelantikan ini akan tetap dilaksanakan atau terpaksa ditunda. Dari 34 anggota legislatif yang hadir, 22 diantaranya sepakat untuk menunda pelantikan tersebut. Sementara 10 suara lainnya menyetujui pelaksanaan pelantikan tetap dilakukan. Sedangkan yang abstain alias tidak menentukan pilihan berjumlah dua suara.
Tanda - tanda penundaan pelantikan ini sebenarnya telah terlihat sejak Wakil Ketua III DPRD Lampura Hendra Setiadi menyampaikan keberatannya tentang pergantian dirinya dihadapan sidang paripurna. "Pelantikan ini melanggar ketentuan dan hukum alias cacat hukum," tandas dia sengit.

Penolakan ini sendiri didasari oleh adanya sejumlah kejanggalan dalam upaya pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua III DPRD. Berbagai kejanggalan itu seperti dasar Surat Keputusan (SK) DPW Partai Gerindra Lampung tentang rekomendasi pelantikan yang tidak pernah diterima oleh Hendra, SK Bupati Lampura yang menjadi pengantar tidak memiliki tanggal dan bulan, serta tidak pernah adanya keputusan DPRD tertanggal 10 Februari tentang usulan pergantian Wakil Ketua III DPRD. "Keputusan DPRD untuk memberhentikan saya sebagai Wakil Ketua itu palsu. Karena tidak pernah ada dalam rapat maupun dalam keputusan tingkat pimpinan," tegas dia.

Secara tegas ia meminta kepada seluruh peserta rapat mengkaji ulang pelantikan ini karena syarat rekayasa dan aksi tipu - tipu yang dijalankan oleh pihak tertentu. "Saya minta pelantikan ini ditunda hingga proses pemberhentian saya sesuai dengan prosedur dan peraturan," sergahnya sengit.

Penolakan yang disampaikan secara terbuka ini memantik reaksi dari para wakil rakyat yang hadir. Tak pelak, hujan interupsi untuk menolak pelantikan ini pun tak dapat dihindari. Dukungan penolakan itu datang dari Mardani Umar, Romli, Herwan Mega, Darwan, Ali Darmawan dan lainnya.

Mardani Umar misalnya, politisi asal PKS ini dengan lantang menyatakan bila Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menjadi salah satu dasar pelantikan tidak pernah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Oleh karenanya ia menilai bahwa rapat itu cacat hukum dan batal demi hukum. "Banmus tidak pernah lihat ada SK Gubernur itu. Jadi jelas ini cacat hukum dan batal demi hukum," tegas dia.

Sementara, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T usai sidang mengatakan bila sidang akan dilanjutkan hingga batas waktu yang akan dijadwalkan kembali oleh Banmus DPRD Lampura.

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Lampura Faouk Danial menolak anggapan bila pergantian yang dilakukan Partainya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Secara tersirat ia menyesalkan penundaan pelantikan tersebut apalagi ada campur tangan atau melibatkan partai lain saat memutuskan penundaan itu. ""Pergantian yang diusulkan itu sudah sesuai dengan mekanisme. Dengan tujuannya penyegaran dan ini adalah internal partai," tukasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...