Rabu, 12 Maret 2014

MILIKI 28 PAKET SABU, DANA DIRINGKUS POLISI

Kotabumi (SL) - Seorang pemuda warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) dibekuk tim gabungan Polres Lampura, Sabtu (1/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Pemuda itu bernama Dana Oktara (23).

Dari tangan pemuda itu, Kepolisian menyita setidaknya 28 bungkus paket sabu siap edar. Ke-28 paket sabu siap edar itu diantaranya terdiri dari 9 paket seharga Rp.200.000 ribu, 1 paket senilai Rp.500.000 ribu, 6 paket seharga Rp. 150.000 ribu, serta 10 paket senilai Rp. 250.000 ribu.

Kapolres Lampura, AKBP. Helmi Santika mengatakan bahwa tersangka Dana termasuk salah satu target operasi Polres Lampura yang sejak beberapa hari terakhir menjadi bidikan pihaknya. "Tersangka Dana ditangkap dikediamannya dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar," kata AKBP. Helmy singkat.

Disamping narkoba, Polisi juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan Shabu senilai Rp. 1.565.000 serta satu unit ponsel Nokia yang diduga digunakan tersangka bertransaksi narkoba.

Kapolres AKBP. Helmy Santika menegaskan pihaknya masih terus mendalami siapa saja pembeli dan pemasok barang haram itu kepada tersangka sehingga dapat memutus salah satu mata rantai peredaran Narkoba diwilayahnya. "Kami akan ungkap hingga ke akar-akarnya," tandas dia.

Menurutnya, pihak Kepolisian telah berkomitmen akan terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Karena narkoba mengancam masa depan generasi muda yang notabene generasi penerus bangsa. "Saya pastikan, siapa pun yang tertangkap tangan memakai atau menjadi pengedar akan ditindak sesuai hukum. Siapa pun itu tanpa terkecuali," ucap dia lantang.

Peringkus preman kawakan Jhon Key dan Hercules ini mengimbau kepada masyarakat dapat bersama - sama pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba melalui informasi tentang para pelaku penyalahgunaan atau pengedar narkoba di Lampura. "Tanpa bantuan masyarakat, kita tak akan mampu memerangi sepenuhnya peredaran narkoba," kata dia.

Tersangka Dana sendiri akan dijerat dengan pasal 111 dan 112 dalam Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, minimal 4 Tahun penjara.

Sementara tersangka Dana Oktara dihadapan penyidik mengaku baru sebulan terakhir ini menjadi penjual sabu. Sabu itu didapatnya dari seorang bandar yang berinisial A senilai Rp. 500 ribu. bahwa shabu tersebut miliknya,"Sabu itu saya beli dari A dengan harga Rp. 500 ribu setiap paketnya. Kemudian, setiap paket itu, saya jual lagi seharga Rp. 700 ribu," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...