Kotabumi, HL – Bupati Lampung
Utara (Lampura), Zainal Abidin nampaknya masih belum terbuka kepada umum
terkait keinginan dirinya untuk kembali maju sebagai calon Bupati Lampura pada
pemilihan Kepala Daerah tahun 2013 mendatang.
“Saat ini, saya masih ingin
berkonsentrasi untuk menyelesaikan tugas saya selaku Bupati hingga akhir
jabatan pada tanggal 25 Maret 2014. Jadi, saya belum memikirkan apakah akan
maju atau tidak pada Pemilukada mendatang,” katanya, dikantornya, Selasa
(11/9).
Kendati masih belum terang –
terangan menyatakan untuk maju pada Pemilukada mendatang, tapi banner atau baleho berukuran raksasa yang bergambarkan dirinya telah menghiasi sudut
kota dan
pedalaman wilayah tersebut.
Nampaknya, hal inilah yang
membuat pihaknya enggan menertibkan banner atau baleho dari para bakal
pesaingnya pada Pemilukada tahun 2013 nanti. “Kalau kita tertibkan, nanti
seolah – olah kita tidak suka dengan orang yang hendak mencalonkan diri sebagai
calon Bupati,” katanya.
Bahkan, Sidi, begitu dirinya
akrab dipanggil, mempertanyakan dasar utama dari pendirian sejumlah banner atau
baleho dari para calon Bupati tersebut. “Siapa yang bilang itu calon Bupati?. Siapa
yang mencalonkannya?,” ujarnya heran.
Untuk diketahui, meski Pemilukada
Lampura baru akan dilaksanakan pada tahun 2013, tapi banner atau baleho dari
para bakal calon Bupati telah mulai bermunculan. Beberapa pemilik banner bakal calon Bupati yang akan
berkompetisi pada Pemilukada mendatang diantaranya milik putra mantan Bupati
Way Kanan, Agung Ilmu Tamanuri, Ketua DPRD setempat, M. Yusrizal, mantan
Komandan Pemukiman Angkatan Laut Lampura, Riza Pachlevi, serta Sekretaris
Daerah Kabupaten Pesawaran M. Dewangsa Kusuma.
Sementara, pada tanggal 16
Agustus 2012 lalu, KPUD Lampura telah menetapkan jadwal pemungutan suara pada
Kamis 19 September 2013. Penenetapan jadwal tersebut diambil berdasarkan hasil pleno
KPU Lampura. Rapat tersebut dihadiri oleh kelima anggota KPUD Lampura.
Ketua KPU Lampura Marthon
beralasan hal tersebut telah sesuai dengan acuan yang mereka gunakan yakni UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Jadwal Pemilu di KPU.
Kepastian ini (waktu pencoblosan)
guna menyikapi banyaknya pertanyaan menyangkut waktu pelaksanaan pilkada
di Kabupaten Lampung Utara dan agr tiak terjadi kesimpangsiuran waktu
pelaksanaan Pemilukada terkait wacana Menteri Dalam Negeri yang ingin
mengundurkan sejumlah Pemilukada di Indonesia tanpa terkecuali
Kabupaten Lampung Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar