Kamis, 13 September 2012

ZAINAL MASIH MALU - MALU



Kotabumi, HL – Bupati Lampung Utara (Lampura), Zainal Abidin nampaknya masih belum terbuka kepada umum terkait keinginan dirinya untuk kembali maju sebagai calon Bupati Lampura pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2013 mendatang.

“Saat ini, saya masih ingin berkonsentrasi untuk menyelesaikan tugas saya selaku Bupati hingga akhir jabatan pada tanggal 25 Maret 2014. Jadi, saya belum memikirkan apakah akan maju atau tidak pada Pemilukada mendatang,” katanya, dikantornya, Selasa (11/9).

Kendati masih belum terang – terangan menyatakan untuk maju pada Pemilukada mendatang, tapi banner atau baleho berukuran raksasa yang bergambarkan dirinya telah menghiasi sudut kota dan pedalaman wilayah tersebut.  

Nampaknya, hal inilah yang membuat pihaknya enggan menertibkan banner atau baleho dari para bakal pesaingnya pada Pemilukada tahun 2013 nanti. “Kalau kita tertibkan, nanti seolah – olah kita tidak suka dengan orang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati,” katanya.

Bahkan, Sidi, begitu dirinya akrab dipanggil, mempertanyakan dasar utama dari pendirian sejumlah banner atau baleho dari para calon Bupati tersebut. “Siapa yang bilang itu calon Bupati?. Siapa yang mencalonkannya?,” ujarnya heran.

Untuk diketahui, meski Pemilukada Lampura baru akan dilaksanakan pada tahun 2013, tapi banner atau baleho dari para bakal calon Bupati telah mulai bermunculan. Beberapa pemilik banner bakal calon Bupati yang akan berkompetisi pada Pemilukada mendatang diantaranya milik putra mantan Bupati Way Kanan, Agung Ilmu Tamanuri, Ketua DPRD setempat, M. Yusrizal, mantan Komandan Pemukiman Angkatan Laut Lampura, Riza Pachlevi, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran M. Dewangsa Kusuma.  

Sementara, pada tanggal 16 Agustus 2012 lalu, KPUD Lampura telah menetapkan jadwal pemungutan suara pada Kamis 19 September 2013. Penenetapan jadwal tersebut diambil berdasarkan hasil pleno KPU Lampura. Rapat tersebut dihadiri oleh kelima anggota KPUD Lampura.

Ketua KPU Lampura Marthon beralasan hal tersebut telah sesuai dengan acuan yang mereka gunakan yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Jadwal Pemilu di KPU.

Kepastian ini (waktu pencoblosan) guna menyikapi  banyaknya pertanyaan menyangkut waktu pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lampung Utara dan agr tiak terjadi kesimpangsiuran waktu pelaksanaan Pemilukada terkait wacana Menteri Dalam Negeri yang ingin mengundurkan sejumlah Pemilukada di Indonesia tanpa terkecuali Kabupaten Lampung Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...