Kotabumi, HL - Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan
pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 04
Tanjung Aman, Ritawati ke pihak Inspektorat setempat.
“Saya sudah tanya Inspektorat dan
permasalahan ini tengah ditangani pihak kepolisian. Maka pihak Inspektorat masih
memberikan kesempatan kepada penyidik Polres Lampura untuk menanganinya,” kata
Sekdakab Lampura, Rifki Wirawan, digedung DPRD Setempat seusai rapat paripurna
pengesahan LKPj Tahun 2011, kemarin (3/9).
Namun demikian Rifki mengatakan,
secara administratif apapun hasil dari inspektorat dipastikan ada tindakan.
Tapi sayangnya hingga kini dirinya belum mendapat laporan dari pihak
inspektorat terkait persoalan ini.
“Nantikan hasil pemeriksaan akan
dilaporkan ke kita. Dan Dinas pendidikan sendiri tidak bisa memberi tindakan jika
belum ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat,” katanya.
Sekda berjanji jika memang ada indikasi salah maka dipastikan akan ditindak dan tindakannya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. ”Kita tidak bisa membiarkan jika ada staf yang salah. Jadi kita tunggu hasil laporan dari pihak inspektorat,” katanya.
Sekda berjanji jika memang ada indikasi salah maka dipastikan akan ditindak dan tindakannya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. ”Kita tidak bisa membiarkan jika ada staf yang salah. Jadi kita tunggu hasil laporan dari pihak inspektorat,” katanya.
Kanit Tipiter Polres Lampung
Utara, Ipda. Supriyanto memberikan garansi bahwa pihaknya akan secara serius
mendalami dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang
terjadi di yang dilakukan Kepala SDN 04 Tanjung Aman, Ritawati.
“Saya jamin kita tidak akan
bermain – main dalam persoalan ini. Surat Perintah Tugas untuk mendalami
persoalan sudah kita keluarkan. Diperkirakan dalam minggu ini juga, anggota
kita akan segera turun kelokasi guna mengumpulkan bahan keterangan yang
diperlukan dalam penyelidikan,” tandas dia.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 04
Tanjung Aman, Ritawati diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam PPDB tahun
2012. Pelanggaran tersebut yakni hanya membuka waktu pendaftaran selama dua jam.
Disamping itu, dirinya juga terindikasi melakukan pemungutan liar berupa uang
daftar ulang sebesar Rp. 486 Ribu kepada para siswa.
Sementara
terkait pelanggaran tersebut, DPRD Lampura telah merokemendasikan kepada Dinas
Pendidikan Lampura untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ritawati yang diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampura dan Dinas Pendidikan
sekitar dua bulan yang lalu.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar