Senin, 03 September 2012

SEKDAKAB SERAHKAN KASUS RITAWATI KEPADA INSPEKTORAT

Kotabumi, HL - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 04 Tanjung Aman, Ritawati ke pihak Inspektorat setempat. 

“Saya sudah tanya Inspektorat dan permasalahan ini tengah ditangani pihak kepolisian. Maka pihak Inspektorat masih memberikan kesempatan kepada penyidik Polres Lampura untuk menanganinya,” kata Sekdakab Lampura, Rifki Wirawan, digedung DPRD Setempat seusai rapat paripurna pengesahan LKPj Tahun 2011, kemarin (3/9). 

Namun demikian Rifki mengatakan, secara administratif apapun hasil dari inspektorat dipastikan ada tindakan. Tapi sayangnya hingga kini dirinya belum mendapat laporan dari pihak inspektorat terkait persoalan ini. 

“Nantikan hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke kita. Dan Dinas pendidikan sendiri tidak bisa memberi tindakan jika belum ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat,” katanya.

Sekda berjanji jika memang ada indikasi salah maka dipastikan akan ditindak dan tindakannya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. ”Kita tidak bisa membiarkan jika ada staf yang salah. Jadi kita tunggu hasil laporan dari pihak inspektorat,” katanya. 
 
Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda. Supriyanto memberikan garansi bahwa pihaknya akan secara serius mendalami dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di yang dilakukan Kepala SDN 04 Tanjung Aman, Ritawati. 

“Saya jamin kita tidak akan bermain – main dalam persoalan ini. Surat Perintah Tugas untuk mendalami persoalan sudah kita keluarkan. Diperkirakan dalam minggu ini juga, anggota kita akan segera turun kelokasi guna mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan dalam penyelidikan,” tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 04 Tanjung Aman, Ritawati diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam PPDB tahun 2012. Pelanggaran tersebut yakni hanya membuka waktu pendaftaran selama dua jam. Disamping itu, dirinya juga terindikasi melakukan pemungutan liar berupa uang daftar ulang sebesar Rp. 486 Ribu kepada para siswa. 

Sementara terkait pelanggaran tersebut, DPRD Lampura telah merokemendasikan kepada Dinas Pendidikan Lampura untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ritawati yang diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampura dan Dinas Pendidikan sekitar dua bulan yang lalu.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...