Kotabumi, HL - Lelang proyek
pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik)Lampung Utara (Lampura) terus menuai
sorotan. Pasalnya, lelang proyek pengadaan senilai Rp. 19.406.088.000 Miliar
tersebut ditengarai sarat rekayasa alias cacat hukum. Sebab, kuat dugaan proyek
pengadaan itu tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ketua Asosiasi Pengadaan
Barang dan Distributor Lampung Utara (Ardin), M. Herodin membenarkan bahwa
lelang 20 Paket proyek pengadaan barang / jasa yang digelar Disdik Lampura
sangat berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah.
“Coba anda fikir, dalam rentang waktu
dua hari saja, PPK itu bergonta – ganti. Hari Senin (10/9), Ketua Panitia
Pengadaan, Idali Hasan bilang kalau PPK nya itu Agus alias Slamet Riyadi dan
PPTK nya Madiansyah Putra. Tapi, pada Selasa (11/9), Ketua Pengadaan Lelang berkata
bahwa PPK nya adalah Kepala Disdik, Zulkarnain dan PPTK nya adalah Umar
Muchtar. Dari sini saja jelas bahwa lelang ini sudah tidak beres,” katanya,
Rabu (12/9).
Disamping itu, imbuh Hero, jika benar yang menjabat PPK
itu adalah Kepala Disdik hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam
Perpres 54 tahun 2010. Lantaran, menurutnya, seorang PPK haruslah seseorang
yang mampu mengambil keputusan,
bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah
terlibat KKN seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat 2 (d).
“Seperti yang kita ketahui, Kepala Disdik, Zulkarnain dan
Umar Muchtar bersatus tersangka yang ditetapkan oleh polda Lampung terkait
dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus tahun 2010 lalu,” terangnya.
Belum lagi, masih kata dia, dalam
pengumuman lelang tersebut tidak tercantum nama dan tandatangan Panitia dalam
pengumuman lelang. Padahal setiap pengumuman proyek seyogyanya harus
mencantumkan nama lengkap panitia selaku pihak penanggung jawab.
"Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Yang ada hanya
cap panitia pengadaan saja. Jadi, kalau ada masalah, siapa yang mau tanggung jawab?,”
ungkap dia.
Terkait persoalan tersebut, Ketua
Ardin ini meminta Bupati Zainal Abidin untuk segera mengambil langkah tegas
guna menyikapi persoalan ini. Sebab, dengan terpilih kembalinya Zulkarnain
sebagai PPK sangat tidak selaras dengan semangat pemerintahan Zainal Abidin
dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN.
“Masa iya, seorang yang bersatus
tersangka dipercayai lagi oleh Bupati Zainal. Apalagi dengan melakukan
pekerjaan yang sama. Ini namanya konyol dan tidak sesuai dengan semangat
Pemerintah Indonesia
dalam memberantas aksi korupsi,” ketus dia
Diketahui, Dinas Pendidikan
Lampura menggelar lelang 20 Paket proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang
dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan. 20 Paket
tersebut terdiri dari 13 ditender secara manual senilai Rp 11.353.794.400 dan 7
paket melalui layanan pelelangan Secara Elektronik (e-Procurement), senilai Rp
8.052.293.600 yang diumumkan pada tanggal 7 September 2012.
Sayangnya, lelang Paket proyek
pengadaan barang/jasa pemerintah ditengarai sarat rekayasa. Sebab, proses
administrasi lelang tersebut diduga tidak sesuai dengan prodesur yang berlaku
dan terkesan dipaksakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar