Kamis, 13 September 2012

ARDIN : LELANG PAKET DAK CACAT HUKUM


Kotabumi, HL - Lelang proyek pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik)Lampung Utara (Lampura) terus menuai sorotan. Pasalnya, lelang proyek pengadaan senilai Rp. 19.406.088.000 Miliar tersebut ditengarai sarat rekayasa alias cacat hukum. Sebab, kuat dugaan proyek pengadaan itu tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Ketua Asosiasi Pengadaan Barang dan Distributor Lampung Utara (Ardin), M. Herodin membenarkan bahwa lelang 20 Paket proyek pengadaan barang / jasa yang digelar Disdik Lampura sangat berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

“Coba anda fikir, dalam rentang waktu dua hari saja, PPK itu bergonta – ganti. Hari Senin (10/9), Ketua Panitia Pengadaan, Idali Hasan bilang kalau PPK nya itu Agus alias Slamet Riyadi dan PPTK nya Madiansyah Putra. Tapi, pada Selasa (11/9), Ketua Pengadaan Lelang berkata bahwa PPK nya adalah Kepala Disdik, Zulkarnain dan PPTK nya adalah Umar Muchtar. Dari sini saja jelas bahwa lelang ini sudah tidak beres,” katanya, Rabu (12/9).

Disamping itu, imbuh Hero, jika benar yang menjabat PPK itu adalah Kepala Disdik hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam Perpres 54 tahun 2010. Lantaran, menurutnya, seorang PPK haruslah seseorang yang  mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN seperti yang diatur dalam Pasal 12 ayat 2 (d).

“Seperti yang kita ketahui, Kepala Disdik, Zulkarnain dan Umar Muchtar bersatus tersangka yang ditetapkan oleh polda Lampung terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus tahun 2010 lalu,” terangnya.

Belum lagi, masih kata dia, dalam pengumuman lelang tersebut tidak tercantum nama dan tandatangan Panitia dalam pengumuman lelang. Padahal setiap pengumuman proyek seyogyanya harus mencantumkan nama lengkap panitia selaku pihak penanggung jawab.

"Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Yang ada hanya cap panitia pengadaan saja. Jadi, kalau ada masalah, siapa yang mau tanggung jawab?,” ungkap dia.

Terkait persoalan tersebut, Ketua Ardin ini meminta Bupati Zainal Abidin untuk segera mengambil langkah tegas guna menyikapi persoalan ini. Sebab, dengan terpilih kembalinya Zulkarnain sebagai PPK sangat tidak selaras dengan semangat pemerintahan Zainal Abidin dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bebas KKN.

“Masa iya, seorang yang bersatus tersangka dipercayai lagi oleh Bupati Zainal. Apalagi dengan melakukan pekerjaan yang sama. Ini namanya konyol dan tidak sesuai dengan semangat Pemerintah Indonesia dalam memberantas aksi korupsi,” ketus dia

Diketahui, Dinas Pendidikan Lampura menggelar lelang 20 Paket proyek pengadaan barang/jasa pemerintah yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus(DAK) Bidang Pendidikan. 20 Paket tersebut terdiri dari 13 ditender secara manual senilai Rp 11.353.794.400 dan 7 paket melalui layanan pelelangan Secara Elektronik (e-Procurement), senilai Rp 8.052.293.600 yang diumumkan pada tanggal 7 September 2012.

Sayangnya, lelang Paket proyek pengadaan barang/jasa pemerintah ditengarai sarat rekayasa. Sebab, proses administrasi lelang tersebut diduga tidak sesuai dengan prodesur yang berlaku dan terkesan dipaksakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...