Kamis, 13 September 2012

PT. SAMPURNA TAK PASTIKAN IZINNYA TEPAT WAKTU


Kotabumi, HL - Meski waktu yang diberikan Pemkab Lampung Utara kepada PT Sampoerna untuk membuat izin operasional gudang sekitar dua pekan lagi, tetapi pihak perusahaan tersebut belum dapat memastikan apakah pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) itu dapat rampung dalam waktu yang telah ditentukan. 
Sedangkan Pemkab Lampura akan menyegel gudang penyimpnan rokok yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi tersebut, jika hingga waktu yang ditentukan pengelola gudang tidak menyelesaikan SITU.

Maurin selaku bidang eksternal PT HM Sampoerna Jakarta, kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/9) mengatakan, saat ini pihaknya maih dalam tahap penyelesaian tentang izin gudang tersebut. “Kami masih terus berupaya menyelesaikan proses ini,” ujarnya seraya mengaku adanya kendala yang timbul dari pihak peruahaan saat proses pembuatan izin tersebut.

Dirinya berdalih, bahwa saat perpindahan gudang dari Kecamatan Abung Selatan ke Kecamatan Kotabumi Selatan, telah dilakukan penyesuaian amdinistrasi pada Pemkab setempat. Padahal, menurut keterangan dari Pemkab Lampura bahw PT Sampoerna tidak ada pemberitahuan sama sekali.

Ketika ditanya apakah ada jaminan dari pihak PT Sampoerna dapat menyelsesaikan izin hingga batas waktu yang ditentukan, Maurin dengan diplomatis menerangkan bahwa kemungkinan besar perizinan itu dapat diselesaikan. “Kami akan terus berupaya agar izin tersebut selesai,” ungkapnya

Sebelumnya, Ketua DPC Farouk Daniel, mengkritik mengenai perizinan tersebut. Menurutnya, masalah perizinan tentunya sudah menjadi tanggungjawab SKPD terkait untuk melaksanakan monitoring. Jika ditemukan pelanggaran terkait perizinan, maka pihak penegak perda yakni Sat Pol PP harus memberikan tindakan.

''Tindakan atau sanksi yang diberikan bisa dilihat di Perda yang dilanggar, yakni perda nomor 20 tahun 2011 tentang pembinaan perizinan bidang usaha industri dan perdagangan,'' katanya.

Terkait dengan beroperasinya gudang namun belum mengantongi izin, Farouk juga menegaskan semestinya ada sanksi supaya tidak menjadi preseden (kebiasaan, Red) yang tidak baik.

''Harus ada sanksi dong, supaya tidak jadi kebiasaan buruk. Karena ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial kepada perusahaan yang patuh dan taat dengan aturan. Masak iya, mereka yang terlambat mengurus izin diberi kelonggaran begitu saja, sementara yang taat tidak diberikan apresiasi,'' ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung ini, seraya mengatakan ini berpengaruh terhadap naiknya PAD (Pendapatan Asli Daerah) kabupaten setempat.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampura bakal menyegel gudang penyimpangan rokok milik PT Sampoerna yang terlelak dijalan Sukarno Hatta Kotabumi Lampung Utara (Lampura), jika sampai bulan depan belum membuat izin tentang operasional gudang tersebut.

“Tidak ada sanksi lain, harus disegel kalau sampai bulan depan mereka belum membuat izin,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lampura, Ansory Rasyid, Selasa (4/9).

Sebenarnya, lanjut Ansory, tidak diperbolehkan gudang itu beroperasi jika izinnya belum ada,”Tetapi Pemkab Lampura memberi kelonggaran atau batasan hingga bulan depan agar pihak perusahaan segera membuat izinnya,” terang Ansory
Hal senada dikemukakan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), Putra Muda. Dijelaskannya, gudang penyimpanan rokok milik PT Sampoerna itu belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Tanda Daftar Gudang (TDG). “Dan pihak perusahaan berjanji akan segera membuat senua izinb itu,” katanya

Lebih lanjut diterangkan Putra Muda, bahwa Pemkab tidak pernah menghambat investor untuk membuka usaha di Lampura. “Kami tidak pernah mau menghambat investor, tetpai mereka haruslah menaati peraturan yang ada,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...