Kotabumi, HL - Meski waktu yang
diberikan Pemkab Lampung Utara kepada PT Sampoerna untuk membuat izin
operasional gudang sekitar dua pekan lagi, tetapi pihak perusahaan tersebut
belum dapat memastikan apakah pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) itu
dapat rampung dalam waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan Pemkab Lampura akan
menyegel gudang penyimpnan rokok yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kotabumi
tersebut, jika hingga waktu yang ditentukan pengelola gudang tidak menyelesaikan
SITU.
Maurin selaku bidang eksternal PT HM
Sampoerna Jakarta, kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/9) mengatakan, saat ini
pihaknya maih dalam tahap penyelesaian tentang izin gudang tersebut. “Kami
masih terus berupaya menyelesaikan proses ini,” ujarnya seraya mengaku adanya
kendala yang timbul dari pihak peruahaan saat proses pembuatan izin tersebut.
Dirinya berdalih, bahwa saat
perpindahan gudang dari Kecamatan Abung Selatan ke Kecamatan Kotabumi Selatan,
telah dilakukan penyesuaian amdinistrasi pada Pemkab setempat. Padahal, menurut
keterangan dari Pemkab Lampura bahw PT Sampoerna tidak ada pemberitahuan sama
sekali.
Ketika ditanya apakah ada jaminan
dari pihak PT Sampoerna dapat menyelsesaikan izin hingga batas waktu yang
ditentukan, Maurin dengan diplomatis menerangkan bahwa kemungkinan besar
perizinan itu dapat diselesaikan. “Kami akan terus berupaya agar izin tersebut
selesai,” ungkapnya
Sebelumnya, Ketua DPC Farouk Daniel,
mengkritik mengenai perizinan tersebut. Menurutnya, masalah perizinan tentunya
sudah menjadi tanggungjawab SKPD terkait untuk melaksanakan monitoring. Jika
ditemukan pelanggaran terkait perizinan, maka pihak penegak perda yakni Sat Pol
PP harus memberikan tindakan.
''Tindakan atau sanksi yang
diberikan bisa dilihat di Perda yang dilanggar, yakni perda nomor 20 tahun 2011
tentang pembinaan perizinan bidang usaha industri dan perdagangan,'' katanya.
Terkait dengan beroperasinya gudang
namun belum mengantongi izin, Farouk juga menegaskan semestinya ada sanksi
supaya tidak menjadi preseden (kebiasaan, Red) yang tidak baik.
''Harus ada sanksi dong, supaya
tidak jadi kebiasaan buruk. Karena ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial
kepada perusahaan yang patuh dan taat dengan aturan. Masak iya, mereka yang
terlambat mengurus izin diberi kelonggaran begitu saja, sementara yang taat
tidak diberikan apresiasi,'' ujar Anggota DPRD Provinsi Lampung ini, seraya
mengatakan ini berpengaruh terhadap naiknya PAD (Pendapatan Asli Daerah)
kabupaten setempat.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab
Lampura bakal menyegel gudang penyimpangan rokok milik PT Sampoerna yang
terlelak dijalan Sukarno Hatta Kotabumi Lampung Utara (Lampura), jika sampai
bulan depan belum membuat izin tentang operasional gudang tersebut.
“Tidak ada sanksi lain, harus disegel
kalau sampai bulan depan mereka belum membuat izin,” kata Kepala Bagian
Perekonomian Pemkab Lampura, Ansory Rasyid, Selasa (4/9).
Sebenarnya, lanjut Ansory, tidak
diperbolehkan gudang itu beroperasi jika izinnya belum ada,”Tetapi Pemkab
Lampura memberi kelonggaran atau batasan hingga bulan depan agar pihak
perusahaan segera membuat izinnya,” terang Ansory
Hal senada dikemukakan Kepala Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), Putra Muda. Dijelaskannya, gudang
penyimpanan rokok milik PT Sampoerna itu belum memiliki Surat Izin Tempat Usaha
(SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Tanda Daftar Gudang (TDG). “Dan
pihak perusahaan berjanji akan segera membuat senua izinb itu,” katanya
Lebih lanjut diterangkan Putra Muda,
bahwa Pemkab tidak pernah menghambat investor untuk membuka usaha di Lampura. “Kami
tidak pernah mau menghambat investor, tetpai mereka haruslah menaati peraturan
yang ada,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar