Minggu, 02 September 2012

KPUD SIAP TINDAKLANJUTI KEPUTUSAN MK


Kotabumi, HL - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai melakukan pendaftaran peserta pemilu dan harus diverifikasi oleh KPU, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) siap melakukan verifikasi terhadap calon peserta pemilu 2014.

“KPUD Lampura siap melakukan verifikasi, namun pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU Pusat dan DPR senin (4/9), terkait revisi Peraturan KPU nomor 7 dan 8 tahun 2012,” terang anggota KPUD Lampura, M Tio Aliansyah melalui ponselnya Minggu (3/9)

Masa waktu pendaftaran parpol peserta pemilu 2014, lanjut dia, tanggal 7 September 2012 pada pukul 16.00 WIB. Akan tetapi, KPUD Lampura akan memberikan waktu perbaikan selama 20 hari kedepan, untuk memperbaiki berkas yang telah diusulkan yakni penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Tapi, keputusan tersebut masih menunggu hasil konsultasi KPU pusat kepada DPR,“ beber dia.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh calon peserta pemilu 2014 agar sesegera mungkin menyerahkan berkas administrasi kepada KPUD Lampura agar dapat diproses dan apabila terjadi perbaikan dan kekurangan data, masih ada waktu untuk memperbaikinya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampura, Wirta Jaya Putra, saat dikonfirmasi menyatakan, siap melakukan verifikasi anggota partai terkait keputusan MK yang membatalkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yaitu mengenai ketentuan verifikasi partai politik.
“Pihaknya telah menerima surat edaran dari DPP PDI P, tentang mewajibkan kepada seluruh daerah segera menyerahkan berkas kepada DPP melalui DPD dan KPUD Lampura,” katanya.

Lebih lanjut ia menyatakan dalam waktu dekat segera menyerahkan data tersebut. “Dalam minggu-minggu ini insya Allah DPC PDI-P akan menyerahkan semua berkas yang lengkap ke KPUD dan DPD PDI-P Provinsi Lampung,” jelas dia.

Diketahui dalam sidang uji materiil Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD di gedung MK Jakarta, kamis (29/8) lalu, MK memutuskan bahwa semua partai politik, baik yang lolos dan tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009 serta partai baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Dasar pertimbangannya adalah asas keadilan dan rasionalitas persamaan.

Selain itu, MK juga memutuskan ambang batas atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen diberlakukan hanya untuk DPR. Sehingga ambang batas 3,5 persen itu tidak berlaku secara nasional, yakni terhadap DPD dan DPRD. Dalam amar putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No8/2012 yang diajukan oleh 17 partai politik.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...