Kotabumi, HL - Menyikapi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai melakukan pendaftaran
peserta pemilu dan harus diverifikasi oleh KPU, maka Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) siap melakukan verifikasi
terhadap calon peserta pemilu 2014.
“KPUD Lampura siap melakukan
verifikasi, namun pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU Pusat dan
DPR senin (4/9), terkait revisi Peraturan KPU nomor 7 dan 8 tahun 2012,” terang
anggota KPUD Lampura, M Tio Aliansyah melalui ponselnya Minggu (3/9)
Masa waktu pendaftaran parpol
peserta pemilu 2014, lanjut dia, tanggal 7 September 2012 pada pukul 16.00 WIB.
Akan tetapi, KPUD Lampura akan memberikan waktu perbaikan selama 20 hari
kedepan, untuk memperbaiki berkas yang telah diusulkan yakni penyerahan Kartu
Tanda Anggota (KTA).
“Tapi, keputusan tersebut masih
menunggu hasil konsultasi KPU pusat kepada DPR,“ beber dia.
Dirinya juga menghimbau kepada
seluruh calon peserta pemilu 2014 agar sesegera mungkin menyerahkan berkas
administrasi kepada KPUD Lampura agar dapat diproses dan apabila terjadi
perbaikan dan kekurangan data, masih ada waktu untuk memperbaikinya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan
Lampura, Wirta Jaya Putra, saat dikonfirmasi menyatakan, siap melakukan
verifikasi anggota partai terkait keputusan MK yang membatalkan Pasal 8 UU Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yaitu mengenai ketentuan verifikasi partai
politik.
“Pihaknya telah menerima surat edaran dari DPP PDI
P, tentang mewajibkan kepada seluruh daerah segera menyerahkan berkas kepada
DPP melalui DPD dan KPUD Lampura,” katanya.
Lebih lanjut ia menyatakan dalam
waktu dekat segera menyerahkan data tersebut. “Dalam minggu-minggu ini insya
Allah DPC PDI-P akan menyerahkan semua berkas yang lengkap ke KPUD dan DPD
PDI-P Provinsi Lampung,” jelas dia.
Diketahui dalam sidang uji materiil
Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD di gedung MK Jakarta, kamis (29/8) lalu, MK memutuskan bahwa
semua partai politik, baik yang lolos dan tidak lolos verifikasi pada Pemilu
2009 serta partai baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Dasar pertimbangannya
adalah asas keadilan dan rasionalitas persamaan.
Selain itu, MK juga memutuskan
ambang batas atau Parliamentary Threshold
(PT) sebesar 3,5 persen diberlakukan hanya untuk DPR. Sehingga ambang batas 3,5
persen itu tidak berlaku secara nasional, yakni terhadap DPD dan DPRD. Dalam
amar putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No8/2012 yang
diajukan oleh 17 partai politik.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar