Kotabumi, HL – Dinas Pendidikan
Lampung Utara (Lampura) terkesan sangat melecehkan lembaga DPRD setempat.
Pasalnya, hingga kini rekomendasi dari lembaga legislatif tersebut untuk
menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 04 Tanjung Aman,
Ritawati dalam PPDB 2011 belum juga direalisasikan.
Padahal, sudah dua bulan lamanya
rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan Ritawati tersebut disampaikan
yakni dalam Rapat Dengar Pendapat bersama di gedung DPRD setempat beberapa
waktu lalu.
Indikasi pelecehan tersebut
semakin dipertegas dengan pernyataan Kabid Dikdas Lampura, Cholil, ketika
diwawancarai melalui telepon selulernya, Minggu (2/9). Dimana saat hendak
dikonfirmasi terkesan berbelit – belit dan melindungi Kepsek Ritawati. “Pelanggaran itu, pelanggaran kayak
mana. Itu kan Juknis PPDB saja,” kelit dia singkat.
Kendati demikian, dirinya membenarkan
bahwa hingga kini kasus dugaan pelanggaran tersebut belum ada penyelesaiannya.
“Entah apa penyelesaiannya kayak mana. Sudah dipanggil Inspektorat.. dipanggil
ini. Gak ngerti kita. Gak ada laporannya,” beber dia.
Dirinya juga mengakui bahwa
Kepsek Ritawati sempat menghadap Kepala Dinas Dinas Pendidikan terkait
persoalan ini. “Dia ngadap Kepala Dinas dulu. Ga tau. Saya gak dikasih mereka
laporan. Tah apa kesimpulan itu,” urai dia seraya mengatakan silahkan langsung
konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait sanksi apa yang telah diambil dalam
persoalan ini.
Untuk diketahui, hasil Rapat
Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD setempat bersama Dinas Pendidikan dan Ritawati selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini diruang Rapat Komisi D, Senin (9/7). Dimana, Komisi D DPRD Lampura merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil langkah tegas kepada Kepsek Ritawati.
Pertama, jelas Darwin , PPDB di SDN tersebut tidak sesuai
dengan waktu yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dimana, pembukaan PPDB nya hanya berlangsung selama dua hari saja, yakni sejak 28 – 29 Juni. Pelanggaran selanjutnya, menurut politisi asal PAN ini, Kepsek Ritawati dinilai telah melakukan pungutan dalam PPDB dengan dalih sebagai biaya daftar ulang. Pungutan ini sangat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan SD
dan SMP khususnya pasal 2, 3, dan 4.
dan SMP khususnya pasal 2, 3, dan 4.
Sementara Praktisi hukum dan
Advokat, Karzuli Ali sangat menyayangkan
minimnya waktu pendaftaran PPDB dan adanya biaya daftar ulang di SDN tersebut.
“Biaya pendidikan untuk tingkat
SD dan SMP itu kan
gratis. Tapi kenapa di SDN 04 Tanjung Aman malah dikenakan biaya sebesar Rp. 486
ribu. Jelas ini sudah sangat melanggar pasal 2, 3 dan 4 dalam Peraturan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan SD dan
SMP, serta pasal 181 dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan,” tandas dia. Untuk itu, dirinya meminta pihak penegak
hukum agar dapat segera menyelidiki persoalan ini agar tidak kembali terulang
dikemudian harinya.HLD-28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar