Minggu, 02 September 2012

DIKNAS LAMPURA ABAIKAN REKOMENDASI DPRD


Kotabumi, HL – Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) terkesan sangat melecehkan lembaga DPRD setempat. Pasalnya, hingga kini rekomendasi dari lembaga legislatif tersebut untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 04 Tanjung Aman, Ritawati dalam PPDB 2011 belum juga direalisasikan.

Padahal, sudah dua bulan lamanya rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan Ritawati tersebut disampaikan yakni dalam Rapat Dengar Pendapat bersama di gedung DPRD setempat beberapa waktu lalu.

Indikasi pelecehan tersebut semakin dipertegas dengan pernyataan Kabid Dikdas Lampura, Cholil, ketika diwawancarai melalui telepon selulernya, Minggu (2/9). Dimana saat hendak dikonfirmasi terkesan berbelit – belit dan melindungi Kepsek Ritawati. “Pelanggaran itu, pelanggaran kayak mana. Itu kan  Juknis PPDB saja,” kelit dia singkat.

Kendati demikian, dirinya membenarkan bahwa hingga kini kasus dugaan pelanggaran tersebut belum ada penyelesaiannya. “Entah apa penyelesaiannya kayak mana. Sudah dipanggil Inspektorat.. dipanggil ini. Gak ngerti kita. Gak ada laporannya,” beber dia.

Dirinya juga mengakui bahwa Kepsek Ritawati sempat menghadap Kepala Dinas Dinas Pendidikan terkait persoalan ini. “Dia ngadap Kepala Dinas dulu. Ga tau. Saya gak dikasih mereka laporan. Tah apa kesimpulan itu,” urai dia seraya mengatakan silahkan langsung konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait sanksi apa yang telah diambil dalam persoalan ini.

Untuk diketahui, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD setempat bersama Dinas Pendidikan dan Ritawati selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini diruang Rapat Komisi D, Senin (9/7). Dimana, Komisi D DPRD Lampura merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengambil langkah tegas kepada Kepsek Ritawati.

Pertama, jelas Darwin, PPDB di SDN tersebut tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Dimana, pembukaan PPDB nya hanya berlangsung selama dua hari saja, yakni sejak 28 – 29 Juni. Pelanggaran selanjutnya, menurut politisi asal PAN ini, Kepsek Ritawati dinilai telah melakukan pungutan dalam PPDB dengan dalih sebagai biaya daftar ulang. Pungutan ini sangat bertentangan dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan SD
dan SMP khususnya pasal 2, 3, dan 4.

Sementara Praktisi hukum dan Advokat, Karzuli Ali  sangat menyayangkan minimnya waktu pendaftaran PPDB dan adanya biaya daftar ulang di SDN tersebut.

“Biaya pendidikan untuk tingkat SD dan SMP itu kan gratis. Tapi kenapa di SDN 04 Tanjung Aman malah dikenakan biaya sebesar Rp. 486 ribu. Jelas ini sudah sangat melanggar pasal 2, 3 dan 4 dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan SD dan SMP, serta pasal 181 dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” tandas dia. Untuk itu, dirinya meminta pihak penegak hukum agar dapat segera menyelidiki persoalan ini agar tidak kembali terulang dikemudian harinya.HLD-28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...